Dicaci Maki Mirip Iblis, Pria di Bali Habisi Nyawa Ibu 4 Anak

Nekat menganiaya pemilik toko bangunan karena tersinggung

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar akhirnya menetapkan Sakim Fadillah (38), asal Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka tunggal pembunuhan seorang perempuan pemilik toko bangunan, Senawati Candra (55), di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Merpati Nomor 1, Banjar Hita Buana, Denpasar pada Rabu (5/2) pukul 13.00 Wita.

Apa yang membuat terrsangka nekat menghabisi nyawa ibu empat anak tersebut? Berikut penjelasannya:

1. Tersangka memukul korban dengan batu, ketika duduk di teras depan

Dicaci Maki Mirip Iblis, Pria di Bali Habisi Nyawa Ibu 4 AnakIDN Times/Ayu Afria

Menurut keterangan Wakapolresta Denpasar, AKBP Wayan Jiartana, tersangka memukul korban ketika duduk di teras rumahnya. Pembunuhan itu diperkirakan berlangsung dalam waktu kurang dari 15 menit tersebut. Ketika itu tersangka bersama anak pertama korban berinisial A (34), kembali ke rumah Senawati setelah menggantang ayam di Jalan Selaya.

“Korban dengan maksud mengajak anak korban dengan inisial A untuk menggantang ayam. Kebetulan anak korban pekerjaannya adalah beternak ayam bekisar maupun ayam cemani. Pekerjaannya sehari-hari itu, di mana pelaku juga memiliki hobi yang sama yaitu terkait dengan ayam,” terang Jiartana ketika gelar perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (7/2).

Setelah itu A meninggalkan tersangka sendirian untuk membeli rokok dan minuman. Sedangkan tersangka yang masih memakai helm masuk ke dalam rumah sambil mengambil batu. Tersangka langsung memukul kepala dan wajah korban memakai batu serta botol parfum. Korban sempat melarikan diri ke dalam kamarnya, namun tak luput dari kejaran tersangka.

“Sedang sendiri di teras rumah duduk di meja batu, pelaku memukul serta merta. Langsung muncul niatnya karena perasaan sakit hatinya terdahulu sekitar tiga bulan lalu dicaci maki oleh korban,” jelasnya.

Tersangka lalu mencuci tangan, kaki dan pakaiannya yang terkena darah. Aksi tersebut tidak diketahui A, lantaran tersangka langsung menunggu di depan gerbang untuk kembali mengajak A ke kos tersangka di Jalan Salawati.

Sesampai dikosannya, tersangka langsung mengganti pakaian dan membungkusnya dengan plastik. Plastik itu dibuang ke Tukad Badung dalam perjalanannya kembali ke tempat kejadian perkara ( TKP), rumah korban.

“Sempat ditanya anak korban 'Apa itu?'. Yang bersangkutan menjawab 'Udah jalan aja,'” ungkap Jiartana.

2. Tersangka dendam karena pernah dicaci maki seperti dukun hingga iblis, karena korban tidak menyukai pertemanan tersangka dengan anaknya

Dicaci Maki Mirip Iblis, Pria di Bali Habisi Nyawa Ibu 4 Anakunsplash.com/freestocks.org

Kepada petugas, tersangka mengaku jengkel dan dendam. Karena sebelumnya tersangka pernah dicaci maki dengan sebutan dukun dan iblis

“Sudah memiliki hubungan yang kurang baik dengan korban. Di mana pelaku pernah dicaci maki membuat perasaan tidak enak,” jelasnya.

Cacian ini tersangka alami tiga bulan yang lalu. Tersangka memang kerap menghampiri rumah korban untuk bertemu anak korban berinisial A. Korban tidak suka dengan keberadaan tersangka. Karena korban (Berdasarkan keterangan saksi Andi), menganggap tersangka ini seperti dukun, orang jahat, iblis dan orang gila.

Sehingga ini menyebabkan tersangka tersinggung. Sejak saat itu ia tidak pernah mau bertemu korban. Apabila ingin bertemu A, tersangka hanya menunggunya di depan rumah.

Tersangka sendiri ditangkap di lokasi pembunuhan sesaat setelah pihak kepolisian mendapatkan petunjuk. Hingga akhirnya mengakui perbuatannya karena ingin balas dendam.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Dicaci Maki Mirip Iblis, Pria di Bali Habisi Nyawa Ibu 4 AnakIDN Times/Ayu Afria

Akibat penganiayaan ini, korban tewas dalam kondisi luka terbuka di atas alis mata kanan, alis mata kiri, atas kepala, atas telinga kanan, atas telinga kiri dan bagian otak kecil. Luka tersebut diakibatkan oleh benda tumpul.

Jiartana menjelaskan, tersangka kini dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Arak Bali dan Sejenisnya Resmi Dilegalkan, Bakal Go International!

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya