Kemenkes Instruksikan Tarif Rapid Test Tertinggi Rp150 Ribu

Gimana pendapatmu terkait kebijakan ini?

Badung, IDN Times - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 akhirnya mengatur tentang tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam Surat Edaran tersebut, Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menginstruksikan kepada fasilitas kesehatan, agar dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test mengikuti batasan tarif maksimal.

Sementara itu Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, ketika dikonfirmasi IDN Times membenarkan terkait SE tersebut.

“Yup benar,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Berikut isi SE selengkapnya:

Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?

1. Instruksi SE menetapkan batas tarif Rp150 ribu

Kemenkes Instruksikan Tarif Rapid Test Tertinggi Rp150 RibuDinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Bantul gelar rapid test masal COVID-19 kepada pedagang pasar Jodog, Kabupaten Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, pada Senin, 6 Juli 2020, mencantumkan empat poin instruksi. Yaitu:

  1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp150 ribu
  2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri
  3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Andibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

2. Rapid test ini untuk menapis adanya infeksi COVID-19 pada kelompok OTG, ODP, dan PDP

Kemenkes Instruksikan Tarif Rapid Test Tertinggi Rp150 RibuIlustrasi masker (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dalam surat yang ditembuskan kepada Menteri Kesehatan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan ,dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu, tertulis penjelasan bahwa rapid test merupakan modal dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Terutama pada kasus kontak dengan pasien terkonfirmasi COVID-19.

Selain itu Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi juga dapat digunakan untuk menapis adanya infeksi COVID-19 pada kelompok OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pengawasan). Khususnya di wilayah yang tidak mempunyai media pengambilan specimen swab dan/atau VTM (viral transport medium atau media pembawa virus).

Baca Juga: Pakar Virologi Unud Prediksi Desember Kasus COVID-19 di Bali Meningkat

3. Tarif rapid test sempat membingungkan masyarakat

Kemenkes Instruksikan Tarif Rapid Test Tertinggi Rp150 RibuSituasi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat (22/5) menjelang lebaran (Dok.IDN Times/istimewa)

Penetapan tarif tertinggi Rapid Test Antibodi ini, juga terkait dengan syarat aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Pelayanan ini dapat dilakukan di fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Harga yang bervariasi tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sehingga pemerintah berperan untuk menetapkan tarif ini agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan karena pihak terkait mencari keuntungan.

Baca Juga: Bali Hentikan Layanan Gratis Rapid Test di Gilimanuk, Para Sopir Mogok

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya