Perjalanan Demo Omnibus Law di Bali, Ricuh Hingga Anak Kecil Ikut Aksi

Demo di Bali sempat memanas

Denpasar, IDN Times - Demo massa yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat dan mahasiswa di Bali yang menentang agar Undang-undang Cipta Karya yang telah disahkan kembali dibatalkan, pada Kamis (8/10/2020) siang, berlangsung memanas. Aksi  yangawalnya direncanakan pukul 14.00 Wita dengan titik kumpul di Universitas Udayana (Unud) Jalan Sudirman, Kecamatan Denpasar Barat tersebut, berubah menjadi aksi longmarch menuju gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali yang terletak di Jalan Kusuma Atmaja, Renon.

Massa yang menolak Omnibus Law melepaskan emosi hingga terjadi aksi melempari mobil aparat kepolisian sampai kacanya berlubang. Aksi itu kemudian dibalas dengan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa. Berikut fakta-fakta demo menolak Omnibus Law di Bali.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Tengah Demo Denpasar

1. Aksi diawali dengan parade knalpot brong

Perjalanan Demo Omnibus Law di Bali, Ricuh Hingga Anak Kecil Ikut Aksimassa parade dengan knalpot brong (IDN Times/Ayu Afria)

Para demonstran menggeber-geber gas sepeda motornya di sepanjang Jalan Sudirman. Suaranya yang nyaring terdengar dari arah knalpot brong milik mereka, dan mengundang perhatian para demonstran lainnya. Sembari berputar-putar di sekitar lokasi pada pukul 14.01 Wita, mereka juga mengibarkan spanduk bertuliskan kritikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), diiringi suara klakson sepeda motor.

2. Anggota polisi mengamankan beberapa ban yang dibawa oleh para demonstran

Perjalanan Demo Omnibus Law di Bali, Ricuh Hingga Anak Kecil Ikut Aksiaparat menyita ban yang diduga akan dibakar saat aksi (IDN Times/Ayu Afria)

Dari pantauan IDN Times di lokasi kampus Unud, aparat kepolisian terlihat menyita tiga buah ban yang diduga akan dibakar selama demo.

3. Massa bergerak menuju gedung DPRD Provinsi Bali

Perjalanan Demo Omnibus Law di Bali, Ricuh Hingga Anak Kecil Ikut Aksimassa menuju kantor DPRD Provinsi Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Tak berselang lama, massa longmarch menuju gedung DPRD Provinsi Bali dan menimbulkan kemacetan. Sembari membawa poster, mereka juga kompak menyuarakan aspirasinya di tengah perjalanan. Aparat tampak berjaga-jaga secara ketat. Massa juga kompak memakai pakaian berwarna hitam.

4. Ada anak kecil yang ikut aksi di tengah massa

Perjalanan Demo Omnibus Law di Bali, Ricuh Hingga Anak Kecil Ikut Aksiseorang anak turut melakukan demo dan mengomentari DPR (IDN Times/Ayu Afria)

Sesampai di Jalan Kusuma Atmaja, massa semakin bersemangat setelah menonton aksi seorang anak yang memakai helm sambil mengibar-ngibarkan bendera bertuliskan #MosiTidakPercaya. Aksinya mengundang tepuk tangan dan sorak sorai dari massa.

5. Kaca mobil aparat kepolisian pecah

Perjalanan Demo Omnibus Law di Bali, Ricuh Hingga Anak Kecil Ikut AksiBolong, Kaca mobil dan bus milik aparat kepolisian bolong setelah dilempari batu (Dok.IDN Times/Ayu Afria)

Perhatian massa lalu teralihkan oleh mobil aparat kepolisian yang melintas di tengah-tengah kerumunan mereka. Tiba-tiba suasananya menjadi ricuh. Massa emosi sambil melempari mobil tersebut menggunakan batu dan botol air mineral.

Mobil dan bus aparat langaung tancap gas untuk menghindari bulan-bulanan massa.

Dari pantauan IDN Times di lokasi, kaca mobil dan bus aparat kepolisian banyak yang pecah dan retak. Massa yang tersulut emosi lalu mendekati pintu masuk gedung DPRD Provinsi Bali, yang saat itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Gedung DPRD juga langaung digembok.

6. Polisi bubarkan massa dengan tembakan gas air mata

Perjalanan Demo Omnibus Law di Bali, Ricuh Hingga Anak Kecil Ikut AksiUsai dibubarkan dengan tembakan gas air mata (IDN Times/Ayu Afria)

Polisi beberapa kali menembakkan gas air mata ke arah massa yang sedang melempar batu dan tembakan kembang api ke barikade. Massa kabur dan menjauhi lokasi, termasuk rekan jurnalis ikut menjadi korban gas air mata.

"Mataku pedih," kata IDN Times yang tengah meliput kejadian di lokasi.

Ricu sedikit mereda, dan massa kembali mendekati pintu gedung DPRD. Mereka meminta wakil rakyat mau menemui massa. Sementara pihak kepolisian memasang mobil Dalmas.

7. Panjat gerbang dan kibarkan bendera Merah Putih

Perjalanan Demo Omnibus Law di Bali, Ricuh Hingga Anak Kecil Ikut Aksipengibaran bendera merah putih di atas pagar pintu masuk DPRD Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Meski mendapatkan tembakan gas air mata, massa tidak menyerah. Salah satu perwakilan demonstran memanjat pagar pintu masuk gedung DPRD dan mengibarkan bendera merah putih. Sementara massa yang lain memasang banner di depan gedung tersebut.

8. Perwakilan massa negosiasi dengan Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Wayan Sunartha

Perjalanan Demo Omnibus Law di Bali, Ricuh Hingga Anak Kecil Ikut AksiWakapolda Bali I Wayan Sunartha diajak negosiasi (IDN Times/Ayu Afria)

Karena mereka diimbau agar kembali pulang dan membuat janji dulu dengan anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasinya secara baik-baik, beberapa perwakilan massa lalu bernegosiasi dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Bali, Brigjen Pol I Wayan Sunartha.

Akhirnya Sunartha mengizinkan tiga orang perwakilan massa untuk masuk dan melihat kondisi gedung DPRF yang memang sudah kosong. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun wakil rakyat yang bisa mereka temui.

9. Massa bubar ketika perwakilannya sudah keluar dari gedung wakil rakyat

Perjalanan Demo Omnibus Law di Bali, Ricuh Hingga Anak Kecil Ikut Aksiorasi sekembalinya dari gedung DPRD Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Akhirnya satu per satu membubarkan diri menuju titik awal Kampus Unud di Jalan Sudirman, setelah tiga orang perwakilannya keluar dari Gedung Wakil Rakyat. Aksi kemudian berlanjut di depan area kampus.

10. Massa bakar kayu dan lanjut berorasi di depan kampus Unud

Perjalanan Demo Omnibus Law di Bali, Ricuh Hingga Anak Kecil Ikut Aksimahasiswa kembali aksi di depan kampus Unud Jalan Sudirman Denpasar Barat (IDN Times/Ayu Afria)

Aksi demo belum usai. Mereka kembali berorasi di depan pintu masuk kampus Unud, dan membakar kayu. Orator kemudian mengingatkan massa agar melihat di sekelilingnya agar saling kenal. Hal ini ditekankan untuk menghindari aksi tersebut ditunggangi oleh oknum tak bertanggung jawab. Aksi baru berakhir sekitar pukul 20.00 Wita.

11. Masih ada yang peduli sama sampah-sampah yang berserakan

Perjalanan Demo Omnibus Law di Bali, Ricuh Hingga Anak Kecil Ikut Aksimeski panas, meski demo namun tetap tertib buang sampah (IDN Times/Ayu Afria)

Meski sempat ricuh, namun aksi ini patut diacungi jempol. Mereka tampak memunguti sisa-sisa sampah yang ditinggalkan oleh massa. Sampah itu dipungutnya, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik yang mereka bawa sambil melempar lelucon “DPR-nya masukkan sini saja (Plastik sampah)."

Dalam waktu yang bersamaan, jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyatakan sikap penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka melakukan aksi secara online (Daring) maupun offline (Turun ke jalan). AJI Indonesia dari perwakilan jurnalis di 38 AJI kota seluruh Indonesia melakukan orasi secara bergantian melalui Zoom dan live YouTube Aji Indonesia dari pukul 08.00 sampai 12.00 Wib.

AJI Indonesia menyatakan sikap menolak Omnibus Law. Satu di antara poin yang mereka sorot adalah soal penghapusan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dan menyerahkan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah.

Praktik ini merugikan pekerja media yang banyak tidak berstatus sebagai pekerja tetap. Omnibus Law juga mengurangi hari libur, dari semula bisa dua hari selama seminggu, kini hanya satu hari dalam seminggu. Pasal soal cuti panjang ikut dihapus dan menyebut soal pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini juga disebut harus diatur dalam perjanjian kerja bersama.

"Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya. Sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat pekerja. Omnibus Law juga menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan, Ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis makin tidak menentu karena peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh karena tidak ada lagi ketentuan soal sanksi," jelas Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam rilis resmi yang diterima oleh IDN Times.

Baca Juga: Trending di Twitter Tagar Jokowi Kabur, Ada Apakah dengan Presiden RI?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya