Dalam 6 Bulan, 6 Tersangka Dibekuk Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai  

Ungkap kasus peredaran gelap narkotika hingga pencurian

Badung, IDN Times – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali resmi dibentuk pada Maret 2022. Peresmian ini dilakukan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, tepatnya pada Rabu (9/3/2022). Dari yang sebelumnya Polsek, lalu berubah menjadi Polres. Keputusan penetapan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali ini tertuang dalam Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi Nomor B/42/MM.KT.01/2022.

Sejak resmi berdiri hingga Agustus 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sempat mengungkap peredaran gelap narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Selain itu juga menangani dua kasus tindak pidana kriminal. 

Baca Juga: Driver Ojol di Bali Nekat Raba Paha Penumpang, Terancam 15 Tahun Dibui

1. Ungkap empat kasus peredaran narkotika di kawasan bandara

Dalam 6 Bulan, 6 Tersangka Dibekuk Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai  Tindak pidana di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, pada Jumat (12/8/2022), menyampaikan dalam rentang waktu 6 bulan, jajarannya telah mengungkap empat kasus narkotika di kawasan bandara. Pengungkapan ini bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, terutama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

“Empat kasus yang kami tangani tersebut masing-masing 2 kali pengungkapan dari hasil penyelidikan dan 2 kali kasus pelimpahan dari Kantor Bea dan Cukai,” ungkapnya.

Empat tersangka tersebut di antaranya:

  1. I Made Wirbawa (50), warga Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang ditangkap pada 6 April 2022, pukul 12.30 Wita, di depan Dee Laback Biliard. Barang bukti yang disita sabu 0,31 gram
  2. Alberto Sampaio Gressler (25), WNA asal Brazil, diamankan pada 28 Juni 2022, pukul 20.00 Wita, di Terminal Kedatangan Internasional saat pemeriksaan x-ray. Petugas mengamankan ganja seberat 2,8 gram
  3. Jacob Josef Biedak (37), WNA asal Amerika Serikat, ditangkap pada 19 Juli 2022, pukul 21.00 Wita, di Terminal Kedatangan Internasional saat pemeriksaan x-ray. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3,81 narkotika golongan I.
  4. I Ketut Adi Saputra (32), warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, diamankan pada 5 Agustus 2022, pukul 16.30 Wita di Jalan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Banjar Segara, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung. Barang bukti yang disita sebanyak 0,65 gram sabu.

2. Tersangka mengaku tidak tahu Indonesia melarang narkotika

Dalam 6 Bulan, 6 Tersangka Dibekuk Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai  Tindak pidana di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Tersangka Jacob Josef Biedak saat dimintai keterangan pihak kepolisian mengaku barang bukti ganja tersebut rencananya ia gunakan sendiri. Selain itu, dia tidak tahu bahwa Indonesia melarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka tidak mengetahui kalau di Indonesia membawa dan mengonsumsi ganja tersebut dilarang oleh hukum,” jelas AKBP Ida Ayu Wikarniti.

Tersangka juga diketahui membawa liquid vape yang mengandung narkoba jenis ganja. Berkaca pada kasus ini, pihaknya menduga modus memasukkan narkoba dalam cairan liquid sudah ada di tempat lainnya di Pulau Dewata. Ia mengatakan sulit mengidentifikasi kandungan narkotika pada cairan vape jika tanpa alat khusus.

3. Ungkap dua tindak pidana kriminal kasus pencurian

Dalam 6 Bulan, 6 Tersangka Dibekuk Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai  Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain tindak pidana narkotika, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai juga mengungkap dua tindak pidana kriminal. Pertama, kasus pencurian dengan tersangka Solehudin (42), warga Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Tersangka diamankan pada 2 Mei 2022, pukul 13.00 Wita, di Starbucks Terminal Kedatangan Domestik. Solehudin dilaporkan mencuri laptop Asus, Macbook, parpor WNA Rusia, dan airpod. Kerugian tindak pidana ini diperkirakan Rp33 juta.

Kasus kedua adalah pencurian handphone dengan tersangka Mubino Amy (40), asal Kali Deres Jakarta. Tersangka dilaporkan telah melakukan pencurian handphone I Phone X7 dan ditangkap pada 2 Juni 2022, pukul 00.45 Wita. Peristiwa ini terjadi di Toilet Terminal Kedatangan Domestik. Namun kemudian dilakukan restorative justice terhadap kasus ini pada 11 Juni 2022.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya