Pengumuman! Masuk ke Bali Kini Tidak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya

Aturan ini berlaku mulai tanggal 28 mei ya

Badung, IDN Times - Kebijakan pelonggaran penggunaan transportasi umum yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 6 Mei 2020 lalu berangsur meningkatkan mobilitas perpindahan orang. Baik melalui jalur darat, udara maupun laut.

"Terhadap kebijakan ini, Bali tidak bisa menutup diri, namun merespon dengan melakukan screening yang lebih ketat terhadap tiap orang yang masuk ke Bali," ucap Ketua Harian GTPP COVID-19 Bali, Dewa Made Indra, belum lama ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, merespon dengan pola pengetatan screening terhadap setiap orang yang masuk melewati pintu masuk Bali. Khususnya Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa yang wajib menjalani swab test.

“Terhadap mereka ini kami lakukan scanning luar biasa dengan langsung mengambil uji swab-nya yang diperiksa PCR (Polymerasi Chain Reaction). Selain itu mereka, baik PMI (Pekerja Migran Indonesia) maupun nonPMI mesti menjalani karantina,” ungkap Dewa Indra, Kamis (21/5).

Tindakan uji swab ini mulai diberlakukan bagi mereka yang baru tiba di Bandara Ngurah Rai, bukan lagi memakai rapid test seperti awal sebelumnya. Hal itu tetap dilakukan, meskipun Pemerintah Pusat telah menyiapkan instrumen bagi setiap penumpang pesawat wajib menjalani rapid test di bandara sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Siapkah Pariwisata Bali Hadapi Era New Normal? Ini Tanggapan Cok Ace

1. Hasil swab/PCR wajib negatif bagi penumpang pesawat yang akan ke Bali

Pengumuman! Masuk ke Bali Kini Tidak Bisa Sembarangan, Ini SyaratnyaIlustrasi swab test di pusat perbelanjaan di Kota Semarang. Dok. Pemkot Semarang

Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV menggelar rapat terkait mekanisme pelaksanaan wajib hasil Swab/PCR negatif, bagi penumpang pesawat yang akan ke Bali, Kamis (21/5) lalu. Hal ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Elfi Amir, mengatakan surat itu merupakan respon dari Surat Gubernur Bali Nomor 550/3653/Dishub tanggal 18 Mei 2020 lalu. Surat yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan tersebut memuat enam poin, di antaranya:

  1. Setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020
  2. Pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
  3. Pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang
  4. Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji swab atau rapid test selama-lamanya tujuh hari, terhitung saat tiba di pintu masuk wilayah Bali
  5. Pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada angka 4 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan
  6. Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. Untuk selanjutnya, QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi, ditunjukkan kepada petugas verifikasi.

Baca Juga: Kabar Tiket ke Bali Habis Terjual, Khawatir Ada COVID-19 Gelombang II

2. Penumpang yang tiba di Bali wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR

Pengumuman! Masuk ke Bali Kini Tidak Bisa Sembarangan, Ini SyaratnyaIlustrasi swab test (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Menurut Elfi, dalam surat balasan dari Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara, yang ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV memuat tiga poin penting. Yaitu:

  1. Bagi penumpang yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai diminta untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
  2. Bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif COVID-19 dari uji swab atau rapid test selama-lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai
  3. Pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 2.

Baca Juga: Hari Pertama PKM Denpasar, Beli Pisang Naik Mobil Diminta Putar Balik

3. Pemberlakuan kebijakan ini disebut agar tidak ada klaster baru COVID-19 di Bali

Pengumuman! Masuk ke Bali Kini Tidak Bisa Sembarangan, Ini SyaratnyaIDN Times/Ayu Afria

Ketua Harian GTPP COVID-19 Bali, Dewa Made Indra, menegaskan pemberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif ini bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Daerah Bali, agar tidak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran COVID-19.

“Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid test-nya nonreaktif tidak seterusnya tetap negatif COVID-19. Ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya,” ungkapnya.

Selain itu, hal ini dilakukan juga sebagai respon atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari COVID-19. Karena itu Bali ingin melakukan seleksi ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali. Entah itu itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh

4. Kebijakan ini akan diberlakukan 28 Mei 2020 mendatang. Ada waktu tujuh hari untuk sosialisasi

Pengumuman! Masuk ke Bali Kini Tidak Bisa Sembarangan, Ini SyaratnyaIDN Times/Wira Sanjiwani

Aturan ini akan efektif diberlakukan sejak 28 Mei 2020. Sehingga dalam waktu tujuh hari ini punya kesempatan untuk sosialisasi kepada maskapai dan masyarakat.

“Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ungkap Dewa Indra.

Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Dewa Indra menyebut akan terus melakukan evaluasi. “Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan. Kapan akhiri, kami akan menginformasikan,” tambahnya.

Sementara itu apakah aturan wajib awab/PCR negatif berlaku bagi kru pesawat dan penumpang yang hanya transit? Pihaknya mengatakan jika hanya kepentingan transit, cukup dengan hasil rapid test.

“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan  hasil swab/PCR negatif,” imbuhnya.

Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya