Bobol ATM dengan Linggis, Residivis Asal Bulgaria Ditangkap Polda Bali

WNA ini baru sebulan tinggal di Bali dan berpindah-pindah

Denpasar, IDN Times – Seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Ilias Danimil Saif Alias Rehman (20), diamankan oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Polisi menangkapnya pada Jumat (26/3/2021) pukul 05.00 Wita, di salah satu guest house De Rose, Jalan Raya Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Tersangka dilaporkan dalam dua kasus tindak pidana sekaligus, yaitu pencurian dan pemberatan serta perusakan atau skimming. “Pelaku adalah mantan residivis kasus pencurian di negara asalnya yaitu Bulgaria,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pada Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Bobol 1.000 ATM, Skimming di Bali Dikendalikan Napi Lapas Kerobokan

1. Tersangka membobol ATM di sejumlah tempat wisata di Bali

Bobol ATM dengan Linggis, Residivis Asal Bulgaria Ditangkap Polda BaliIlias Danimil Saif Alias Rehman ditangkap Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, tersangka merupakan pelaku tindak pidana transnational crime dan pembobolan ATM di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Pencurian pertama dilakukan pada Jumat (12/3/2021) pukul 06.00 Wita di ATM Pepito Tanjung Benoa dan di ATM Pepito Umalas, Desa Canggu, Kuta Utara. Korban Nyoman Suanita (34) mendapatkan laporan perusakan pin cover ATM Pepito Tanjung Benoa. Barang bukti tersebut dibuang ke tempat sampah.

Tak berselang lama, ia juga mendapatkan kabar bahwa di ATM Pepito Umalas telah terjadi perusakan card reader dan ditemukan DEP Skimming di card reader-nya. Dari hasil rekaman Close Circuit Television (CCTV) diketahui bahwa pelaku perusakan adalah seorang WNA.

“Membongkar PIN cover ATM, kemudian mengganti dengan PIN cover yang sudah berisi spy camera. Kerugian yang dialami atas perusakan, skimming yang dialami oleh pihak pelapor sekitar Rp100 juta,” jelasnya.

Selanjutnya pada saat perayaan Nyepi, tepatnya Senin (15/3/2021) pukul 02.30 Wita, tersangka beraksi di mesin ATM Jalan Uluwatu II, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Aksi tersebut dilakukan pukul 06.00 Wita. Korban Ketut Adi (53) mendapatkan kabar terjadinya perusakan ATM di lokasi kejadian. Kerugian fisik mesin ATM diperkirakan Rp85 juta dan kerugian korban mencapai Rp87,55 juta.

“Melakukan pencurian dengan merusak ATM, mencongkel menggunakan linggis. Tersangka mendapatkan linggis tersebut di kosan Jalan Uluwatu II Jimbaran,” terangnya.

2. Tersangka melakukan kejahatan lintas provinsi

Bobol ATM dengan Linggis, Residivis Asal Bulgaria Ditangkap Polda BaliIlias Danimil Saif Alias Rehman ditangkap Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Hasil interogasi atas tersangka yang bekerja sebagai sekuriti ini, selain di lokasi tersebut, yang bersangkutan juga melakukan di ATM Jalan Seririt Singaraja, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, serta ATM di Wilayah Mataram, Lombok. Tercatat ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Hukum Polda Bali dan satu TKP di wilayah Hukum Polda NTB. Sementara untuk wilayah di luar Bali, Kombes Pol Djuhandani mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

“Setelah dilaksanakan proses penyelidikan, kemudian pendalaman lebih lanjut. Pelaku hanya bekerja sendiri. Melaksanakan eksekusi dalam perbuatannya sendiri,” ucapnya.

Diketahui bahwa tersangka yang merupakan lulusan Sarjana Fisik Sistem tersebut baru sebulan tinggal di Bali dan berpindah-pindah. 

3. Polisi amankan barang bukti berupa linggis hingga spy camera

Bobol ATM dengan Linggis, Residivis Asal Bulgaria Ditangkap Polda BaliIlias Danimil Saif Alias Rehman ditangkap Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Kepada tersangka, disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya dan Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana perusakan. Selain itu juga Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 53 KUHP.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya linggis, pakaian, handphone Sambung Galaxy, dan laptop. Selain itu ada juga kaca mata, PIN cover, pisau cutter, gergaji besi, komponen elektronik deep skimmer beserta kabel USB, hidden camera atau spy camera, dan beberapa bukti lainnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya