Jambret Handphone Turis India di Petitenget, Made Laba Diciduk Polisi

Hati-hati kalau bawa barang berharga

Badung, IDN Times – Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap seorang pria asal Karangasem, I Made Laba (22). Ia ditangkap di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, pada Senin (28/10) pukul 20.00 Wita. Made Laba dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias curat, oleh korban bernama Letchuman Vasantha Kumar (30) asal India. Sementara rekan Made Laba bernama Andik alias Sandi, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Menurut keterangan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Badung, AKP Laorens R Heselo, penangkapan pelaku ini berkat pengembangan dari Dien Saputra alias AA yang baru membeli handphone dari Wili.

“Setelah kami lakukan interogasi, Wili mengaku mendapatkan barang bukti dari pelaku. Kemudian tim menangkap pelaku ketika melakukan tranksaksi di Jalan Gunung Soputan, serta satu pelaku Andik berhasil kabur,” ucapnya, Rabu (30/10).

1. Pelaku menjambret korban dari belakang

Jambret Handphone Turis India di Petitenget, Made Laba Diciduk PolisiDok.IDN Times/Istimewa

Menurut keterangan korban dalam laporannya, saat itu dirinya bersama rekannya bernama Swetha Sridhar (29) hendak menuju ke Mexicola, Senin (7/10) pukul 02.15 Wita. Sesampai di lokasi Jalan Petitenget, pelaku datang dari arah belakang menggunakan Honda Vario DK6357FRF, dan langsung menyambar handphone One Plus 7 warna hitam milik korban.

“Modusnya pelaku mengambil barang milik korban dengan paksa, Esok harinya baru melapor ke kepolisian,” terangnya.

2. Barang hasil kejahatan sering disetor ke Wili

Jambret Handphone Turis India di Petitenget, Made Laba Diciduk PolisiDok.IDN Times/Istimewa

Pelaku yang tinggal sementara di Mekar Jaya Blok B, Pemogan ini mengakui, bahwa hasil curiannya selalu diberikan kepada Muhamad Wilujeng alias Wili (21) yang tinggal di Jalan Kerta Pura. “Hasil interogasi, dia mendapatkan barang bukti dari pelaku,” katanya.

3. Sat Reskrim Polres Badung juga menangkap dua penadah barang curian

Jambret Handphone Turis India di Petitenget, Made Laba Diciduk PolisiIDN Times/Sukma Sakti

Selain menangkap pelaku dan penadah Wili, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Badung juga menahan penadah lain. Di antaranya seorang sopir taksi Dien Saputra alias AA (38) asal Bogor, yang tinggal di Pedungan.

“Pelaku merupakan residivis 480 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pernah ditangkap di Polsek Kuta Selatan tahun 2017. Pelaku sudah kami tahan di Polres Badung,” jelasnya.

Dua penadah itu terancam dijerat pasal 480 KUHP. Sedangkan Made Laba dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya