Guru Olahraga di Mengwi Teror Korban Pencabulannya di Sekolah

Guru yang gak patut ditiru!

Badung, IDN Times – Ini dia AA Kaya W (53), guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekolah Dasar (SD), pengajar Mata Pelajaran Olahraga di Mengwi yang merudapaksa dua siswinya. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Badung mengaku masih melakukan pemeriksaan lanjut, dan pengembangan adanya kemungkinan korban lain yang masih enggan melapor.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Badung, AKP Lourens R Heselo, Rabu (22/1) lalu, aksi bejat guru tersebut terungkap setelah seorang korbannya berinisial TF (13), yang kini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ketahuan berupaya mengiris nadinya sendiri dengan cutter.

Upaya bunuh diri tersebut berhasil digagalkan oleh gurunya. Hingga terkuak alasan korban yang ketakutan karena tersangka (Guru olahraganya di SD) terus-terusan mencarinya ke SMP tersebut.

“Korban trauma, sempat dicari oleh tersangka. Sampai tersangka datang ke sekolah korban. Sekolah SMP-nya. Sempat menanyakan Ayo kapan mau lagi, kamu suka yang kayak dulu seperti SD," jelas Heselo.

Adik kelas TF pun turut menjadi korban. Siswi berinisial KDAP (12)  terpaksa melayani tersangka lantaran diancam nilainya jelek dan tidak naik kelas. Berikut fakta-fakta pengakuan tersangka dengan satu cucu ini, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Badung:

1. Berdalih cek fisik korbannya saat materi olahraga cricket. Korban disetubuhi dalam ruang kelas dalam kondisi pintu terbuka

Guru Olahraga di Mengwi Teror Korban Pencabulannya di SekolahIDN Times/Ayu Afria

Tersangka yang tinggal di Desa Sambung, Mengwi ini beralasan mengajari siswinya olahraga cricket secara private (Sendirian), dengan alasan pengecekan fisik terhadap korban. Korban kemudian disuruh masuk ke dalam ruangan kelas sendirian. Hingga ia dicabuli dalam kondisi pintu terbuka pada pukul 16.00 Wita hingga 18.00 Wita.

“Tersangka mengakui iya. Korban TF ini disetubuhi sembilan kali. Sedangkan KDAP 10 kali. Nah yang untuk SD ini (KDAP) ini terakhir pada Juli 2019. Itu terakhir persetubuhannya tapi masih ada lagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka, yaitu menurut pengakuan dari korban KDAP waktu itu pada tanggal 11 Januari (2020). Tapi cuma hanya dilihat kemaluannya, sudah sempat dibuka pakaiannya. Tapi tidak dilakukan persetubuhan,” jelasnya.

2. Korban TF telah diberi uang Rp50 ribu, sementara koban KDAP dijanjikan akan dibelikan sepatu

Guru Olahraga di Mengwi Teror Korban Pencabulannya di SekolahIlustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Tersangka yang sejak tahun 2005 menjadi PNS ini memberikan uang tutup mulut sebesar Rp50 ribu kepada TF. Selain itu ia juga menjanjikan akan membelikan sepatu untuk KDAP.

“Tersangka suka melihat tubuh korban ini. Kedua korban sempat saling cerita,” terangnya.

Pihaknya mengimbau agar pemerintah dan dinas terkait maupun sekolah, lebih detail lagi dalam meningkatkan keamanan aktivitas siswa-siswinya saat ada kegiatan ekstra kurikuler.

“Perlu diawasi lagi baik guru maupun siswa. Betul-betul sekolah itu untuk menuntut ilmu,” tegasnya.

3. Pihak kepolisian sudah melakukan visum dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya

Guru Olahraga di Mengwi Teror Korban Pencabulannya di SekolahIDN Times/Ayu Afria

Lourens menegaskan pihaknya akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka. Pun telah memeriksa enam orang saksi dan mengamankan barang bukti. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban.

“Rencananya kami akan lakukan pemeriksaan psikologis atau kejiwaan pelaku,” jelasnya.

4. Tersangka terancam kurungan minimal lima tahun penjara. Apakah setimpal dengan perbuatannya?

Guru Olahraga di Mengwi Teror Korban Pencabulannya di SekolahIlustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Tersangka dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan sesuai Pasal 81 ayat 3,” jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya