Indonesia Ungkap Pengalaman Asset Recovery di Kasus Bank Century 

61st Annual Session of AALCO digelar di Nusa Dua

Badung, IDN Times – Korupsi merupakan masalah yang sama-sama dihadapi oleh negara Asia-Afrika. Salah satu tantangan dalam memberantas korupsi adalah asset recovery. 

Dalam beberapa kasus, harta hasil korupsi ada yang dibawa lari ke luar negeri-- terutama ke negara yang dianggap aman sebagai tempat untuk mencuci uang dan menyimpan aset. Di sini peran lembaga pemberantasan korupsi berperan untuk  berupaya mengembalikan aset negara hasil tindak pidana tersebut atau kerap disebut sebagai proses asset recovery.

Hal inilah yang menjadi alasan bagi Indonesia mengajukan usulan terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum pada sidang tahunan ke-61 Asian–African Legal Consultative Organization (AALCO). Dalam kesempatan tersebut Indonesia juga memaparkan pengalamannya terkait asset recovery. Salah satunya terkait kasus Bank Century.

Baca Juga: Forum AALCO 2023, Indonesia Soroti Isu Illegal Fishing 

Baca Juga: Ke Mana Kasus Korupsi Bank Century Akan Dibawa KPK?

1. Indonesia pernah melakukan pengembalian aset negara pada dua kasus korupsi

Indonesia Ungkap Pengalaman Asset Recovery di Kasus Bank Century Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R Muzhar mengungkap, Asset Recovery Expert Forum itu menjadi ajang untuk saling berbagi best practices, pengetahuan, dan pengalaman mengenai strategi terbaik terkait pengembalian aset negara yang dilarikan ke luar negeri.

Indonesia sendiri dalam kesempatan tersebut menyampaikan pengalamannya dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri. Tercatat, ada dua kasus besar tindak korupsi yang berhasil dilakukan pengembalian aset, yaitu kasus Bank Century dengan jumlah kerugian mencapai US$493 juta dan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar US$164 juta.

Cahyo juga mengungkap, pengalaman yang telah dilakukan Indonesia dengan negara lain terkait asset recovery itu, bisa menjadi pembelajaran bagi negara lain.

Indonesia bisa memberi masukan, misalnya, cara efektif untuk menghadapi perlawanan dari pihak ketiga, mekanisme terbaik untuk merampas aset dari negara tertentu, hingga  menentukan siapa pejabat berwenang yang harus dihubungi. "(Kemudian) lembaga mana yang harus dituju di negara lain, baik lembaga pemerintah maupun lembaga lain yang bisa memberi masukan,” ungkap Cahyo pada Kamis malam, 19 Oktober 2023. 

2. Proses pengembalian aset negara butuh waktu yang lama

Indonesia Ungkap Pengalaman Asset Recovery di Kasus Bank Century Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kesempatan diskusi yang lain Cahyo mengungkap, asset recovery membutuhkan proses yang lama karena memiliki banyak tahapan, mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset. Setelah itu, masih ada tahapan pengelolaan aset tersebut hingga pembagian aset di beberapa kasus tertentu.

Dalam kasus Bank Century, imbuhnya, Indonesia membutuhkan waktu hampir 15 tahun untuk berhasil mengembalikan aset negara yang dicuri dan dilarikan ke luar negeri. Setelah melalui berbagai proses, dan prosedur yang panjang, akhirnya Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey berhasil memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) di London dan berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana ke negara.

3. Dampak sosial melampaui aset negara yang dicuri

Indonesia Ungkap Pengalaman Asset Recovery di Kasus Bank Century 61st Annual Session of AALCO di Nusa Dua (Dok.IDN Times/istimewa)

Usulan pembentukan Asset Recovery Expert Forum mendapatkan dukungan dari beberapa negara, seperti Malaysia, Iran, RRT, India, dan Jepang. Kelima negara tersebut menyatakan siap melakukan praktik terbaik dalam pengembalian aset ini.

Sekretaris Jenderal AALCO, Kamalinne Pinitpuvadol mengatakan bahwa aspek hukum asset recovery sangat penting bagi negara Asia – Afrika. Pencurian aset publik di negara berpenghasilan rendah dan menengah menjadi hambatan besar bagi pembangunan.

Masalah korupsi di negara Asia dan Afrika mempunyai implikasi ekonomi dan sosial. “Dampak sosial korupsi bahkan jauh melampaui nilai aset yang dicuri. Penanganan asset recovery memerlukan pendekatan kolaboratif antara negara-negara Asia dan Afrika,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pencegahan Korupsi Dimulai dari Keluarga

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya