Nyipeng Dibatalkan, Diganti Upacara Peneduh Jagad di Pura Besakih

Umat Hindu Bali harus melaksanakan serangkaian upacara

Denpasar, IDN Times – Beberapa hari lalu media sosial (Medsos) dan WhatsApp Group (WAG) di Bali diramaikan oleh desas-desus wacana pelaksanaan Nyipeng atau Nyepi Desa Adat se-Bali, yang akan dilaksanakan mulai 18 April 2020 hingga 20 April 2020. Wacana ini berhembus dari berita yang disiarkan oleh sebuah stasiun televisi lokal Bali dengan narasumber Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

Dalam Nyipeng ini, masyarakat adat di Bali tidak boleh keluar rumah selama waktu yang telah ditentukan. Terhadap berita yang telah beredar luas itu, Sukahet mengatakan bahwa hal ini baru rencana dan akan dirapatkan tanggal 8 April 2020 bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali. Kendati masih baru sebatas rencana, namun wacana ini sudah menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Hari ini, tanggal 8 April 2020, PHDI dan MDA telah mengadakan paruman (Rapat) membahas tata cara umat Hindu melawan wabah COVID-19, yang dilakukan di Kantor Sekretariat PHDI Jalan Ratna, Kelurahan Tonja, Denpasar, Rabu (8/4) pagi.

Dalam rapat itu, wacana Nyepi Desa Adat tersebut kemudian dibatalkan. Mengapa? Berikut penjelasannya:

1. Masyarakat diharapkan berdana punia berupa hand sanitizer, masker, atau materi sembako kepada masyarakat yang kurang mampu

Nyipeng Dibatalkan, Diganti Upacara Peneduh Jagad di Pura BesakihIlustrasi Masker (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, menegaskan paruman kali ini untuk menjawab polemik yang terjadi di masyarakat. Sebenarnya, kata Sudiana, dalam paruman ini lebih banyak memutuskan tentang pelaksanaan upacara yadnya "Peneduh Jagat" yang akan diselenggarakan pada Tilem Sasih Kedasa, yaitu tanggal 22 April 2020 di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem. Upacara Peneduh Jagat ini sebagai upaya niskala (Tidak nyata/rohani/gaib) masyarakat Bali untuk menetralisir gering, sasab, dan merana (Nama macam-macam wabah dan penyakit).

"Termasuk wabah COVID-19 agar dapat dinetralisir dan terkendali (Kepercayaan secara niskala). Bahkan harapannya tidak ada lagi memakan korban khususnya di wilayah Bali,” kata Sudiana.

Selain upacara Peneduh Jagat, sesungguhnya upaya niskala sudah terus dilakukan. Beberapa waktu lalu, MDA telah mengeluarkan keputusan untuk melakukan Nunas Ica sejak tanggal 31 Maret hingga seterusnya. Pelaksanaan Nunas Ica ini dilakukan di Pura Kahyangan Tiga dan merajan masing-masing.

Sudiana melanjutkan, usai pelaksanaan upacara Peneduh Jagat, masyarakat terutama yang beragama Hindu juga diharapkan melaksanakan yasa kerthi (Upaya berkelanjutan sesudah upacara) dengan cara hening heneng. Yaitu tetap diam di rumah selaras dengan imbauan pemerintah. Selama melaksanakan imbauan tersebut, umat, pemangku, serta sulinggih tetap berdoa siang dan malam supaya alam ini terbebas dari COVID-19.

Selain melaksanakan yasa kerthi, masyarakat juga diharapkan berdana punia (Sedekah) berupa hand sanitizer, masker atau materi sembako kepada masyarakat yang kurang mampu. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pendapatannya karena wabah pandemik ini.

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO

2. Nyipeng diganti dengan imbauan Hening Heneng sampai wabah COVID-19 dinyatakan selesai di Indonesia

Nyipeng Dibatalkan, Diganti Upacara Peneduh Jagad di Pura BesakihIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu Pangelingsir Sukahet menyampaikan, terkait wacana Nyipeng yang sebelumnya ia sampaikan dinyatakan tidak jadi dilaksanakan. Mengingat banyak masukan dan pertimbangan yang ia terima. Termasuk dengan kedatangan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Bali, Brigjen I Wayan Sunartha, yang terkesan tiba-tiba datang dalam paruman tersebut.

“Supaya ini rahayu (Damai) dan tujuan tetap tercapai, maka hasil kesimpulan paruman ini tadi adalah sekala niskala,” katanya dalam paruman tersebut.

Sekala yang dimaksud Sukahet adalah tidak lagi mengenal istilah Nyepi Desa Adat atau Nyipeng. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah. Sehingga MDA bersama PHDI mengimbau kepada seluruh umat Hindu di Bali agar melanjutkan dengan Yasih Kerthi Hening Heneng. Maksudnya adalah tinggal di rumah masing-masing kecuali memiliki urusan yang sangat penting selama masih ada wabah COVID-19.

Dalam pelaksanaan Hening Heneng ini, nantinya juga melibatkan aparat hukum dan dibantu oleh pecalang. Baik berupa imbauan kepada yang melanggar maupun tindakan hukum dari aparat, serta ditegaskan tidak ada penutupan jalan.

Baca Juga: 7 Doa Agama Hindu Agar Mendapat Kedamaian Hidup

3. Wakapolda Bali mengaku datang ke paruman agar imbauannya sesuai dengan aturan pemerintah

Nyipeng Dibatalkan, Diganti Upacara Peneduh Jagad di Pura BesakihWakapolda Bali, Brigjen I Wayan Sunartha. (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Wakapolda Bali, Brigjen I Wayan Sunartha, mengaku kedatangannya ini untuk menyampaikan bahwa wacana Nyepi Desa Adat harus sesuai dengan aturan pemerintah.

“Kita harus ikuti aturan pemerintah. Tidak boleh berseberangan dengan pemerintah. Kemudian semua instruksi, imbauan itu harus kita sosialisasikan supaya semeton kita, anggota kita paham. Termasuk Nyipeng. Tidak ada istilah Nyipeng dan Nyepi diperpanjang. Namun kita melaksanakan imbauan kepada pemerintah untuk stay di rumah,” tegasnya.

Pihaknya mewanti-wanti jangan sampai keputusan yang diambil tersebut, justru menimbulkan ketidakteraturan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga: 6 Doa Memulai Aktivitas Menurut Agama Hindu Bali

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya