Pengusaha Hotel Asal Inggris Ditangkap di Bali, Apa Penyebabnya?

Tersangka ditangkap bersama teman perempuannya

Badung, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui pengusaha hotel asal Inggris, Kenneth Daniel Kutsch (62), diamankan Polres Badung atas kepemilikan barang bukti ganja seberat 118 gram. Ia ditangkap bersama teman perempuannya, Ni Ketut Dewi Seniwati (55), pada Jumat (7/5/2021), pukul 23.00 Wita di Jalan Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Simpan Kokain Senilai Rp400 Juta di Bali, Turis Asal Italia Ditangkap 

1. Pasangan tersebut diamankan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat

Pengusaha Hotel Asal Inggris Ditangkap di Bali, Apa Penyebabnya?Barang bukti ganja milik WNA Inggris (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Iptu I Putu Budi Artama, pasangan tersebut diamankan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Diperoleh informasi bahwa ada transaksi narkoba yang melibatkan pasangan tersebut.

Tersangka ditangkap di parkiran Restoran Wasabi, Jalan Pantai Pererenan, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung.

"Siapapun di dalam Republik Indonesia, semua mendapat perlakuan yang sama. Jadi siapapun yang melakukan kejahatan atau pelanggaran, akan mendapatkan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia," ungkapnya pada Senin (24/5/2021).

2. Barang bukti ditemukan di dalam mobil yang dikendarai tersangka

Pengusaha Hotel Asal Inggris Ditangkap di Bali, Apa Penyebabnya?Barang bukti ganja milik WNA Inggris (IDN Times/Ayu Afria)

Dari penggeledahan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung, ditemukan sejumlah barang bukti di mobil Ford Escape DK 480 XC yang dikendarai tersangka. Di dalam mobil itu ada dua plastik hitam berisi daun, batang, dan biji kering ganja. Selain itu, ditemukan pula plastik hitam yang di dalamnya berisi plastik daun, batang, dan biji kering ganja. Ganja juga disimpan di dalam tas kain yang dibawa tersangka.

"Setelah diinterogasi, pelaku membenarkan barang tersebut adalah benar narkotika jenis ganja dan tidak ada izin dari pihak berwenang," jelas AKBP Roby Septiadi.

3. Tersangka terancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar

Pengusaha Hotel Asal Inggris Ditangkap di Bali, Apa Penyebabnya?Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak kepolisian menyampaikan saat ini masih melakukan pengembangan kasus yang menyeret pengusaha hotel ini. Termasuk untuk mengetahui siapa yang menjadi penjual ganja tersebut.

"Kalau barang bukti, ganja yang diamankan 118 gram. Untuk sumber, dari temannya. Sudah kami amanin," ucap AKBP Roby Septiadi.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya