Laporan Pemeriksaan Sering Digugat, BPK Bertemu Praktisi Hukum di Bali

Menurutmu, BPK bisa digugat gak sih?

Denpasar, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) duduk bersama para praktisi hukum, hakim, dan advokat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor BPK Perwakilan Bali di Denpasar, pada Kamis (12/12). Pertemuan tersebut sebagai respon terkait terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Ditemui usai acara, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menyampaikan FGD ini membahas gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK, dalam tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Berangkat dari permasalahan, bahwa akhir-akhir ini ada beberapa pihak yang menggugat laporan hasil pemeriksaan BPK. Dari situlah pihak BPK ingin melakukan evaluasi secara menyeluruh dan hal-hal penting apa saja yang perlu dikoreksi. Sehingga masalah-masalah seperti itu dapat direspon dengan baik.

“Sudah barang tentu bagian kalimat dapat direspon itu, tidak berarti kemudian kami membatasi hak warga negara atau siapapun untuk menggunakan haknya, apabila ada hal-hal terkait tentang pelanggaran perundang-undangan. Kemudian mereka melakukan gugatan ke pengadilan. Tetapi kami ingin juga tahu, hal-hal apa kira-kira dari sisi pengadilan, bahan evaluasi kenapa orang melakukan gugatan seperti ini. Ini menjadi penting," ujar Agung.

Pembahasan ini menjadi penting mengingat, BPK bagian dari Lembaga Negara yang hasil keputusannya final and binding, bukan subjek yang dapat digugat. Namun demikian, tetap saja BPK harus melakukan evaluasi.

1. Banyak gugatan yang diterima BPK dari rentang waktu 2016 hingga 2019. Ada 18 gugatan yang diajukan secara perdata

Laporan Pemeriksaan Sering Digugat, BPK Bertemu Praktisi Hukum di BaliIDN Times/Ayu Afria

Banyak pihak yang mempermasalahkan prosedur pemeriksaan maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, dari rentang waktu selama 2016 sampai Desember 2019, yang tercatat sebanyak 26 gugatan. Mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada BPK, yang terdiri dari 18 gugatan perdata, dan delapan gugatan Tata Usaha Negara (TUN).

"Keberatan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK dapat dilakukan melalui mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta melalui gugatan di pengadilan. Namun, perlu didiskusikan apakah tahapan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan harus dilakukan jika terdapat keberatan atas hasil pemeriksaan BPK. Selanjutnya, apakah gugatan terhadap hasil pemeriksaan BPK merupakan gugatan yang prematur jika tidak didahului dengan pengajuan keberatan dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan," jelasnya.

2. Praktik di persidangan kerap kali ada perbedaan pendapat antara hakim satu dengan lainnya

Laporan Pemeriksaan Sering Digugat, BPK Bertemu Praktisi Hukum di BaliSuasana sidang di PTUN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia mengaku dalam praktik di persidangan, masih sering ada perbedaan pendapat antara hakim yang memeriksa maupun yang mengadili. Ada hakim yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan keputusan TUN, sehingga yang berhak mengadili gugatan itu adalah Peradilan TUN (PTUN).

Ada pula hakim yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK bukan keputusan TUN. Karena BPK dalam melakukan tugas pemeriksaan tidak dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. Hal inilah yang dipandang bukan menjadi objek sengketa di PTUN.

Dasar gugatan kepada BPK ini karena perluasan definisi Keputusan Administrasi Pemerintahan/Keputusan TUN dalam undang-undang. Di samping juga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 pasal 2 ayat 1, yang menyebutkan perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan Pejabat Pemerintah merupakan kewenangan PTUN.

3. Tanggapi usulan kalangan advokasi, BPK mengakui ada bagian penting yang cocok masuk pasal UU BPK

Laporan Pemeriksaan Sering Digugat, BPK Bertemu Praktisi Hukum di BaliIDN Times/Ayu Afria

Agung mendapat banyak masukan dari hasil diskusi dengan para praktisi hukum, hakim, dan advokat, Kamis (12/12) ini. “Bagus. Bagus sekali. Ada beberapa hal sudah barang tentu kami akan mencoba untuk melakukan penguatan terhadap beberapa prosedur yang kami gunakan,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini ada bagian-bagian yang sudah jalan sesuai prosedur. Tetapi ada bagian penting dalam diskusi itu, yang mungkin bagus kalau dimasukkan sebagai pasal atau klausul dalam UU BPK. Namun ia tidak menyebutkan secara spesifik.

“Jadi ada revisilah terhadap Undang-undang BPK, di mana salah satu jenis pemeriksaannya memberikan ruang sehingga due process of law itu bisa jalan. Bagus banget menurut pendapat saya,” jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya