Hakim Kabulkan Permintaan Jerinx, Sidang Akan Digelar Offline

Fans Jerinx nantinya diminta untuk tertib dan taati protokol

Denpasar, IDN Times – Agenda sidang terdakwa kasus pidana Undang-undang Transaksi Elektronik (ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx (43), digelar kembali pada Selasa (6/10/2020) pukul 10.00 WITA. Sidang kali ini merupakan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar setelah pada sidang sebelumnya pihak terdakwa dan kuasa hukum membacakan surat eksepsi. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut.

Ketua Majelis Hakim, IGA Adnya Dewi menyampaikan bahwa kasus terdakwa Jerinx (JRX) tetap dilanjutkan. Namun untuk sidang selanjutnya yang diagendakan pembuktian, disetujui dilakukan secara offline.

1. Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak

Hakim Kabulkan Permintaan Jerinx, Sidang Akan Digelar OfflineTim Kuasa Hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Hakim ketua yang menangani kasus JRX, IGA Adnya Dewi menyampaikan bahwa setelah menimbang eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa dan penasihat hukumnya, serta tanggapan eksepsi dari JPU, maka sidang JRX diputuskan tetap dilanjutkan.

Majelis Hakim mengatakan tidak pada tempatnya jika keberatan sesuai Pasal 256 ayat (1) KUHP yang telah disampaikan, dijadikan dasar untuk menilai ketidakbenaran tentang kekurangan alat bukti dalam Pasal 184 KUHP.

“Bahkan sangatlah prematur untuk menilai alat bukti yang akan diajukan oleh penuntut umum dalam pemeriksaan pokok perkara. Maka karena itu, eksepsi atau keberatan tersebut pun tidak dapat diterima,” ucapnya.

“Menimbang bahwa sebagai konsekuensi yuridis dengan tidak diterimanya keberatan penasihat hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan. Dan karenanya, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.”

Baca Juga: Permintaan Sidang Offline Tak Dikabulkan, Jerinx Walk Out

2. JPU diminta melanjutkan pembuktian

Hakim Kabulkan Permintaan Jerinx, Sidang Akan Digelar OfflineYouTube.com/PN Denpasar

IGA Adnya Dewi meminta pihak JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. JPU diminta untuk membuktikan benar tidaknya terdakwa. Adapun pada persidangan selanjutnya, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi JPU.

“Dipersilakan untuk penuntut umum membuktikan kebenaran dari dakwaan pada saat pemeriksaan perkara. Dengan tetap memberikan hak kepada terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa untuk membuktikan sebaliknya,” jelas Adnya Dewi.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sela, pihak kuasa hukum terdakwa mengaku masih akan memikirkan hal tersebut. “Upaya hukum masih kami pikirkan,” jelas salah satu kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.

Baca Juga: Jerinx Dinilai Sebagai Pengkritik yang Bertanggung Jawab

3. Dasar hukum persidangan online tidaklah bersifat imperatif

Hakim Kabulkan Permintaan Jerinx, Sidang Akan Digelar OfflineYouTube.com/PN Denpasar

Usai bermusyawarah dan melihat perkembangan persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa untuk selanjutnya, sidang pembuktian yang akan digelar pada Selasa (13/10/2020) dilakukan secara offline. Namun demikian, ditegaskan bahwa sikap majelis hakim ini tidak semata-mata karena permintaan penasihat hukum terdakwa.

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan pencarian kebenaran materiil sebagaimana ketentuan KUHP. Selain itu, dasar hukum persidangan online tidaklah bersifat imperatif.

“Ya, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa. Persidangan perlu dilakukan secara offline. Ya secara offline,” ungkap Adnya Dewi.

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx dinyatakan ditolak. Sementara itu, pihak penasihat hukum dan terdakwa menerima atas sikap Majelis Hakim dengan sidang lanjutan offline tersebut.

Pihak JPU kembali menekankan agar nantinya dalam pelaksanaan sidang offline, diminta agar fans Jerinx tertib dan menaati protokol kesehatan COVID-19.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya