Fakta-fakta Terkini Pengungkapan Kasus Kematian Tri Nugraha

Hasil olah TKP dan pra-rekonstruksi

Denpasar, IDN Times – Polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) yang meninggal bunuh diri pada Senin (31/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombespol Dodi Rahmawan pada Jumat (4/9/2020) menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan rangkaian penyelidikan yakni olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pra-rekonstruksi.

“Untuk identifikasi senjata api, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bukti-bukti kepemilikannya karena senjata tersebut tidak terdaftar,” jelasnya. Berikut fakta-fakta hasil penyelidikan kepolisian atas kematian Tri Nugraha. 

1. Terdapat luka tembak masuk pada dada kiri

Fakta-fakta Terkini Pengungkapan Kasus Kematian Tri NugrahaIDN Times/Ayu Afria

Ia menyampaikan bahwa perkembangan hasil autopsi yang menjadi penyebab kematian korban, yakni ditemukan luka terbuka pada otot bilik kiri jantung dan bagian bawah paru kiri serta pendarahan pada rongga dan di dalam kantung jantung.

Kemudian terdapat luka tembak masuk pada dada kiri yang berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak, otot dada, kandung dan jantung sisi depan, otot bilik kiri jantung, kandung jantung sisi belakang permukaan bawah, bagian bawah paru kiri menembus sampai dinding belakang. Termasuk otot punggung kiri setinggi sela iga ke-11 tulang iga bagian kiri.

Baca Juga: Polda Bali Sebut Tri Nugraha Membawa Pistol Saat Akan Diperiksa Kejati

2. Dipastikan bahwa korban sendiri di dalam TKP

Fakta-fakta Terkini Pengungkapan Kasus Kematian Tri Nugrahapixabay.com/Marcus_Trapp

Dodi menyampaikan bahwa dari hasil pra rekonstruksi yang dipertajam dengan keberadaan saksi-saksi, dinyatakan bahwa setelah selesai dari pemeriksan, korban meminta izin untuk buang air kecil. Korban masuk ke toilet yang berada di depan ruangan pemeriksaan dengan membawa tas berwarna hitam.

“Sendirian. Sekitar satu menit dia berada di dalam toilet baru terdengar suara ledakan. Artinya pra-rekonstruksi memastikan bahwa benar yang bersangkutan sendiri di dalam TKP tersebut dan ditemukan tadi proyektil berikut senjata api dan tas,” jelasnya.

Diungkapkan bahwa telah dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi, hasil olah TKP dan pra rekontruksi serta visum et repertum terhadap korban. Pemeriksan laboratorium forensik disimpulkan bahwa diduga kuat korban meninggal dunia dikarenakan bunuh diri dengan menggunakan senjata api jenis revolver SR 38 357 T110214100095 made in Turki yang dibawanya saat kejadian dengan cara menembakkan ke arah dada sebelah kiri hingga tembus ke punggung dan meninggal dunia.

Baca Juga: Geledah Rumah Tri Nugroho di Bali, Polisi Temukan Banyak Senjata Api

3. Pada ujung laras senjata api positif mengandung timbal

Fakta-fakta Terkini Pengungkapan Kasus Kematian Tri Nugrahascamstuff.com

Sementara itu Kabid Laboratorium Forensik Polda Bali Kombes Pol I Nyoman Sukena menyampaikan bahwa barang bukti yang diperiksakan ke Labfor di antaranya senjata api revolver SR 38357 made in Turki. Selanjutnya ada pula 4 butir peluru kaliber 38 mm dan satu slongsong peluru. Lalu satu keping pecahan anak peluru dan baju yang digunakan korban.

“Nah, dari semua barang bukti ini apakah mengandung GSR (Gunshot Residu). Kalau dia mengandung GSR, benar senjata ini yang digunakan oleh yang bersangkutan. Apabila di bajunya ada GSR, juga maka itu benar tembakannya tembakan dekat. Itu secara teknis,” jelasnya.

“Dari hasil pemeriksan kami, dapat kami laporkan bahwa pada senjata api ujung laras senjata api itu positif mengandung timbal. Artinya positif GSR. Kemudian pada pangkal senjata barang bukti juga positif mengandung timbal. Artinya bahwa benar senjata ini yang meledak, bukan senjata yang lain,”

Selanjutnya swab pada lubang tembak pada baju korban, ternyata hasil pemeriksan juga positif mengandung timbal. Artinya ada GSR, di sini berarti jarak dekat. Kemudian anak peluru bukti yang ditemukan menembus korban juga positif mengandung GSR. Artinya benar senjata itu pernah ditembakkan dan benar peluru tersebut dan benar juga di bajunya terdapat anak peluru bukti yang positif mengandung GSR.

Pada saat melakukan olah TKP, juga ditemukan bukti dinding yang kena tembak dan setelah diswab, ternyata material yang terdapat pada lobang tembak itu sama dengan yang terdapat pada peluru yang digunakan. Artinya bahwa senjata api itu lah yang digunakan oleh korban pada saat itu.

“Kalau kami lihat dinding yang di belakang itu kayaknya dekat dan pendek. Duduk kira-kira. Di dinding (lubang tembak) sebelah selatan daripada lantai II itu ketinggiannya hampir satu meter dari bawah,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya