Jasa Transportasi Berbasis Pangkalan di Bali Pertanyakan Nasib Pergub

Jasa ini baru pertama kali ada di Indonesia

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, menemui massa yang menggeruduk rumah jabatannya, di Jalan Surapati Nomor 1 Dangin Puri Denpasar Timur, Rabu (8/1) sore kemarin. Massa yang melakukan aksi damai tersebut merupakan para penyedia jasa transportasi pangkalan yang menuntut nasib keberadaan sopir konvensional dalam sektor pariwisata. Apa saja sih tuntutan mereka?

1. Koster mengaku sudah mengirim draft Pergub ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Jasa Transportasi Berbasis Pangkalan di Bali Pertanyakan Nasib PergubDok.IDN Times/IStimewa

Massa BTB (Bali Transport Bersatu) yang dipimpin oleh Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai transportasi berbasis pangkalan. Gubernur Koster langsung menanggapi tuntutan itu:

“Sebenarnya kami sudah ajukan Pergub ke Kemendagri. Tapi Kemendagri itu rupanya meminta masukan dari Kementerian Perhubungan. Sehingga konsep yang kami ajukan itu, yang sudah kami sepakati dengan perwakilan dari BTB tidak cocok. Karena itu saya tetap mengajukan yang sesuai dengan usulan kita.”

2. Pergub berbasis pangkalan belum pernah ada di Indonesia. Bahkan sepertinya hanya Bali saja yang punya. Hal inilah yang dipertanyakan oleh Kemendagri

Jasa Transportasi Berbasis Pangkalan di Bali Pertanyakan Nasib PergubIDN Times/Ayu Afria

Gubernur Koster tetap berpendirian tidak mau mengikuti hasil fasilitasi yang dibuat oleh Kemendagri. Pihaknya terus memperjuangkan agar Pergub yang mengatur tentang transportasi pangkalan disetujui sesuai dengan harapan para penyedia jasa. Sehingga bisa diterbitkan.

“Ada dua Peraturan Gubernur yang berbasis aplikasi dan Peraturan Gubernur berbasis pangkalan. Yang berbasis aplikasi sudah turun, yang berbasis pangkalan belum karena memang itu satu-satunya di Indonesia. Hanya Bali yang punya dan itu menimbulkan pertanyaan,” jelasnya.

Meski sama-sama diajukan dengan Pergub berbasis aplikasi, rupanya Pergub tentang transportasi pangkalan terhambat proses sinkronisasi di Kemendagri.

3. Para penyedia jasa transportasi berbasis pangkalan berkonstribusi terhadap pariwisata Bali. Untuk itu Koster mengutus Dinas Perhubungan dan Biro Hukum pergi ke Jakarta

Jasa Transportasi Berbasis Pangkalan di Bali Pertanyakan Nasib PergubDok.IDN Times/Istimewa

Untuk membantu menyelesaikan persoalan ini, Koster menugaskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta, dan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, yang membidangi hal tersebut untuk pergi ke Jakarta.

“Ke Jakarta, langsung ke Jakarta habis rapat. Saya serius ini. Kalau soal ini saya memang bela dia. Sebenarnya gak boleh gitu, tapi karena kita berpihak,” katanya.

Menurutnya, peraturan itu dibuat sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi bali terhadap mereka yang sudah lama berkontribusi terhadap pariwisata di Bali. Demi menjaga kondusivitas transportasi, Koster meminta instansi terkait segera menertibkan praktik pelanggaran transportasi pariwisata di Bali.

Baca Juga: 7 Resolusi Gubernur Koster Untuk Membangun Bali Tahun 2020

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya