Gangguan Kamtibmas Tinggi, Polsek Denpasar Utara Akhirnya Diresmikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, meresmikan Markas Komando Polsek Denpasar Utara yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 100, Kecamatan Denpasar Utara, pada Selasa (20/4/2021) pukul 09.00 Wita.
Terbentuknya polsek baru ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep. B 1278/ II /2021, tentang persetujuan pembentukan Polsek Denpasar Utara dan Keputusan Kapolda Bali nomor Kep. 1318/III/2021, tertanggal 21 Maret 2021 tentang pembentukan Polsek type D dengan dijabat Kapolsek Gol IV D.
1. Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum tinggi
Sebelum Kecamatan Denpasar Utara memiliki polsek baru, secara yuridis wilayah hukumnya masuk ke dalam Polsek Denpasar Barat. Namun karena gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Denpasar Utara dinilai semakin meningkat, maka dibentuklah Polsek Denpasar Utara.
Jumlah penduduk di Kecamatan Denpasar Utara lebih dari 127 ribu orang. Adapun pembagian wilayahnya terdiri dari tiga kelurahan dan delapan desa.
“Pembentukan Polsek Denpasar Utara dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kapolda Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam sambutannya.
2. Gedung Polsek Denpasar Utara sebelumnya digunakan untuk Polsek Denpasar Barat
Mako Polsek Denpasar Utara sebelumnya digunakan untuk Polsek Denpasar Barat. Selain itu, sebelumnya juga sempat digunakan sebagai Kantor Subsektor Ubung. Inilah yang menjadi cikal bakal Polsek Denpasar Utara.
Polsek baru ini berdiri di lahan 17,30 meter persegi, yang merupakan gabungan tanah milik Pemerintah Kota Denpasar seluas 12,98 meter persegi dan tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung seluas 4,32 meter persegi. Pembentukan Polsek baru ini disebut telah mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat, baik formal maupun non formal.
3. Polsek Denpasar Utara masuk Tipe D
Secara tipelogy, Polsek Denpasar Utara masuk ke dalam tipe D, sesuai tingkatan yang ada, polsek terbawah.
“Ke depannya mudah-mudahan bisa segera untuk meningkat,” harapnya.
Penandatanganan prasasti dilakukan oleh Kapolda Bali didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Denpasar dan Bupati Badung, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung.