Jerinx Bebas Murni Hari Ini, Keluar Penjara Langsung Melukat

Pihak keluarga sebut akan terus dukung kekritisan Jerinx

Badung, IDN Times - I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (44) bebas murni pada Selasa (8/6/2021) usai menjalani pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta.

Pantauan IDN Times di lapangan, Jerinx keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, sekitar pukul 09.00 Wita dengan dijemput oleh keluarganya serta pihak kuasa hukum.

Baca Juga: Jerinx Dapat Keringanan Hukuman Penjara Menjadi 10 Bulan

1. Jerinx memilih diam dan terburu-buru masuk ke dalam mobil

Jerinx Bebas Murni Hari Ini, Keluar Penjara Langsung MelukatSuasana penjemputan kebebasan Jerinx, Selasa (8/6/2021). (IDNTimes/Ayu Afria)

Dari pantauan di depan Lapas Kelas II A Kerobokan, Jerinx tampak keluar menggandeng istrinya, Nora Alexandra, dan memilih diam menghindari awak media. Ia lalu menuju ke dalam mobil yang akan mengantarnya untuk melukat (pembersihan diri).

Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, mengungkapkan bahwa Jerinx menitip pesan kepadanya atas permintaan maafnya kepada pihak media yang sedang menunggu di luar karena Jerinx memilih untuk tidak berkomentar dulu.

"Saudara Jerinx memang tadi menyatakan mohon maaf kepada teman-teman media sementara tidak mau berkomentar dulu. Atas pertimbangan dia pribadi yang tadi tidak dijelaskan kepada saya kuasa hukum," ungkap Gendo.

Menurutnya akan disediakan waktu khusus ketika Jerinx sudah dalam keadaan santai dan tidak terburu-buru.

2. Pihak keluarga akan tetap mendukung kekritisan Jerinx

Jerinx Bebas Murni Hari Ini, Keluar Penjara Langsung MelukatSuasana penjemputan kebebasan Jerinx, Selasa (8/6/2021). (IDNTimes/Ayu Afria)

Dua orang dari pihak keluarga Jerinx yakni sang istri, Nora Alexandra, dan ayahnya, I Wayan Arjono, yang merupakan anggota Legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, datang ke Lapas Kelas II A Kerobokan. Selain itu ada juga rekan Jerinx, I Made Putra Budi Sartika, alias Bobby Kool, dan I Made Eka Arsana (Eka Rock).

Dalam kesempatan tersebut IDN Times menanyakan kepada ayah Jerinx perihal dukungan terhadap kekritisan anaknya tersebut. Wayan Arjono mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya memiliki latar belakang seorang pejuang sehingga selama kekritisan dan perjuangan itu demi kebaikan, ia mendukung usaha putranya.

"Semua keluarga kami. Artinya dukung pasti. Kita tidak mungkin meludahi pekerjaan Bapak saya. Terus terang begitu saja. Saya dukung, kalau memang baik kenapa tidak?" tegasnya.

Arjono memastikan bahwa usai melukat, anaknya akan istirahat lebih dulu. Ia berharap agar anaknya bisa lebih baik ke depannya.

3. Selama menjadi warga binaan Jerinx tidak diperlakukan khusus

Jerinx Bebas Murni Hari Ini, Keluar Penjara Langsung MelukatSuasana penjemputan kebebasan Jerinx, Selasa (8/6/2021). (IDNTimes/Ayu Afria)

Sementara itu Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, mengungkapkan tidak ada perlakukan khusus kepada Jerinx. Selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang bersangkutan mengikuti program pembinaan dengan baik. Ia menyampaikan bahwa pihak keluarganya juga sering melakukan video call sebagai pengganti jam besuk saat pandemik ini.

"Perlakukan berbeda tidak ada pada Jerinx. Dia bebas murni, tidak ada remisi, tidak ada asimilasi," ungkapnya

Untuk diketahui, Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP pada sidang putusan 19 November 2020. Dengan vonis penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Kemudian hasil banding ke Pengadilan Tinggi Bali, hukuman pidana JRX menjadi 10 bulan dan denda Rp10 juta.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya