Dua WNA Jerman Pembuat Video Porno di Bali Sudah Keluar dari Indonesia

Mereka dimasukkan ke daftar black list

Denpasar, IDN Times – Dua orang pemeran dalam video pesta seks di salah satu vila di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, diketahui berkewarganegaraan Jerman. Keduanya, yakni Kevin dan Celina, telah berada di luar Indonesia sejak minggu awal Mei 2021. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (4/6/2021).

“Tadi malam saya dapat data terbaru, Celina itu juga yang perempuan sudah berangkat tanggal 8 (Mei) itu juga ternyata. Dicari yang kira-kira satu pesawat itu ternyata ada dia. Jadi dua-duanya, Kevin dan Celina itu sudah berangkat,” jelasnya.

1. Diduga keduanya langsung pergi ke Jakarta

Dua WNA Jerman Pembuat Video Porno di Bali Sudah Keluar dari IndonesiaIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Menurut keterangan Jamaruli, sekitar akhir April, mereka menyewa vila yang menjadi lokasi tempat pengambilan video porno tersebut, yakni di Banjar Umalas, Kelurahan Kerobokan Klod. Diperkirakan mereka keluar dari vila tersebut tanggal 7 Mei 2021. Diduga keduanya langsung ke Jakarta untuk keluar dari Indonesia.

“Itu pun kan nggak dilaporkan ke pemilik vila kan. Jadi diperkirakan tanggal 7 itu. Tapi dari Jakarta mereka sudah berangkat. Perkiraan tanggal 7 (Mei), karena pemilik vila masuk sana sudah kosong,” jelasnya.

Jamaruli mengungkapkan bahwa postingan terakhir mereka yakni pada tanggal 19 Mei 2021, yang bersangkutan berada di Cyprus.

2. Keduanya bakal dimasukkan ke daftar tangkal

Dua WNA Jerman Pembuat Video Porno di Bali Sudah Keluar dari IndonesiaSuasana Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Lalu upaya apa selanjutnya yang akan dilakukan oleh Kemenkumham Bali? Sebelumnya, Jamaruli mengatakan bahwa apabila kedua warga negara ini masih di Bali, maka akan dideportasi. Namun dari hasil pantauan, diketahui kemudian bahwa mereka sudah berada di luar Indonesia. Jadi langkah selanjutnya adalah mengupayakan memasukkan kedua nama tersebut dalam daftar tangkal selama 6 bulan hingga 1 tahun.

“Akan kami masukkan daftar tangkal. Black list sehingga mereka nggak bisa masuk lagi ke Indonesia,” tegasnya.

Ditanyai terkait dengan dasar pendeportasian kasus semacam ini, Jamaruli menyampaikan karena mereka tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk peraturan adat istiadat. Pencarian pelaku sex party ini melibatkan petugas Keimigrasian, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, hingga kepolisian setempat.

3. Video porno diunggah di akun TikTok dan Twitter

Dua WNA Jerman Pembuat Video Porno di Bali Sudah Keluar dari IndonesiaIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Publik dihebohkan dengan unggahan tidak senonoh akun TikTok @itskevandceli, @thisiskevandceli, serta akun twitter @kevandcelifree. Dalam video yang mereka unggah, terdapat adegan hubungan badan antara perempuan dan laki-laki, perempuan dan perempuan, dan perempuan dengan dua sampai tiga orang laki-laki. Selain itu masih ada pula beberapa adegan lainnya. 

Selain nama Kevin dan Celina, beberapa yang ditandai dalam postingan tersebut menyebutkan akun @fynndavis, @itsbryan, dan @ratuselly69. Sementara kedua pemilik akun @fynndavis dan @itsbryan masih dalam penyelidikan. Sedangkan penyelidikan akun @ratuselly69 diserahkan kepihak kepolisian setempat.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya