Jelang New Normal Tahap I, Rapid Test Jadi Polemik Industri Pariwisata

Pelaku pariwisata menghadapi beberapa kendala

Badung, IDN Times – Menjelang Tahap I pelaksanaan new normal pada sektor pariwisata Bali yang direncanakan pada 9 Juli 2020 mendatang, rupanya pelaku industri pariwisata mengaku menghadapi beberapa kendala. Persoalan itu terkait dengan pelaksanaan rapid test yang menjadi kewajiban bagi pengelola usaha pariwisata maupun karyawannya seperti yang tertuang dalam Surat Dinas Pariwisata Provinsi Bali dengan nomor 556/2782/IV/Dispar tertaggal 25 Juni 2020.

Sesuai dengan rancangan tahapan new normal, Bali telah mengagendakan tiga tahapan rencana dibukanya sektor pariwisata ini. Pada 9 Juli 2020 rencananya pariwisata akan dibuka khusus untuk pergerakan masyarakat lokal Bali.

Lalu sejauh mana kesiapan pelaku industri pariwisata? Berikut penjelasan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon pada Selasa (30/6).

1. Hotel yang akan diverifikasi harus sudah melakukan self assessment

Jelang New Normal Tahap I, Rapid Test Jadi Polemik Industri PariwisataReceptionist Hotel Inaya Putri menerima telepon (IDN Times/Ayu Afria)

Rai Suryawijaya menjelaskan bahwa terkait sertifikasi protokol new normal, sebelum tanggal 9 Juli 2020 untuk pelaku pariwisata sudah dibentuk tim verifikasi, baik di Kabupaten Badung maupun Provinsi Bali. Tim verifikasi ini ditujukan memverifikasi hotel-hotel yang sudah siap beroperasi saat tahap I nanti. Tentu tidak sekaligus (bertahap) semua hotel akan diverifikasi dikarenakan juga belum banyak tamu yang datang ke Bali.

“Di Badung sudah ada tim verifikasi. Nah hotel-hotel yang sudah siap akan diverifikasi tentu itu harus melakukan self assessment dulu. Jadi boleh di-download persyaratannya apa saya yang termasuk di dalam protokol kesehatan di Bali ini. Khususnya sesuai di bidang usahanya,” terangnya.

Setelah hotel tersebut menyatakan diri siap, tim verifikasi akan turun untuk melakukan proses verifikasi tersebut. Hotel bintang 3, 4, dan 5 akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi dari provinsi. Sedangkan untuk hotel bintang 1, 2, melati, non bintang, pondok wisata, vila itu akan diverifikasi dari Tim Kabupaten/Kota.

“Begitu juga di usaha lain, travel agen karena dia lintas kabupaten, provinsi yang akan mensertifikasi. Transportasi juga begitu. Itu sudah pembagiannya sudah sangat jelas," ungkapnya.

Baca Juga: Pariwisata Bali Bidik Tiga Negara Tetangga saat New Normal

2. Pelaku perhotelan dan restoran mengaku terkendala dengan rapid test untuk karyawan

Jelang New Normal Tahap I, Rapid Test Jadi Polemik Industri PariwisataAlat Rapid Test COVID-19 (Istimewa/Dok IDNTimes)

Persyaratan rapid test bagi karyawan diakuinya menjadi kendala menjelang new normal Tahap I ini. Lantaran hasil rapid test belum seakurat metode PCR (Polymerase Chain Reation) dalam mendeteksi COVID-19 ini.

“Nah itu kan ada persyaratan imbauannya rapid test. Tapi rapid test ini kami lagi bicarakan. Karena kalau rapid test kepada karyawan agak sulit. Sulitnya apa? Biayanya tinggi. Apalagi rapid test itu misalnya berlaku 7 atau 14 hari,” ungkapnya.

“Apakah orang itu setelah rapid sudah menjamin tidak kena? Gak (tidak) juga kan. Karena rapid itu hanya menentukan dia punya ketahanan imun yang kuat atau tidak. Kan gitu ya. Makanya apakah penting itu?” paparnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa sekali rapid biaya yang dikeluarkan sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Tentunya tidak mungkin karyawan melakukan rapid test mandiri dan membayar sejumlah tersebut.

Lalu apakah akan dibebankan ke perusahaan? Rai Suryawijaya pun menilai hal ini tidak mungkin. Ia kembali menjelaskan hal ini juga lebih berat dikarenakan akan ada anggaran untuk me-rapid seluruh karyawan.

“Ini persoalan lagi. Maka dari itulah ini sedang kami ajukan. Apakah bisa kalau misalnya dia thermo gun. Misalnya dia dithermo gun ada gejala panasnya 37,5 lebih ya mereka gak usah kerja. Atau dia ada gejala dia gak usah kerja. Kan gitu ya, batuk-batuk, panas tinggi kan gitu. Sesak napas ya jangan kerja,” jelasnya.

Baca Juga: 10 Kemungkinan New Normal Layanan Hotel Setelah Pandemik

3. Meski sudah new normal namun tidak semua pekerja hotel dipekerjakan

Jelang New Normal Tahap I, Rapid Test Jadi Polemik Industri PariwisataIlustrasi pegawai hotel yang rentan PHK di tengah wabah COVID-19. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Pihak industri perhotelan dalam menyikapi new normal  Tahap I ini, nantinya tidak semua karyawan hotel langsung dipekerjakan. Rai Suryawijaya dalam hal ini  mengingatkan perusahaan harus tetap melakukan efisiensi. Meskipun begitu semua karyawan tetap diberikan training protokol kesehatan.

“Ngomong soal tenaga kerja. Tidak serta merta semua tenaga kerja dipekerjakan sekaligus. Karena melihat reservation atau booking-an yang masuk,” jelasnya.

Sementara itu, terkait konsep CHS (Cleanliness, Health and Safety) yang harus diterapkan, menurutnya kini ditambahan dua pokok lagi di antaranya contactless (mengurangi kontak dengan tamu) dan extra mile (perhatian terhadap tamu).

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya