Empat Kali Terjerat Pidana, Laki-laki Asal Buleleng Kembali Berulah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Kepolisian Sektor Seririt menangkap Kadek Supartika, alias Ucil, (31), warga Banjar Dinas Sudamukti, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Pelaku diamankan atas laporan kasus pencurian emas senilai lebih dari Rp89 juta.
Pelaku yang merupakan residivis ini tertangkap usai diteriaki oleh korbannya. Pelaku telah diserahkan ke pihak berwajib.
Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?
1. Pelaku berpura-pura membeli rokok
Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra, mengatakan bahwa saat itu tersangka berulah di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Tepatnya pada Kamis (1/9/2022), pukul 15.00 Wita, di sebuah warung. Pelaku datang ke warung milik Ni Luh Suartini (60) dan berpura-pura membeli rokok.
Mengetahui korban masih di dalam kamar mandi, Ucil langsung menuju ke dalam kamar yang berada di belakang warung. Pelaku langsung mengambil dompet cokelat berisi uang tunai dan perhiasan emas. Barang curian tersebut dimasukkan ke dalam saku celananya.
“Warung milik korban dalam keadaan kosong dan dalam keadaan sepi,” ungkapnya pada Kamis (8/9/2022).
2. Korban berteriak maling dan warga membantu menangkap pelaku
Korban mencurigai tersangka yang terlihat memasukkan dompet. Korban langsung berteriak maling. Teriakan tersebut mengundang perhatian masyarakat dan mereka membantu menangkap tersangka. Tersangka diamankan bersama barang bukti, lalu diserahkan ke kepolisian setempat.
“Pada saat pelaku diamankan, ditemukan di saku celana kotak kayu yang berisi sejumlah perhiasan emas, serta uang tunai Rp1 juta,” ungkapnya.
Kerugian yang dialami korban diungkapkan mencapai Rp89,662 juta. Besaran kerugian ini terdiri dari uang tunai dan berbagai jenis emas yang terdiri dari cincin, gelang, liontin, anting-anting, kalung, dan bros emas.
3. Tersangka baru satu bulan lalu keluar dari penjara
Tersangka diketahui baru keluar dari penjara 34 hari lalu, setelah menjalankan hukuman karena pencurian sertifikat. Ia ditahan selama 1 tahun penjara. Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian di beberapa tempat, termasuk di luar wilayah Polsek Seririt yakni Busungbiu. Beberapa tindak pidana pencurian yang diakui, di antaranya :
- Pencurian emas di Desa Tirtagangga, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Kasus ini ditangani Polres Karangasem pada tahun 2014 dengan vonis sekitar 1 tahun.
- Pencurian laptop di Kelurahan Seririt, ditangani Polsek Seririt pada tahun 2019 dengan vonis 1 tahun
- Pencurian sertifikat di Busungbiu yang ditangani Polsek Busungbiu pada tahun 2019 dengan vonis 1 tahun
- Pencurian handphone di Denpasar tahun 2019 yang ditangani Polres Badung dengan vonis 1 tahun
“Tersangka disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap AKP I Made Suwandra.