Fakta Baru Kasus Anak 5 Tahun di Denpasar, Terbukti Ada Pencabulan 

Pacar ibu kandung korban disebut pelaku berdarah dingin

Denpasar, IDN Times - Penanganan hukum kasus anak korban penganiayaan dan penelantaran di Denpasar, NY (5), mengungkap fakta lain. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan pasal tindak pidana baru terhadap Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo, alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku merupakan pacar ibu kandung korban, DNM (33).

Sebelumnya, Dedi dan DNM dijerat pasal 76 C juncto pasal 80 dan pasal 76B juncto 77B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Baca Juga: Anak Korban Aniaya Akan Divisum di RSUD Wangaya, NY Masih Ketakutan

1. Hasil visum et repertum sudah ke luar, korban NY dicabuli tersangka

Fakta Baru Kasus Anak 5 Tahun di Denpasar, Terbukti Ada Pencabulan Penetapan tersangka kasus penganiayaan, penelantaran dan pencabulan oleh Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, dan instansi terkait lainnya, pada Senin (1/8/2022), mengungkapkan ada perkembangan baru terkait dengan kasus NY. Hasil Visum et Repertum (VER) sudah ke luar dan diketahui ada kekerasan lain yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

"Ada temuan baru. Pelaku itu ada tambahan memukul mulut korban yang mengakibatkan empat giginya lepas. Gigi depan. Kemudian pelaku melakukan pencabulan," ungkapnya.

Yugo Pamungkas juga sudah datang ke rumah korban, pada Minggu (31/7/22), di Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam kunjungan itu, ia memberikan support serta memastikan perkembangan kondisi kesehatan korban NY pasca dirawat di Rumah Sakit Wangaya Denpasar.

Baca Juga: Anak 5 Tahun di Denpasar Dianiaya, Diduga Pelaku Lakukan Pencabulan

2. Pencabulan dilakukan berkali-kali oleh tersangka

Fakta Baru Kasus Anak 5 Tahun di Denpasar, Terbukti Ada Pencabulan Sejoli pelaku penganiayaan anak perempuan umur 5 tahun di Denpasar hingga patah tulang. (IDN Times/Ayu Afria)

Yugo Pamungkas mengatakan bahwa pencabulan ini telah dilakukan berkali-kali oleh tersangka Dedi tanpa sepengetahuan ibu korban. Sementara itu, saat terjadinya pemukulan pada mulut korban, peristiwa itu disaksikan langsung oleh ibu kandung korban.

"Dia sudah melakukan beberapa kali. Pada saat aksi itu, tidak dilihat oleh ibu korban. Pemukulan di bagian mulut dilihat ibu korban," katanya.

Sementara itu, saat ditanya terkait dengan luka gigitan di bagian payudara kanan korban, pihaknya tidak menjelaskan sebagai rangkaian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Menurutnya hasil VER yang ke luar telah menunjukkan adanya tindak pidana pencabulan.

Terhadap tersangka Dedi, disangkakan pasal 76 D juncto Pasal 82 dan atau 76 C juncto pasal 80, dan atau pasal 76 B juncto 77 B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan DNM disangkakan pasal 76 C juncto pasal 80 dan pasal 76 B juncto 77 B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

3. Pentingnya menangani trauma yang dialami korban

Fakta Baru Kasus Anak 5 Tahun di Denpasar, Terbukti Ada Pencabulan Sejoli pelaku penganiayaan anak perempuan umur 5 tahun di Denpasar hingga patah tulang. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, untuk pemulihan psikologis korban, perlu penanganan yang tepat agar tidak menimbulkan trauma mendalam di masa mendatang. Hal tersebut ditekankan oleh UPTD PPA Kota Denpasar, Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, dan Yayasan Lentera Anak Bali.

Komisioner KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, menyampaikan pemulihan psikologis korban akan dilakukan oleh UPTD PPA Kota Denpasar, guna mengembalikan keceriaan anak. Pihaknya juga mengapresiasi adanya temuan-temuan lain dalam penyelidikan kasus ini.

“Kami berharap proses ini nantinya bisa berjalan dengan cepat gitu ya dan anak kita segera mendapatkan pemulihan,” ungkapnya.

Fakta Baru Kasus Anak 5 Tahun di Denpasar, Terbukti Ada Pencabulan Kondisi NY, anak korban penganiayaan dan penelantaran diduga mengalami pencabulan di Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Pendamping Hukum UPTD PPA Kota Denpasar, Luh Putu Anggreni, mengatakan pihaknya melibatkan aparat desa dalam bergerak dan berkoordinasi untuk menyelamatkan anak.

“Saat ini luar biasa kota Denpasar, banyak sekali mendapatkan kasus-kasus kekerasan seksual khususnya, dan kekerasan terhadap anak juga, yang pelakunya ternyata orang-orang terdekat,” ungkap Putu Anggreni.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lentera Anak Bali (LAB), Dr Anak Ayu Sriwahyuni, mengatakan apabila trauma korban tidak teratasi, maka trauma ini akan terjadi sepanjang hidupnya.

Terkait dengan DNM, mengapa sampai membiarkan anak kandungnya dianiaya? Anak Ayu Sriwahyuni menyampaikan kemungkinan dugaan DNM mengalami Stockholm Syndrome. Ada anggapan orang yang telah melakukan kejahatan sebagai dewa penolong, yang biasanya terjadi pada pasangan yang cinta mati. Menurutnya tersangka Dedi merupakan pelaku berdarah dingin.

“Karena di sini kondisinya adalah ibu dalam kuasa asuh. Karena dia tidak berdaya. Dia tidak punya kemampuan terhadap orang yang sebenarnya jahat. Karena diajak hidup bersama-sama dalam jangka waktu yang lama. Jadi makan sama-sama, tidak makan sama-sama. Ketika dia punya makan, diberi makan. Dipukul itu dirasakan seperti dewa penolong. Ada istilah Stockholm Syndrome,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya