Dua Remaja Putri di Denpasar Bali Jadi Korban Perdagangan Orang

Semoga hal ini tidak terjadi lagi ya semeton

Denpasar, IDN Times – Dua remaja putri asal Kota Denpasar, NKT (16) dan NMF (16) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada Selasa (6/10/2020) lalu, tepatnya pukul 19.00 Wita, keduanya dipaksa melayani tamu hingga terjadi persetubuhan. Polisi kemudian mengamankan tersangka Maulana Aldi (20) warga Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.

Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Jambret di Denpasar Dihadiahi Timah Panas

1. Tersangka dan korban sesungguhnya baru kenal

Dua Remaja Putri di Denpasar Bali Jadi Korban Perdagangan OrangIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom menjelaskan bahwa korban NMF dihubungi oleh tersangka pertama kali melalui pesan WhatsApp pada 4 Oktober 2020 pukul 23.00 Wita. Aldi mengaku mendapatkan nomor NMF dari temannya.

“Pada 6 Oktober 2020 pukul 12.00 Wita, tersangka menyuruh korban mandi dan berjanji akan menjemputnya ke rumah untuk diajak jalan-jalan ke Bedugul,” ungkap Kompol I Dewa Putu Gede Anom pada Sabtu (5/12/2020).

Tak berselang lama, teman korban NKT dan Raka menjempunya ke rumah. Sementara Aldi dan Vian menunggu di dalam mobil bersama rekannya. Karena kehabisan uang untuk membeli bensin mobil, akhirnya mereka batal jalan-jalan ke Bedugul dan memilih beristirahat di kos tempat Vian tinggal. NKT dan Raka kemudian menumpang mandi di rumah temannya yang bernama Lala. Sementara tersangka dan Vian mengembalikan mobil sewaannya.

Pada malam hari, tersangka bersama Vian kembali ke kos tersebut menggunakan satu sepeda motor. Begitu juga dengan NKT. Mereka akhirnya berboncengan tiga (tersangka, NKT, dan NMF) mencari hotel untuk menginap di seputaran Denpasar.

2. Mengaku kehabisan uang dan nekat untuk BO

Dua Remaja Putri di Denpasar Bali Jadi Korban Perdagangan OrangIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesampainya di Hotel Oyo di Jalan Tukad Badung, Denpasar, ketiga orang tersebut akhirnya memesan satu kamar. Dengan alasan karena uang mereka telah habis, di dalam kamar itu kemudian mereka berunding untuk open booking order (BO) melalui aplikasi Michat

Tak berselang lama setelah menginstal aplikasi Michat, sekitar pukul 01.00 Wita, mereka mendapatkan satu tamu yang kemudian dilayani oleh NMF dengan tarif Rp150 ribu. Satu jam kemudian ada dua orang lagi yang datang dengan tarif yang sama dan dilayani oleh NMF dan NKT.

Uang hasil open BO tersebut yang kemudian dipegang oleh Aldi digunakan untuk membayar sewa hotel sejumlah Rp150 ribu. Setelah check out, NMF diajak Aldi masuk ke dalam mobil menuju hotel-hotel lainnya. 

3. Korban sempat dipukul oleh tersangka

Dua Remaja Putri di Denpasar Bali Jadi Korban Perdagangan OrangIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada Senin (30/11/2020) ketika berada di Hotel Graha Pande, tersangka sempat memukul korban NMF di bagian bawah dadanya. NMF tidak terima handphone miliknya digadaikan untuk membayar hotel. Pada Selasa (1/12/2020), NMF dan NKT meninggalkan hotel ketika tersangka tidak ada. Saat itulah keduanya mengaku menyesal dengan yang dilakukannya.

“Korban mengalami luka memar pada mata kanan, kepala benjol, rahang, kaki,” jelas Kasat Reskrim.

Sesampainya di rumah mereka kemudian memberitahu orangtuanya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 12.30 Wita. Polisi kemudian mengamankan tersangka pada Kamis (3/11/2020) di kosannya.

“Motifnya untuk mendapatkan uang,” katanya.

Terhadap tersangka kemudian disangkakan pasal 2 juncto 17 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau pasal 76I juncto pasal 88 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 297 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya