Gubernur Koster Tancap Gas! Mutasi 432 Pejabat Pemprov Bali

2020 akan menjadi tahun bersih-bersih

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, melantik Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang diselenggarakan di Gedung Ksirarnawa, Art Center pada Kamis (2/1). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan akan melakukan bersih-bersih dan mulai bermain keras dalam masa pemerintahannya di tahun 2020 ini.

“Tapi sebenarnya saya tidak puas. Jujur saya katakan saya tidak puas. Sebab saya ingin mencari orang yang lebih tepat, lebih progressive, lebih cepat. Tapi stoknya (Pejabat) yang ada itu saja,” tegasnya. Berikut penjelasannya.

1. Koster melantik 573 pejabat sekaligus mutasi 844 pejabat Pemprov Bali

Gubernur Koster Tancap Gas! Mutasi 432 Pejabat Pemprov BaliIDN Times/Ayu Afria

Dalam kesempatan ini Koster melantik pejabat Eselon II sebanyak 24 orang, Eselon III sebanyak 140 orang dan Eselon IV sebanyak 409 orang. Total keseluruhan 573 orang.

Pada Eselon II terjadi empat perubahan nomenklatur dengan 20 pejabat yang dimutasi horizontal. Sedangkan di Eselon III terjadi 23 perubahan nomenklatur dengan memutasi 117 orang pejabat. Serta Eselon IV terjadi 114 perubahan nomenklatur dengan memutasi 295 pejabat. Sehingga total ada 141 perubahan nomenklatur dan 432 mutasi horizontal.

“Bapak Ibu sebagai pegawai negeri diangkat, sebagai pegawai negeri dengan hak dan kewajibannya dengan tugas yang harus dilakukan. Jadi ini harus bergerak, harus bekerja dengan kondisi yang ada. Harus saya dorong untuk memperbaiki kinerja-kinerja. Jadi tidak bisa biasa-biasa saja. Harus betul-betul melakukan perubahan dalam tahun 2020,” tegasnya.

2. Pejabat wajib paham Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Kalau tidak yang dikerjakan bakal hambar

Gubernur Koster Tancap Gas! Mutasi 432 Pejabat Pemprov BaliIDN Times/Wayan Antara

Adanya progress Bali Era Baru, Koster menekankan pentingnya memahami Visi dan Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan berencana. Karena itu Koster menekankan agar pejabat yang baru dilantik ini paham benar terkait Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Kalau gak paham itu jangan harap. Apa yang dilakukan itu hambar. Tidak menyatu dalam filosofi visi dan misinya itu. Apa artinya bekerjanya asal, gitu. Apa artinya nggak akan sejalan sudah dengan  visi yang dijalankan, apalagi implementasi secara detail,” tegasnya.

Pihaknya juga menjelaskan selama 1 tahun 3 bulan memimpin Bali, Koster telah meneken 5 Peraturan Daerah yang diundangkan, di antaranya:

  • Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025
  • Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023
  • Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali
  • Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berisi pembentukan organisasi perangkat daerah baru yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat
  • Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.

Selain itu, juga 14 Peraturan Gubernur yang diundangkan serta tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lima Raperda yang dalam proses finalisasi serta delapan Rapergub (Rancangan Peraturan Gubernur) yang juga dalam proses finalisasi.

3. Tahun 2020, Koster ingin bersih-bersih dan main keras terhadap pengusaha Tiongkok yang main nakal di Bali

Gubernur Koster Tancap Gas! Mutasi 432 Pejabat Pemprov BaliGubernur Bali, I Wayan Koster. (IDN Times/Ayu Afria)

Beberapa kebijakan yang dibuatnya juga mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, diakui Koster menjadi Peraturan Gubernur yang paling keren di dunia. Hingga menarik lima duta besar mendatanginya untuk beraudiensi terkait dengan kebijakan ini.

Selain itu juga kebijakan menindak praktik pelaku pariwisata nakal dari Tiongkok, yang sempat menggemparkan Bali beberapa bulan lalu. Atas kebijakan ini, Koster menegaskan akan main keras terhadap para pelaku pariwisata nakal yang merugikan Bali.

“Kemarin saya belum marah. Saya baru mengumumkan saja, 2020 akan saya tancap dan akan saya marah kepada pelanggarnya. Kemarin saya masih baik-baik, sekarang 2020 saya akan main keras. Dengan semua Satker (Satuan kerja) saya akan bersih-bersih,” tegasnya.

4. Ada peraturan yang disentil Koster tidak jalan sama sekali meski sudah diundangkan

Gubernur Koster Tancap Gas! Mutasi 432 Pejabat Pemprov Balidiethics.com

Koster juga menyentil Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Namun ia menilai kebijakan ini tidak dijalankan sama sekali.

“Pergub itu bagus sekali cuma gak jalan,” terangnya.

Sementara itu dua Pergub yakni Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS), dan Pergub Nomor 105 Tahun 2018 Tentang Sistem Rujukan Terintegrasi PElayanan Kesehatan, disebutnya agak jalan.

“Ini menjadi perhatian, makanya 2020 akan tancap,” katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya