Mengaku Buat Tidur, Dua Remaja Tabanan Nekat Pakai Tembakau Gorila  

Hindari hal seperti ini ya semeton

Denpasar, IDN Times – Dua orang remaja, berinisial SWA (21) dan WS (21), ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan barang bukti jenis tembakau gorila. Meski ditangkap dalam waktu yang berbeda, namun keduanya merupakan teman satu kelas saat mereka duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tabanan.

“Tembakau sintetis ini yang dinamakan tembakau gorilla, sekarang dipesan berbasiskan media sosial. Nah mereka punya grup, kemudian di grup itu menginformasikan bahwa ada akun bodong yang menjual sintesis ini,” terang Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen pol Gde Sugianyar Dwi Putra, pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Buruh Bangunan di Denpasar Nekat Edarkan Pil Koplo, Didapat dari Jawa

1. Paket tembakau gorilla dikirim dari Makassar

Mengaku Buat Tidur, Dua Remaja Tabanan Nekat Pakai Tembakau Gorila  Dua orang remaja asal Kabupaten Tabanan pengguna tembakau Gorilla. (Dok.IDN Times/BNNP Bali)

Menurut Brigjen Sugianyar, tersangka SWA ditangkap dengan barang bukti seberat 12,31 gram tembakau gorilla. Tembakau gorilla ini dikirim melalui paket asal Makassar dengan tujuan sebuah alamat di Kebupaten Tabanan. Paket itu kemudian dicurigai oleh petugas Bea Cukai Denpasar dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Pulau Menjangan, Desa Duh Peken, Kabupaten Tabanan pada Kamis (20/5/2021) pukul 14.00 Wita.

“Biasanya dipakai tidur. Supaya bisa tidur. Ndak (tidak bekerja). Cuma jualan baju online. Saya dulu waktu SMA pernah makai, habis itu 6 bulan yang lalu. Pengen lagi, pengen lagi,” pengakuan tersangka SWA.

Baca Juga: WNA Asal Rusia Beli Narkoba Jenis DMT, Dikirim Via Kantor Pos ke Bali

2. Tersangka mengaku akan digunakan bersama temannya

Mengaku Buat Tidur, Dua Remaja Tabanan Nekat Pakai Tembakau Gorila  Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, dari tangan WS, petugas mendapatkan 107,97 gram tembakau gorilla dalam bentuk kiriman paket. WS ditangkap di Perumahan Bukit Sanggulan Indah, Jalan Tukad Yeh Leh, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada Minggu (23/5/2021) pukul 11.30 Wita.

“Dipakai pak. Dipakai bareng kawan Pak. Baru lulus kuliah pak,” pengakuan WS.

Baca Juga: Dua Laki-laki Asal Aceh Selundupkan Sabu ke Bali, Pakai Sandal Jepit

3. Kedua tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara

Mengaku Buat Tidur, Dua Remaja Tabanan Nekat Pakai Tembakau Gorila  Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada kedua tersangka, dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Menurut Brigjen Gde Sugianyar, semua kasus yang berkaitan dengan tembakau gorilla ini diawali oleh merokok. Disebutkan bahwa ketika generasi millennials ini memiliki keingintahuan yang tinggi dan merasa tidak keren kalau hanya merokok, maka mereka akan mencoba menggunakan ganja.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya