Dua DPO Pemburu Kijang Tahun 2023 di Bali Barat Diciduk

Mereka diamankan oleh Raga Poleng

Buleleng, IDN Times – Tim khusus Kepolisian Resor (Polres) Buleleng ‘Raga Poleng’ mengamankan dua orang buronan, pelaku kasus perburuan liar yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada 14 Oktober 2023 lalu.

Kapolres Buleleng, AKBP IB Widwan Sutadi, menyebutkan dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut berinisial KS alias Lotot (32) dan MHB alias Bas (28), yang diamankan di lokasi berbeda.

“Kami berhasil melakukan pengejaran, dan mengamankan dua orang DPO. Diduga terlibat kasus pemburuan liar yang terjadi di lokasi kawasan TNBB pada tanggal 14 Oktober 2023 lalu,” ungkapnya, Senin (22/4/2023).

1. Lotot sempat kabur ke Sulawesi, dan ditangkap di Banyuwangi

Dua DPO Pemburu Kijang Tahun 2023 di Bali Barat Dicidukilustrasi orang yang sedang berburu (pexels.com/Elle Hughes)

Widwan menyebutkan, Lotot mengakui melakukan perburuan dan dikejar oleh petugas saat itu. Ia melarikan diri dan keluar hutan lebih awal. Ia pergi ke Sulawesi naik pesawat untuk bersembunyi di rumah keluarganya. Ia lalu kembali melarikan diri ke Banyuwangi.

Keberadaannya terendus petugas, dan akhirnya diamankan di daerah Bansring, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (17/4/2024) lalu sekitar pukul 01.00 Wita.

“Peran pelaku Lotot selaku penembak buruan kijang dan babi hutan,” ungkapnya.

2. Bas diamankan di wilayah Buleleng sehari berikutnya

Dua DPO Pemburu Kijang Tahun 2023 di Bali Barat DicidukIlustrasi borgol. (IDN Times)

Sedangkan Bas berhasil diamankan di daerah Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, keesokan harinya (18/4/2024). BAS diketahui kucing-kucingan dengan petugas dalam persembunyiannya. Ia diketahui berperan mengambil atau memungut buruan yang tertembak, dan menaikkannya ke mobil.

Perbuatan pemburuan liar tersebut dilakukan bersama Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel yang sudah mendapatkan vonis.

3. Keduanya terancam pasal berlapis

Dua DPO Pemburu Kijang Tahun 2023 di Bali Barat DicidukIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Widwan menyatakan, kedua pelaku masih diamankan di Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1980 Tentang KSDAE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya