2 Pemuda Dijanjikan Rp65 Juta Edarkan 18 Kilogram Sabu di Bali 

Tersangka adalah jaringan tindak pidana narkotika nasional

Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dengan barang bukti 18 kilogram sabu. Dua orang tersangka diamankan pada Minggu (19/2/2022), pukul 16.00 Wita.

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Wakapolresta Denpasar AKBP, I Wayan Jiantara, dan Kasat Res Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo, merilis kasus ini pada Selasa (21/2/2022) pukul 11.55 Wita di Mapolresta Denpasar. 

Baca Juga: Guru Besar Unud Meninggal Bunuh Diri, Sempat Mengeluh Sulit Tidur  

1. Kedua tersangka menyewa rumah di daerah Kuta, Kabupaten Badung

2 Pemuda Dijanjikan Rp65 Juta Edarkan 18 Kilogram Sabu di Bali Polresta Denpasar tangkap 2 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan bukti 18 kilogram sabu. (IDN Times / Ayu Afria)

Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah seorang peternak jangkrik, AR (29) dan pedagang kayu, MA (24). Mereka berasal dari Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Mereka menyewa rumah di Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Kedua tersangka tersebut merupakan jaringan tindak pidana narkotika nasional.

“Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua tersangka jaringan nasional peredaran narkoba yang ada di wilayah Bali, khususnya Denpasar dan sekitarnya,” katanya.

2. Ada dua TKP penyimpanan barang bukti narkotika

2 Pemuda Dijanjikan Rp65 Juta Edarkan 18 Kilogram Sabu di Bali Polresta Denpasar tangkap 2 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan bukti 18 kilogram sabu. (IDN Times / Ayu Afria)

Saat ditangkap di lokasi pertama, kedua tersangka sedang duduk di atas sepeda motor di areal parkir. Penangkapan di lokasi pertama (Tempat Kejadian Perkara I) berada di areal parkir Cyloam Residence. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati kedua pelaku dengan barang bukti 10 paket sabu yang disimpan di dalam tas gendong.

Pengembangan dilakukan di TKP II, yakni di kamar kos di Jalan Glogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan. Petugas menemukan barang bukti berupa 118 paket sabu, 10 paket bubuk ekstasi, timbangan elektrik, pembungkus, dan beberapa barang bukti terkait lainnya.

“Tersangka memiliki, menguasai, menyimpan 128 paket narkoba jenis sabu dan 10 bungkus plastik diduga jenis ekstasi untuk diedarkan,” ungkap Bambang Yugo Pamungkas.

Total barang bukti sabu sebanyak 128 paket atau 18.283 gram. Selain itu, juga ada 10 paket serbuk ekstasi seberat 427 gram. Dengan jumlah barang bukti tersebut, Polresta Denpasar menyebut telah menyelamatkan 35 ribu jiwa.

“Yang jelas barang dari luar masuk ke Bali,” ungkapnya.

3. Tersangka dijerat 2 pasal Undang-Undang Narkotika

2 Pemuda Dijanjikan Rp65 Juta Edarkan 18 Kilogram Sabu di Bali Polresta Denpasar tangkap 2 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan bukti 18 kilogram sabu. (IDN Times / Ayu Afria)

Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan bahwa kedua tersangka belum pernah dihukum sebelumnya. Narkotika itu masuk ke Bali sekitar satu minggu yang lalu.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Para tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tak hanya itu, juga pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

4. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini

2 Pemuda Dijanjikan Rp65 Juta Edarkan 18 Kilogram Sabu di Bali Polresta Denpasar tangkap 2 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan bukti 18 kilogram sabu. (IDN Times / Ayu Afria)

Sat Res Narkoba Polresta Denpasar masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait asal mula barang tersebut, termasuk jaringannya. Diduga tersangka mendapatkan dari 2 orang berinsial M dan F, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Pengakuan dari kedua tersangka, bukti narkotika tersebut diambil di sebuah hotel di Kuta, kemudian akan diedarkan sesuai dengan perintah pengendali. Tersangka mengaku dijanjikan uang Rp65 juta untuk mengedarkan narkotika tersebut.

“Berikan kesempatan waktu kami untuk melaksanakan lidik (penyelidikan) kembali,” pinta Bambang Yugo Pamungkas.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya