Jerinx Pilih Walk Out, Ketua PN Denpasar: Bila Perlu Langsung Kabur

Tindakan Jerinx dianggap melanggar proses persidangan

Denpasar, IDN Times – Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx walk out dalam sidang perdana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diikutinya pada Kamis (10/9/2020) di lantai 3 Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A, Sobandi yang didampingi wakilnya, Wayan Gede Rumega menyampaikan bahwa terdakwa Jerinx dianggap menyalahi aturan sidang. Pernyataan itu diungkapkannya saat ditemui IDN Times di ruangannya pada Kamis (10/9/2020) sore.

“Membuktikan salah tidaknya seorang terdakwa itu dari pembuktian saksi-saksi maupun alat bukti nanti. Cuman mungkin nanti kalau terbukti, itu akan menjadi bahan pertimbangan Hakim. Apakah itu menjadi keadaan yang memberatkan atau keadaan yang meringankan untuk hukumannya,” ungkapnya.

1. Terdakwa Jerinx dinilai melanggar proses persidangan

Jerinx Pilih Walk Out, Ketua PN Denpasar: Bila Perlu Langsung KaburKepala Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi (kiri) dan wakilnya Gede Rumega (kanan) (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Sobandi, terdakwa Jerinx melakukan pelanggaran karena walk out dari persidangan. Ia menjelaskan bahwa dikarenakan sidang dilakukan secara online, tidak memungkinkan majelis hakim untuk langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan Jerinx supaya tidak keluar.

“Iya (melanggar). Jadi kalau terdakwa itu kan berbagai upaya sebagai pembelaan dirinya. Berupaya untuk melakukan apa saja, gitu kan. Termasuk dia walk out gitu kan. Walk out dari persidangan,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa majelis hakim sudah bijaksana dalam membacakan dakwaan saat sidang berlangsung. Terlebih lagi, majelis hakim telah menanyakan kepada terdakwa apakah sudah menerima surat dakwaan atau belum. Oleh terdakwa dan penasehat hukumnya, membenarkan sudah menerima. Pernyataan itu disampaikan oleh Sobandi sekaligus menanggapi rencana pelaporan masjelis hakim ke Mahkamah Agung oleh pihak kuasa hukum terdakwa.

“Dia akan berusaha. Bila perlu kabur kan. Bila perlu kabur dia. Bila perlu langsung kabur. Lari kan bisa begitu. Cuman kan kami punya kewenangan itu, kan sudah ditahan. Dan kewajiban terdakwa hadir di persidangan itu wajib,” tegasnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Sidang Perdana Jerinx dan Kuasa Hukum Walk Out

2. Jerinx tetap ditahan untuk mempermudah pemeriksaan persidangan

Jerinx Pilih Walk Out, Ketua PN Denpasar: Bila Perlu Langsung KaburIDN Times/Ayu Afria

Sobandi juga menjelaskan mengapa tetap dilakukan penahanan terhadap terdakwa Jerinx. Alasannya adalah untuk mempermudah pemeriksaan persidangan.

“Makanya terdakwa ditahan itu. Jadi seharusnya kan mempermudah jaksa, begitu,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan sidang online ada dasar hukumnya yakni SK Dirjen 379 tahun 2020 SEMA nomor satu sampai terakhir, SEMA 9/2020 atau SESMA 8/2020. Itulah yang menjadi landasan hukum persidangan secara teleconference dan sampai saat ini masih berlaku.

Selain itu, juga dikhawatirkan risiko penularan virus COVID-19. Ia menilai, bahwa ada kekhawatiran terhadap pendukung terdakwa jika sidang Jerinx dilakukan secara offline atau terbuka di pengadilan mengingat terdakwa sebagai public figure.

“Sekarang dia mendalilkan hak-haknya tidak terpenuhi. Hak-hak apa yang tidak terpenuhi oleh majelis hakim, oleh persidangan ini?” ungkapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Sidang Perdana Jerinx Dilakukan di Tiga Lokasi

3. Kuasa hukum Jerinx akan minta majelis hakim diganti

Jerinx Pilih Walk Out, Ketua PN Denpasar: Bila Perlu Langsung KaburTim Kuasa Hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Tim kuasa hukum terdakwa Jerinx kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kelas I A pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 10.36 WITA. Kedatangan tim kuasa hukum tersebut untuk mengajukan surat keberatan sidang online dan sekaligus menawarkan solusi kepada PN Denpasar, terutama terkait majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

“Kami keberatan karena Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini kemarin sangat tidak argumentative. Beliau seperti menggunakan pendekatan kekuasaan, kewenangannya hanya kemudian bicara pokoknya-pokonya gitu ya. Ya kurang lebih setiap argumentasi kami tidak ditanggapi,” ungkap salah satu kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.

Gendo menilai majelis hakim melanggar Pasal 155 KUHP dan kemudian menghilangkan hak terdakwa untuk dapat memahami isi dakwaan. Oleh karenanya, tim kuasa hukum meminta diupayakan penangguhan penahanan terhadap Jerinx.

Ditambahkan oleh Sugeng Teguh Santoso yang juga menjadi kuasa hukum terdakwa, bahwa hakim miss leading saat sidang perdana tersebut berlangsung. Apabila hal ini tidak juga diakomodasi, tim kuasa hukum Jerinx meminta penggantian majelis hakim.

“Kami akan meminta penggantian majelis hakim. Pada tahap lebih lanjut, kami minta majelis hakim diganti, supaya tidak menggunakan pendekatan kewenangan atau kekuasaan yang merugikan semua pihak pencari keadilan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sobandi mengungkapkan bahwa mengganti majelis hakim itu ada beberapa syaratnya. Misalnya hakimnya meninggal, majelis jakimnya pindah/mutasi, atau ada konflik kepentingan.

“Nah dalam kasus itu, syarat-syarat itu lihat nggak. Apa ada konflik kepentingan atau pindah. Kan belum ada SK mutasi. Begitu,” jelas Sobandi.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya