Dicatat! Denda Rp100 Ribu Bagi Warga di Bali yang Tidak Memakai Masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan memberlakukan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020. Peraturan tersebut terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru. Koster menyampaikan bahwa pemberian denda akan segera berlaku yakni terhitung dua minggu sejak aturan ini dikeluarkan dan diterapkan untuk semua sektor.
“Ini akan kami sosialisaikan dalam waktu paling lama dua minggu. Karena ini harus segera diberlakukan secara efektif sejak diumumkan hari ini. Saya kira apa yang diatur ini juga tidak ada hal yang baru merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait dengan tatanan kehidupan Bali Era Baru yang telah diberlakukan sebelumnya menggunakan Surat Edaran Gubernur. Yang pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, kemudian juga selalu cuci tangan,” terangnya pada Rabu (26/8/2020).
Mereka yang bertugas mengawasi, menegakkan, dan melakukan penertiban adalah perangkat daerah yang terkait dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Petugas tersebut di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja, sinergi dengan TNI dan Polri, Satgas Gotong Royong Desa Adat, dan komponen masyarakat lainnya.
1. Koster juga beri perintah kepada PHRI
Penerapan sanksi administratif ini berlaku baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban. Koster juga memerintahkan kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar mencabut sertifikat kesehatan yang telah diberikan jika kedapatan melanggar aturan ini.
Sanksi administratif yang dimaksud berbunyi bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antar kabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, akan diberikan penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dan membayar denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Baca Juga: Dampak Pandemik COVID-19, Triwulan II Ekonomi Bali di Titik Terendah
2. Denda Rp1 juta untuk pelaku usaha
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, denda yang diberikan di antaranya:
- Membayar denda administratif sebesar Rp1 juta bagi yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19
- Dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan
- Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang
Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Batal Datangkan Wisman Pada September, Muncul Petisi Buka Border Bali
3. Petugas memiliki penanda khusus
Menurut Koster, pembinaan, pengawasan, dan penegakan peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Perangkat Daerah yang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui sosialisasi, patroli dan/atau operasi penertiban. Dalam pelaksanaannya juga dapat mengikutsertakan TNI, POLRI, Desa Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau Krama Bali.
Ditanyai terkait upaya untuk memastikan bahwa tidak ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan sanksi administratf ini, Koster menyampaikan bahwa akan ada penanda khusus bagi petugas saat melakukan pengawasan dan penegakan.
“Ada tim nanti yang dipimpin oleh Satpol PP bersama Kepolisian dan juga pecalang. Nanti akan ada penanda secara khusus,” jelasnya.