Korupsi Dana LPD Adat Ungasan Badung Rp26,8 Miliar, Dipakai Beli Tanah

Semakin kacau nih keuangan LPD di Bali!

Denpasar, IDN Times – Tim Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bali menetapkan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Ngurah S (63), sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp26,8 miliar. Kasus ini terkait pengelolaan keuangan LPD Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.

Dana korupsi ini kemudian dijadikan aset tanah di daerah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Bagaimana modus tersangka dalam menjalankan aksinya?

Baca Juga: Pasutri Asal Gianyar Jadi Tersangka Pornografi, Buat Video Sendiri

1. Tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana

Korupsi Dana LPD Adat Ungasan Badung Rp26,8 Miliar, Dipakai Beli TanahRilis kasus korupsi LPD Adat Ungasan. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, didampingi oleh Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan penyimpangan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Beberapa pasal yang diduga dilanggar tersangka di antaranya:

  • Pasal 7 ayat 1 huruf b berbunyi memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa
  • Pasal 7 ayat 2 berbunyi untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 LPD wajib mentaati Keputusan Gubernur tentang prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD
  • Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi LPD dilarang menanamkan modal pada perusahaan atau usaha milik anggota masyarakat atau milik perorangan atau perusahaan berbadan hukum di manapun.

“Tersangka atas kesadaran sendiri menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana,” jelas Kombespol Bayu, pada Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, penyimpangan terjadi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, dari tahun 2013 sampai 2016 dan pinjaman yang diberikan sampai tahun 2017. Dana tersebut digunakan untuk investasi aset di beberapa daerah, di antaranya pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, senilai Rp28,4 miliar.

Kombes Bayu mengatakan dari jumlah investasi yang dilaporkan tersebut, terdapat selisih penggunaan dana mencapai Rp4,5 miliar. Dari angka Rp28 miliar tersebut, diketahui kredit macet sebesar Rp27,5 miliar. Kerugian LPD Adat Ungasan sendiri sebanyak Rp22,3 miliar.

2. Kepolisian menemukan 6 modus yang digunakan untuk korupsi Dana LPD

Korupsi Dana LPD Adat Ungasan Badung Rp26,8 Miliar, Dipakai Beli TanahRilis kasus korupsi LPD Adat Ungasan. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepolisian mengamankan uang Rp80,4 juta, 42 sertifikat hak milik, 3 buah sporadik, dua jenis rekening koran, 29 buah perjanjian kredit, dan barang bukti lainnya. Lalu apa modus yang digunakan tersangka? Kepolisian menetapkan 6 modus yang digunakan, yakni:

  • Mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman. Nama peminjam yang digunakan adalah nama-nama keluarga peminjam. Nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan
  • Melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah
  • Selisih lebih pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan atas Investasi pembelian aset di Desa Tanak Awu. Jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan
  • Aset Proyek Perumahan di Desa Tanak Awu dibeli secara global dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global
  • Investasi pembelian aset di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Penggunaan Dana LPD Adat Ungasan, telah lunas dibayar, sesuai dengan jumlah aset (tanah) yang dibeli. Namun faktanya ada harga tanah yang dibeli belum lunas dibayar
  • Menggunakan dana LPD Adat Ungasan yang dikemas, yang seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik atau diambil kembali

3. SHM aset tanah telah disita Polda Bali

Korupsi Dana LPD Adat Ungasan Badung Rp26,8 Miliar, Dipakai Beli TanahIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai tindak lanjut pidana ini, Dit Reskrimsus Polda Bali telah melakukan penyitaan aset berupa 42 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 surat tanah sporadik dengan nilai kurang lebih Rp23 miliar. Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp80,4 juta.

“Untuk aset-aset telah kami lakukan penyitaan. Terutama yang berkaitan dengan sertifikat,” terang Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.

Tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 juta. Selain itu, ada tiga pasal lain yang dijeratkan terhadap tersangka, di antaranya:

  • Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta, dan paling banyak Rp750 juta
  • Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta
  • Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya