Perebutan Hak Asuh Anak Alot, Polda Bali: Beri Waktu Penyidik Bekerja 

Kedua belah pihak akan dipertemukan untuk mencari solusi

Denpasar, IDN Times - Masih ingat kasus seorang ibu muda asal Kelurahan Luk-luk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang dilarang bertemu anaknya oleh mertua? Ayu PD (25) mengaku terpisah dari anak laki-lakinya saat anaknya berusia 7 bulan, tepatnya sejak 27 November 2020 lalu. Ketika itu Ayu PD sempat bertengkar dengan suaminya, Kadek Agus Dirgantara asal Karangasem. 

Selain dilarang bertemu bayinya, Ayu mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia kerap dipukul, dijambak, didorong ke tembok, hingga kaki suaminya menyentuh mulutnya. Ayu melaporkan suaminya Kadek Agus Dirgantara ke Polresta Denpasar atas kasus KDRT yang dialaminya.

Pengacara Ayu PD, Siti Sapurah alias Ipung, mengatakan baik kasus KDRT maupun soal hak asuh anak, tidak tertangani dengan baik oleh kepolisian.

1. Ipung bersurat ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Perebutan Hak Asuh Anak Alot, Polda Bali: Beri Waktu Penyidik Bekerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Laporan ke Polda Bali terkait perebutan hak asuh anak, inisial DP, dilakukan pada 23 Desember 2020. Hanya saja, menurut Ipung, sampai saat ini belum ada hasil tindak lanjutnya. Ipung mengaku pihaknya telah bersurat ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 11 Maret 2021 terkait alotnya penyelesaikan masalah perebutan hak asuh anak ini.

Surat yang dikirimkan ke Kementerian PPPA adalah terkait dengan advokasi tentang perebutan hak asuh anak yang dialami kliennya yang menikah berbeda agama dan dikawinkan secara adat tanpa sudiwedani. Surat yang dikirim pada 11 Maret 2021 lalu mendapatkan jawaban pada 30 Maret 2021 dengan nomor B-99/D.PKA.5/KA.04.02/3/2021.

Salah satu isi dalam surat jawaban tersebut adalah Kementerian PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak telah bersurat ke Bareskrim Polri terkait permohonan pendampingan kasus dugaan perebutan hak asuh anak di Bali oleh Polda Bali. Selain itu disampaikan pula agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini hendaknya mengedepankan pemenuhan hak-hak anak demi kepentingan terbaik bagi anak.

2. Polda Bali yang dalam kasus ini dinilai tidak mengedepankan kebutuhan anak

Perebutan Hak Asuh Anak Alot, Polda Bali: Beri Waktu Penyidik Bekerja Foto hanya ilustrasi. Pixabay/Greyerbaby

Ipung mengkritik sikap Polda Bali yang dalam kasus ini dinilainya tidak mengedepankan kebutuhan anak. Ia menceritakan, pihak Kasubdit IV RPK Polda Bali memberikan jawaban bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. Kliennya juga sempat dipanggil oleh penyidik dan disarankan agar rujuk dengan suaminya dan mengurus administrasi untuk mendapatkan surat akta perkawinan. Setelahnya, bisa mengajukan gugatan cerai dan meminta hak asuh anaknya di pengadilan. Diketahui bahwa selama ini mereka baru melakukan pernikahan secara adat.

“Opsi yang ditawarkan bukan menyelesaikan masalah. Justru memperpanjang masalah. Itu menurut saya. Karena hal ini lah kami menyurati Bu Menteri PPPA,” ungkap Ipung.

Penyidik dinilai hanya berjibaku mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Bukan menyelamatkan kondisi anak di bawah umur tersebut. Apalagi menurutnya dari tiga surat yang dipegangnya saat ini, salah satunya menyatakan bahwa anak hasil perkawinan secara adat, maka hubungan perdata hanya kepada ibu kandungnya.

“Saat ini ada tiga surat saksi yang saya anggap, dari Kementerian, dari Prof Windia, dan satu dari saksi ahli. Mengatakan dengan jelas, jika perkawinan secara adat, maka anaknya yang dilahirkan secara adat itu hanya punya hubungan perdata dengan ibu kandungnya. Artinya apa legowo dong memberikan anak itu kepada yang berhak. Nah itu tidak dilakukan oleh penyidik RPK Polda Bali,” jelasnya.

3. Ipung melaporkan tiga orang penyidik yang menangani perkara tersebut

Perebutan Hak Asuh Anak Alot, Polda Bali: Beri Waktu Penyidik Bekerja Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Berdasarkan ketiga surat tersebut, Ipung kemudian melaporkan tiga orang penyidik yang menangani perkara ini, masing - masing berinisial Y, M dan S. Selain itu, Kasubdit IV Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali juga ikut dilaporkan. Pihak–pihak yang menangani kasus ini dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali untuk diperiksa pada Senin (5/4/2021).

“Kami laporkan penyidiknya. Ada tiga. Saya anggap tidak mumpuni di sini, terutama tentang hukum dan perlindungan anak,” jelasnya.

Ayu PD juga mengaku kecewa dengan kinerja penyidik RPK Polda Bali dalam menangani laporannya. Ditambah lagi, sudah 5 bulan ia dipisahkan dari sang buah hati. Ia mengaku sakit hati melihat anaknya saat ini dalam kondisi kurus dan tidak mendapatkan pengasuhan yang layak.

“Saya kecewa dengan Polda Bali. Saya ingin anak saya kembali ke pangkuan saya,” jelas Ayu PD.

4. Polda Bali akan melakukan gelar perkara soal kasus perebutan hak asuh anak

Perebutan Hak Asuh Anak Alot, Polda Bali: Beri Waktu Penyidik Bekerja RPK Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, melalui Kasubdit IV PPA Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, dikonfirmasi pada Jumat (9/4/2021) menyampaikan kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Denpasar dan dimediasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar. Kemudian akhirnya dilaporkan ke RPK Polda Bali dengan bukti lapor Dumas/514/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 23 Desember 2020.

Dalam surat pengaduan tersebut, dengan teradu I Made Sujana (mertua) dengan pengadu Ayu PD (menantu), telah ditangani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh anggota RPK Polda Bali. Dalam menangani kasus ini, RPK mengambil langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, pengadu, teradu, hingga pihak adat. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkembangan kasus juga sudah dikirimkan hingga rencana gelar perkara terhadap pengaduan tersebut.

AKBP Kompiang menyampaikan bahwa penyidik kasus ini juga melakukan langkah lain dalam rangka restorative justice. Mereka melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Bali dan Kota Denpasar, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), ahli pidana, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali.

“Selain rencana gelar, penyidik berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dan rencana ke depan mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi pemecahan masalah ini. Melalui mediasi untuk pengembalian hak asuh anak kepada ibunya,” jelasnya.

5. Polda Bali soroti tudingan tidak profesional dalam menangani kasus ini

Perebutan Hak Asuh Anak Alot, Polda Bali: Beri Waktu Penyidik Bekerja Ilustrasi Polisi Dok. IDN Times

Terkait dengan dilaporkannya tiga orang penyidik RPK ke Propam Polda Bali, AKBP Kompiang menjelaskan, dalam hal ini penyidik memahami Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak. Secara Undang-undang Perkawinan, yang dilakukan orang tua balita tersebut tidak sah. Perkawinan tersebut tidak dicatatkan dalam akta perkawinan di catatan sipil.

Terkait dengan UU Perlindungan Anak, anak yang masih berumur di bawah 2,5 tahun, berhak mendapatkan kasih sayang dan ASI dari ibunya. Selain itu, dalam surat lahir, yang tercantum adalah hanya nama ibu bayi.

“Kami sedang berupaya dengan KPAD Bali (KPPAD) dan instansi terkait untuk memediasi agar anaknya bisa kembali kepada ibunya. Saat ini masih ada pada ayah biologis anak tersebut,” ungkapnya.

Buntut dilaporkannya penyidik RPK ini, Ia meminta agar pendampingan yang dilakukan oleh Siti Sapurah bisa memberikan pemahaman kepada kliennya, dan tidak semata-mata memviralkan kasus yang masih dalam penanganan.

“Penyidik juga manusia yaa. Punya hati nurani, punya perasaan. Tolonglah sebagai kuasa hukum harus bisa memberikan pemahaman hukum kepada kliennya dengan baik. Jangan penyidik kami diviralkan seolah-olah kami tidak bekerja, lamban, memihak, dan tidak professional. Kasihan penyidik kami sudah bekerja dibegitukan,” pesannya.

“Saat ini kami sedang berproses, berikan ruang waktu bagi penyidik bekerja,” tekannya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya