Diminta Turunkan Kasus COVID-19 dalam 2 Minggu, Bali Gencarkan Sidak 

Masih banyak pelanggar yang terjaring tak kenakan masker

Denpasar, IDN Times - Sembilan provinsi di Indonesia, termasuk Bali mendapatkan atensi khusus dari Pemerintah Pusat agar menurunkan kasus COVID-19 dalam waktu dua minggu. Arahan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo. 

Luhut menegaskan ada beberapa langkah yang akan dilakukan, di antaranya penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dengan menggelar operasi yustisi. Bali telah melakukan penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 sejak Senin (7/9/2020). Salah satu pointnya adalah memberlakukan denda Rp100 ribu kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

1. Pelanggaran di pantai didominasi oleh warga negara asing

Diminta Turunkan Kasus COVID-19 dalam 2 Minggu, Bali Gencarkan Sidak Operasi Yustisi Satpol PP Kabupaten Badung di Pantai Pererenan (Dok.IDN Times/Satpol PP Kab.Badung)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyampaikan bahwa di wilayah Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, masih ditemukan banyak pelanggar yang didominasi oleh warga negara asing (WNA). Misalkan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (16/9/2020) di Pantai Pererenan, tercatat ada sebanyak 39 pelanggar dan 28 di antaranya adalah warga negara asing.

“Karena menganggap kalau sudah naik motor, naik mobil, apalagi sendiri, menganggap mereka terhindar. Apalagi pakai helm, mereka menganggap diri sudah terhindar dari COVID-19. Padahal yang sekarang ini kan cenderung makin masuk. Dilema juga sih dengan pelaksanaan pola hidup baru ini. Mereka menganggap sudah normal-normal saja. Sudah sah-sah saja tanpa masker,” jelasnya pada Kamis (17/9/2020).

Razia tersebut dilakukan dua kali sehari. Dalam seminggu ini, sebanyak 319 orang pelanggar tidak menggunakan masker dengan benar.

2. Pelanggar di Kota Denpasar sebagian besar adalah warga yang berolahraga

Diminta Turunkan Kasus COVID-19 dalam 2 Minggu, Bali Gencarkan Sidak Salah satu masyarakat ber-KTP luar Denpasar mengaku akan mengambil handphonenya yang diservis di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Gede Dewa Anom Sayoga saat dihubungi IDN Times menyampaikan bahwa sejak awal penerapan Pergub hingga saat ini, pelanggar yang tertangkap tangan tidak menggunakan masker dan sudah didenda sebanyak 40 orang.

“Yang diperingati atau dibina karena menggunakan masker kurang sempurna (masker di dagu) lebih dari 50 orang. Yang digiring proses Tipiring terkait pelanggaran Perda 10 orang,” jelasnya.

Menurut keterangan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai bahwa pelanggar di Kota Denpasar disumbang oleh masyarakat umum yang berolahraga.

Meskipun Dewa belum mengantongi pasti jumlah penindakan hingga saat ini, namun menurutnya jumlahnya berada di kisaran puluhan. “Yang sudah ditindak jumlah pastinya saya belum punya. Tapi puluhan itu. Didominasi masyarakat umum, kemudian yang berolahraga. Ada bawa masker tidak dipakai,” ungkapnya.

3. Tiga tempat publik di Kota Denpasar ditutup

Diminta Turunkan Kasus COVID-19 dalam 2 Minggu, Bali Gencarkan Sidak penutupan fasilitas publik di Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Kota Denpasar)

Merespons perintah Pemerintah Pusat agar menurunkan kasus di Bali, Gede Rai mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar sudah mengambil beberapa langkah. "Dengan adanya peningkatan kasus kemarin, kan Ketua Gugus sudah mengumpulkan perbekel, seluruh bendesa adat, anggota gugus tugas. Semua,” jelasnya.

Tiga tempat publik yang ditutup saat ini di antaranya Lapangan Lumintang, Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, dan Taman Kota Lumintang. Satgas juga memperketat pelaksanaan kegiatan masyarakat, termasuk untuk upacara keagamaan. 

Ia juga mengakui bahwa kapasitas ruang perawatan di rumah sakit yang dikelola Pemerintah Kota Denpasar yakni RSUD Wangaya, sudah 99 persen penuh. Dengan kondisi yang seperti ini, ia meminta agar masyarakat tidak datang ke rumah sakit kalau bukan COVID-19.

“Untuk kondisi ruang isolasi perawatan rumah sakit di Kelola Pemerintah Kota, RS Wangaya 99% full. Artinya sampai kami buka tutup. Kami arahkan tidak bisa datang ke rumah sakit kalau bukan COVID-19. Ruang isolasi juga tambah," tegasnya.

4. Polri dan TNI turut serta lakukan penegakan

Diminta Turunkan Kasus COVID-19 dalam 2 Minggu, Bali Gencarkan Sidak Operasi yustisi prokes COVID-19 di Buleleng (Dok.IDN Times/Humas Polres Buleleng)

Sementara itu Kabid Humas Polad Bali, Kombes Syamsi menyampaikan bahwa Polri dan TNI ikut bersama-sama dalam penegakan ini. “Polri dan TNI bersama Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19 secara bersama- sama melaksanakan penegakan Pergub 46. Namun yang dikedepankan adalah Satpol PP,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya