Gara-gara Senggolan di Bar Denpasar, 3 Pelaku Tusuk Korban 5 Kali 

Korban sampai mengalami luka berat

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat. Korban pengeroyokan adalah I Gusti Arya Ananta (22), yang tinggal di Jalan RSAD Asrama Sudirman, Denpasar.

Peristiwa itu terjadi di basemen Bar and Resto Nobata yang terletak di Jalan Veteran, Kecamatan Denpasar Utara, Minggu (31/7/2022), pukul 01.00 Wita. 

Baca Juga: Fakta Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau dari Madura ke Bali

1. Dua pelaku pengeroyokan adalah residivis narkoba dan penganiayaan

Gara-gara Senggolan di Bar Denpasar, 3 Pelaku Tusuk Korban 5 Kali Tiga tersangka pelaku pengeroyokan di salah satu bar di Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, pada Senin (1/8/2022), menyampaikan bahwa dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya residivis narkoba Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), asal Banjar Belong Menak, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Utara dan residivis penganiayaan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35) asal Banjar Kaja, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Pelaku lainnya bernama Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23), asal Banjar Belong Menak, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Utara.

“Pelaku memukul dengan tangan dan kursi kayu serta menusuk korban dengan pisau saat terjadi kesalahpahaman,” ungkap Kombespol Bambang Yugo Pamungkas.

Surya Widura memukul dan menusuk korban dengan pisau. Agung Wirama ikut menendang dan memukul korban. Sementara Karna Putra memukul dan melempar korban dengan menggunakan kursi. 

2. Berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku

Gara-gara Senggolan di Bar Denpasar, 3 Pelaku Tusuk Korban 5 Kali Barang bukti tiga tersangka pelaku pengeroyokan di salah satu bar di Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kombes Bambang Yugo mengatakan korban dan pelaku bersenggolan di dalam bar. Senggolan terjadi antara Agung Wirama dengan korban. Berdasarkan keterangan saksi, kesalahpahaman antara korban dan pelaku sempat dilerai oleh teman korban dan security di lokasi. Namun kemudian keributan kembali terjadi hingga tragedi penusukan. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Puri Raharja Denpasar.

"Pelaku menusuk lima kali di bagian perut, dada, dan lengan. Korban juga kena pukulan kursi oleh pelaku,” ungkapnya.

Luka yang dialami korban di antaranya luka tusuk di bagian pundak sebelah kanan, dada sebelah kanan, perut sebelah kiri, dan punggung bagian tangan.

3. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun

Gara-gara Senggolan di Bar Denpasar, 3 Pelaku Tusuk Korban 5 Kali Barang bukti tiga tersangka pelaku pengeroyokan di salah satu bar di Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Tim Resmob Polresta Denpasar mengamankan pelaku di sekitar Jalan Pulau Saelus Denpasar Selatan dan di Jalan Gatot Subroto Tengah, pada Minggu (31/7/2022), pukul 13.00 Wita.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya senjata tajam jenis pisau terbuat dari salah satu sisi gunting, kursi kayu yang dilempar ke arah korban, baju kaus warna hitam yang digunakan pelaku, dan pakaian warna putih yang digunakan korban.

Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya