Ibu Pembuang Bayi di Bali Malu Melahirkan Tanpa Suami

Selalu perempuan yang disalahkan, sedangkan pasangannya gak!

Denpasar, IDN Times – Seorang bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di semak-semak Jalan Tukad Pancoran, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan pada pukul 16.30 Wita, Senin (28/6/2021). Selama beberapa hari penyelidikan, Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan berhasil mengamankan ibu kandung yang membuang bayi tersebut berinisial MK (24).

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika Karsito Putro, menyampaikan MK membuang bayinya karena malu memiliki anak tetapi belum menikah.

Berkaca dari kasus itu, apa yang harus dilakukan seorang perempuan jika mengetahui dirinya hamil dan pasangannya tidak mau bertanggung jawab? Belajarlah dari kasus ini. Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Feeling Lonely Selama Pandemik Picu Anak Muda di Bali Ingin Bunuh Diri

1. Malu, bayi laki-laki yang dilahirkan ditinggalkan di semak-semak

Ibu Pembuang Bayi di Bali Malu Melahirkan Tanpa SuamiIlustrasi bayi. (Pexels.com/Benji Aird)

Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan mendapatkan informasi, bahwa ada seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang terlihat seperti baru selesai melahirkan di sekitar lokasi. Informasi itu menjadi petunjuk yang mengarah kepada MK, sebagai terduga pelaku pembuangan bayi.

MK lalu diamankan dan mengakui telah meninggalkan bayi yang dilahirkannya di semak-semak pada pukul 15.00 Wita, Sabtu (26/6/2021).

Hadimastika mengungkapkan, MK melahirkan sendirian di lokasi penemuan. Bayi yang dilahirkan itu ditinggalkan bersama ari-arinya. MK kemudian pulang ke rumah majikannya.

“Pelaku membuang bayinya karena takut dibenci sama majikannya dan disuruh pulang ke kampung halamannya. Merasa malu karena belum menikah sudah memiliki anak,” ungkapnya, Kamis (1/7/2021).

2. Kondisi bayi mengalami sejumlah luka di tubuhnya

Ibu Pembuang Bayi di Bali Malu Melahirkan Tanpa Suamiilustrasi bayi baru lahir (pexels.com/Christian Bowen)

Bayi tersebut baru ditemukan pada oleh seorang pedagang bakso bernama Misnawi (49) pukul 17.30 Wita, Senin (28/6/2021). Ketika itu Misnawi bermaksud kencing di semak-semak, lalu mendengar tangisan bayi. Karena curiga, ia mengecek ke arah sumber suara. Misnawi melihat ada bayi tanpa sehelai kain sedang menangis.

Temuan itu lalu ia sampaikan ke tempat jasa laundry, yang lokasinya berada 50 meter dari lokasi penemuan. Bayinya dibawa ke bidan daerah Jalan Tukad Melangit untuk mendapatkan pertolongan. Dari situ langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Bayi mengalami luka lecet di bagian perut, dahi, kaki kanan dan kiri. Serta pelipis kanan,” jelas Hadimastika.

Sementara itu Kepala Instalasi Rawat Inap RSUP Sanglah Denpasar, dr I Wayan Dharma Artana, mengungkapkan bayi seberat 2.940 gram tersebut telah dilakukan perawatan dan diberikan antibiotik. Pihak rumah sakit akan memberikan perawatan selama lima sampai tujuh hari sejak masuk ke RSUP Sanglah Denpasar.

Baca Juga: INFO: Korban Pelecehan Sebaiknya Ikut Peradilan Semu Sebelum Bersaksi

3. Banyak perempuan hamil yang terpinggirkan. Sehingga mencari jalan sendiri untuk memutuskan sesuatu

Ibu Pembuang Bayi di Bali Malu Melahirkan Tanpa Suamiilustrasi ibu hamil (unsplash.com/Jordan Bauer)

Pendiri Yayasan Sayangi Bali, Dewa Putu Wirata, berpendapat dalam kasus semacam ini para ibulah yang menjadi korbannya. Menurutnya, perempuan yang sudah bersuami saja juga memiliki permasalahan terkait kehamilan yang dikehendaki atau tidak, dan pada akhirnya saling tidak mengakui, serta saling mau menang sendiri.

“Yang terjadi akhirnya selalu perempuan yang menjadi korban. Seperti itu. Justru juga terjadi di kalangan terdidik seperti mahasiswa. Dulu sampai ada kasus bayinya sampai dibunuh gitu,” katanya, ketika dikonfirmasi Kamis (1/7/2021).

Pada dasarnya hal ini telah diatur dalam undang-undang (UU), yang menyatakan bahwa Negara hadir bagi setiap Warga Negara Indonesia yang tidak bisa merawat anak, masalah ekonomi, atau segala macam. Kehadiran Negara yang ia maksud adalah Kementerian Sosial di pusat. Sedangkan kalau di tingkat provinsi atau kabupaten/kota adalah Dinas Sosial provinsi atau kabupaten/kota.

“Itu yang menangani masalah sosialnya. Nah biasanya namanya kalau orang panik ya, biasanya perempuan yang sudah hamil itu menjadi orang yang terpinggirkan. Jarang dia akan mendapat arahan yang baik. Sehingga akhirnya dia mencari jalan sendiri. Sebenarnya itu wadahnya sudah ada,” ungkapnya.

Baca Juga: 8 Jenis Pelecehan Seksual yang Umum Terjadi di Sekitarmu, Laporkan!

4. Mintalah petunjuk ke Dinas Sosial

Ibu Pembuang Bayi di Bali Malu Melahirkan Tanpa SuamiPexels.com/Pixabay

Faktor lingkungan dan keluarga juga sangat berpengaruh kepada kondisi perempuan yang hamil. Terlebih di Bali, hamil di luar pernikahan dianggap aib dan memiliki sanksi yang berat karena dianggap membuat leteh (Kotor) di desa tempat tinggalnya.

Wirata mengungkapkan, perempuan yang hamil di luar pernikahan bisa meminta petunjuk ke lembaga-lembaga resmi seperti Dinas Sosial.

“Ya selalu perempuan sih yang jadi korban. Kalau pun dia sampai membuang ketangkap polisi, ya tetap perempuannya yang kena hukum. Sedangkan yang pasangannya jarang tersentuh. Itu masalahnya.”

Oleh karenanya, ia menyarankan agar pihak perempuan memproteksi dirinya sendiri dalam pergaulan bebas.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya