Istri Dokter TNI di Bali Ditangkap Tanpa Surat Perintah

Kuasa hukumnya akan mengajukan praperadilan

Denpasar, IDN Times – Penangkapan AP, perempuan yang menyandang status tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai membongkar perselingkuhan suaminya, Lettu CKM HMA, dinilai tidak manusiawi. Ini berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum tersangka AP, Agustinus Nahak. Ia memiliki rekaman bukti penangkapan AP saat berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, bersama anaknya pada 4 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Penangkapan itu terjadi. Video lengkap. Kalau saya mau buka semua gak enak itu. Video lengkap bahkan handphone-nya diambil paksa. Dia diturunkan paksa ke mobil polisi. Di pom bensin itu ada kok CCTV. Biar kami jangan dibilang hoaks itu. Itu terjadi,” ungkapnya, pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Dinilai Kurang Bukti

Baca Juga: Kronologi Kasus Viral Perselingkuhan Dokter TNI di Bali

1. Penangkapan AP tidak ada surat perintah, dan tidak ditunjukkan

Istri Dokter TNI di Bali Ditangkap Tanpa Surat PerintahPenangkapan AP oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denapasar (Dok.IDN Times/screenshoot)

Agustinus Nahak mengatakan, sesampainya di rumah AP, pihak keluarganya menolak AP dibawa dan meminta agar menunggu kuasa hukumnya. AP sendiri mengaku tidak bisa menghubungi kuasa hukumnya karena handphone-nya disita polisi. Sementara pihak keluarga tidak mendapatkan bukti surat penangkapan yang bisa ditunjukkan anggota kepolisian saat itu. Pun para anggota juga tidak dilengkapi surat tugas. Ia menyebutkan ada tujuh orang, dua di antaranya merupakan polisi wanita (polwan).

“Di rumah AP juga tidak turun dari mobil (polisi). Kan sempat tarik-tarikan sama ibunya. AP itu tidak bisa hubungi saya, karena hapenya diambil. Ibunya tarik-tarikan karena keluarganya juga tidak menerima kan. Karena tidak ditunjukkan surat penangkapannya. Gak ada. Yang kedua surat tugas,” katanya.

2. Ditangkap berselang 6 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka

Istri Dokter TNI di Bali Ditangkap Tanpa Surat PerintahPenangkapan AP oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denapasar (Dok.IDN Times/screenshoot)

AP saat itu menerima surat penetapan tersangkanya pada 4 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dan baru diterima tim kuasa hukumnya pada pukul 10.00 WIB. Berselang enam jam kemudian, AP langsung ditangkap di pom bensin.

“Kan harusnya ada surat panggilan dulu. Kenapa? Selama ini kami sangat kooperatif. Kami tidak pernah mempersulit proses,” jelas Agustinus.

Ia mengungkapkan, dalam hal ini petugas telah mengabaikan sisi kemanusiaan. Sebab AP sedang memiliki anak kecil, dan anak pertamanya yang berusia 5 tahun harus mendapatkan pendampingan psikis karena terdampak saat menyaksikan ibunya mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Lettu CKM HMA selama pernikahan.

“Trauma dia (anak pertamanya),” ungkapnya.

3. Kuasa hukum AP akan mengajukan praperadilan

Istri Dokter TNI di Bali Ditangkap Tanpa Surat PerintahNahak & partners law office (Dok.IDN Times/istimewa)

Agustinus mengatakan, pihaknya akan menempuh praperadilan terkait status tersangka AP yang dianggapnya tidak sah. Status tersebut harus dicabut, dan dibatalkan.

“Harus dicabut, dan dibatalkan gitu,” terangnya.

Sebelumnya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan dua orang tersangka kasus UU ITE atas kasus dugaan perselingkuhan dokter Lettu CKM HMA. Satu dari dua tersangka itu adalah AP, yang merupakan istri Lettu CKM HMA. Ia dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penangguhan penahanan AP telah dikabulkan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya