Bali Siapkan Rp756 Miliar Untuk Penanganan COVID-19, Ini Rinciannya

Dari masyarakat kecil hingga grup media juga dapat lho

Denpasar, IDN Times – Realokasi anggaran kegiatan tertentu atau refocusing anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, yang diperuntukkan menangani wabah COVID-19 sebesar Rp756 miliar. Anggaran tersebut bakal digelontorkan dalam tiga skema yang sudah dirancang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Lalu dari manakah sumber anggaranhingga angkanya mencapai itu? Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada Kamis (23/4) menyampaikan bahwa sumber anggaran tersebut berasal dari:

  • Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bantuan Keuangan Khusus, dan Belanja Tidak Terduga) sebesar Rp19 miliar
  • Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal) sebesar Rp687 miliar
  • Pembiayaan (Penyertaan Modal) sebesar Rp50 miliar.

Hasil realokasi anggaran tersebut digunakan untuk tiga kelompok penanganan kegiatan seperti:

  1. Sebesar Rp275 miliar digunakan untuk penanganan kesehatan
  2. Sebesar Rp220 miliar digunakan untuk penanganan dampak COVID-19 terhadap ekonomi
  3. Sebesar Rp161 miliar digunakan untuk penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial.

“Kebijakan ini telah saya kirim kepada Bapak Menteri Dalam Negeri RI tanggal 17 April 2020,” katanya dalam jumpa pers di Rumah Dinas Jabatan, Kamis (23/4).

1. Skema kebijakan penanganan kesehatan yang anggarannya mencapai Rp275 miliar terbagi menjadi dua

Bali Siapkan Rp756 Miliar Untuk Penanganan COVID-19, Ini RinciannyaIlustrasi pemeriksaan tes virus Corona di RSUP Sanglah. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Koster, skema pertamanya adalah penanganan kesehatan sebagai dampak COVID-19 berbasis Desa Adat, yang telah dianggarkan sebesar Rp75 miliar. Anggaran itu diperuntukkan kegiatan secara niskala dan sekala.

“Kegiatan secara niskala dilaksanakan dengan Nunas Ica bersama Pemangku di Pura Kahyangan Tiga dengan cara Nyejer Daksina di Desa Adat. Ini sudah dimulai tanggal 31 Maret 2020 sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut,” terangnya.

Nunas Ica ini sebagai upaya memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Drestha Desa Adat setempat, agar wabah pandemik segera berakhir.

Sementara kegiatan secara sekala yaitu mengedukasi dan sosialisasi kepada Krama Desa Adat, membatasi pergerakan Krama Adat, mengarahkan Krama Desa Adat/Krama Tamiu yang termasuk kategori ODP (Orang dalam Pengawasan) dan PDP (Pasien dalam Pemantauan) agar melaksanakan isolasi mandiri, menyiapkan masker, hand sanitizer, dan cuci tangan.

Upaya lainnya yaitu gotong-royong sesama Krama Desa Adat. Dalam hal mendata Krama Desa Adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok dan menghimpun kebutuhan dasar pokok dari Krama Desa Adat yang mampu secara ekonomi, dengan sukarela dan bergotong-royong.

“Dilaksanakan oleh Desa Adat melalui Satgas (Satuan Tugas) Gotong Royong bersinergi dengan relawan desa sesuai dengan Petunjuk Teknis,” ucapnya.

Skema kedua yang diambil oleh Pemprov Bali dalam hal penanganan kesehatan dengan anggaran Rp200 miliar terbagi menjadi lima paket. Di antaranya:

  1. Pelayanan di Rumah Sakit PTN Unud, Rumah Sakit Umum Pusat (RSU) Sanglah, dan RS Bali Mandara
  2. Pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19. Seperti Alat Pelindung Diri (APD), rapid test kit, masker, sarung tangan, hand sanitizer, disinfektan, dan lainnya, termasuk bantuan Kabupaten/Kota
  3. Penyediaan tempat karantina di hotel dan tempat lain bagi tenaga medis, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Anak Buah Kapal (ABK) dan tenaga pendukung lainnya, termasuk bantuan Kabupaten/Kota
  4. Bantuan insentif bagi tenaga medis
  5. Dukungan kegiatan operasional Gugus Tugas Provinsi.

Baca Juga: Tak Seperti Daerah Lain, Begini Cara Bali Mencegah COVID-19

2. Skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap ekonomi dengan anggaran sebesar Rp220 miliar

Bali Siapkan Rp756 Miliar Untuk Penanganan COVID-19, Ini RinciannyaIDN Times/Vanny El Rahman

Anggaran sebesar Rp220 miliar digunakan untuk penanganan kegiatan usaha terhadap dunia usaha yang terdampak COVID-19, seperti:

  • Kelompok usaha informal terdiri dari kelompok usaha informal (Warung tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, dan peternak). Dan kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM)
  • Kelompok koperasi terdiri dari Koperasi Binaan Pemerintah Provinsi Bali dan Koperasi Binaan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Kelompok usaha media terdiri dari usaha Media Cetak dan usaha Media Online.

“Bantuan diberikan dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya,” katanya.

Baca Juga: Anggaran Penanganan COVID-19 di Bali Disiapkan Rp756 Miliar

3. Anggaran sebesar Rp261 miliar digunakan untuk kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk jaring pengaman sosial (JPS)

Bali Siapkan Rp756 Miliar Untuk Penanganan COVID-19, Ini RinciannyaIDN Times/Ayu Afria

Kebijakan ini terbagi menjadi dua skema. Skema pertama, terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat, yang berupa program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp149 miliar.

“Bantuan diberikan kepada Krama Desa Adat yang ada di 1.493 Desa Adat. Diberikan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” kata Koster.

Skema kedua adalah terhadap masyarakat miskin dengan anggaran Rp112 miliar, berupa program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada kelompok masyarakat seperti:

  • Keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Kelompok pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri
  • Kelompok pekerja informal (Buruh lepas, sopir, dan tukang parkir)
  • Bantuan biaya pendidikan dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orangtuanya terkena dampak COVID-19
  • Bantuan biaya pendidikan berupa subsidi biaya pendidikan semester kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya