Heboh Kerumunan Pemuda di Denpasar, Ini Kabar Terbarunya

Apa pendapatmu terkait hal ini?

Denpasar, IDN Times – Sebuah video pada malam takbiran ramai diperbincangkan di sejumlah akun media sosial (Medsos) lokal Bali, beberapa hari terakhir. Video tersebut viral di berbagai lini masa medsos. Tampak sejumlah pemuda Kampung Jawa di Jalan Ahmad Yani, Denpasar, berkumpul tepatnya di pertigaan Masjid Baiturahmah, Sabtu (23/5) lalu pukul 03.00 Wita.

Meski sejumlah pemuda Kampung Jawa memosting video permintaan maaf atas hal itu, namun kasusnya masih terus berlanjut. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, AKBP Jansen Avinus Panjaitan, saat dikonfirmasi IDN Times Senin (25/5) menyampaikan pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. Masih belum ditemukan unsur kesengajaann.

1. Sempat viral video berkumpul di tengah suasana pandemik, berujung pada permintaan maaf

Heboh Kerumunan Pemuda di Denpasar, Ini Kabar TerbarunyaDok.IDN Times/istimewa

Video itu memperlihatkan massa di pertigaan Masjid Baiturahmah memasang smoke bomb dan sambil memukul-mukul bedug. Video ini lantas viral di medsos. Diketehui, tujuh pemuda yang terlibat masing-masing berinisial DDA, BHR, AK, RDW, SFI, SR dan RWN. Ketujuh orang tersebut dinilai melanggar imbauan pencegahan penyebaran COVID-19.

Kemudian AND menyuruh HMZ untuk mengambil bedug yang disimpan di rumah kosong depan musala setempat. Hingga akhirnya mengundang berkumpulnya massa di tengah pandemik. Mereka lalu berkeliling, dan satu di antara mereka merekam kegiatan tersebut.

Setelah video tersebut dikecam banyak pihak, warga RT 5 Kampung Jawa akhirnya meminta maaf kepada publik atas kejadian itu.

2. Kapolresta Denpasar masih memeriksa tujuh orang. Belum ditemukan unsur kesengajaan

Heboh Kerumunan Pemuda di Denpasar, Ini Kabar TerbarunyaIDN Times/Aldila Muharma

Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avinus Panjaitan, menyampaikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang. Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur niat atau kesengajaan untuk berkumpul dan memukul bedug. Sehingga ketujuh orang tersebut masih berstatus saksi. Jika dalam proses penyidikan nanti ditemukan adanya unsur melawan atau melanggar, maka akan ditindak atau proses secara hukum yang berlaku.

"Masih sebagai saksi karena belum ditemukan adanya unsur sengaja atau niat untuk berkumpul. Aksi itu berupa spontanitas karena mereka membangunkan warga untuk sahur," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan massanya tidak sampai puluhan. Hanya sekitar sepuluh orang saja. Sampai akhirnya anggota polisi yang tinggal di Kampung Jawa bersama toko muslim setempat membubarkan aksi mereka, pada waktu kejadian.

3. Masyarakat diimbau tidak memperkeruh suasana

Heboh Kerumunan Pemuda di Denpasar, Ini Kabar Terbarunyainstagram.com/idntimes

Jansen meminta agar masyarakat tidak memperkeruh situasi. Apalagi membandingkannya dengan kejadian pelanggaran physical distancing di daerah lainnya.

"Masyarakat tolong tenang. Kami siap menindak sesuai proses hukum yang berlaku. Ada yang bilang di medsos bahwa ada orang yang menggerakkan aksi itu. Tetapi sampai saat ini kami belum temukan unsur itu. Kalau ada yang punya bukti itu, ayo bantu polisi serahkan kepada kami untuk kami proses secara hukum yang berlaku," ujarnya.

4. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perwali yang diterapkan. Pemerintah Kota Denpasar malah mengaku menyerahkan kepada kepolisian

Heboh Kerumunan Pemuda di Denpasar, Ini Kabar TerbarunyaPantauan Pos PKM yang berada di Jalan Gunung Salak (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut kabar yang Jansen terima, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Coba dicek lagi ya. Tadi saya dapat laporan dari Pak Sekda bahwa Pemkot sudah rapat dan memutuskan akan memberikan sanksi Perwali,” kata Jansen.

Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dihubungi IDN Times mengaku menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Denpasar. Lantaran sanksi yang ada dalam Perwali hanya berupa teguran saja.

Sementara sudah sejak lama, baik dari Pemerintah Pusat hingga MUI (Majelis Ulama Indonesia), memberikan imbauan soal pembatasan aktivitas dan tidak boleh ada kerumunan.

“Perwali kan hanya administrasi teguran saja. Tidak mengatur ranah pidana. Di Perwali kan hanya bersifat administrasi. Ini kan sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Kami hormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya Dewa Rai.

Pihak Camat Denpasar Barat juga telah mengadakan rapat dengan perbekel setempat serta kepala dusun terkait kejadian ini.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya