Jual Vila Bodong di Pecatu, Seorang Developer Diringkus Polisi

Hati-hati kalau mau beli properti di Bali

Denpasar, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Lukas Pattinasarany (44) sebagai tersangka kasus mafia properti fiktif alias bodong, sjak menerima laporan polisi bernomor LP/207/V/2019/Bali/SPKT tertanggal 27 Mei 2019.

Tersangka melakukan penipuan penjualan vila fiktif kepada korbannya, Eka Harsana (28), yang tinggal di Sesetan, Denpasar Selatan. Kejadian tersebut bermula ketika korban dihubungi melalui WhatsApp oleh Liliek Setianingsih Soetjipto selaku Lead Marketing Perumahan Anaya Village Pecatu.

“Isinya agar korban ini bersedia untuk menghadiri undangan launching pada hari Sabtu, 20 Mei 2017 dan bertemu dengan tersangka,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombespol Andi Fairan, pada Kamis (24/10).

Dari pertemuan itu, korban diberikan brosur perumahan yang akan dibangun oleh tersangka dengan harga Rp1,1 miliar per unit. Korban yang tertarik lalu memberikan uang muka kepada tersangka. Namun sampai sekarang tidak ada pembangunan vila tersebut.

1. Korban telah membayar uang muka atau down payment (DP) ratusan juta Rupiah kepada tersangka

Jual Vila Bodong di Pecatu, Seorang Developer Diringkus PolisiANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Andi Fairan menyampaikan, korban telah membayar DP kepada tersangka sebesar Rp387,5 juta. Uang tersebut dibayarkan pada 27 Juli 2017 lalu sebagai tanda pengikatan jual beli di hadapan notaris Wayan Suwitra antara keduanya, Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

“Jadi untuk mengikat masalah jual beli ini untuk pembangunan vila milik korban, korban membayar ke pelaku sebesar tadi. Dilakukan pembayaran antara pihak korban dengan PT Anaya Graha Abadi milik tersangka ini,” terangnya.

2. Korban saat itu berencana membeli dua vila yang akan dibangun oleh tersangka. Nyatanya, vila itu tidak berjalan dan tidak ada bangunannya

Jual Vila Bodong di Pecatu, Seorang Developer Diringkus Polisiarsitag.com

Usai pertemuannya dengan tersangka, korban berniat membeli dua unit vila. Tersangka kemudian memanggil korban untuk  penandatanganan perikatan jual beli di hadapan notaris. Selanjutnya pada 17 September 2018, korban mengecek lokasi pembuatan vila di The Anaya Village Pecatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan tersebut. Namun proyek pembuatan vila tersebut tidak berjalan dan bahkan belum ada bangunan.

“Tersangka terbukti melakukan tindak pidana penipuan penjualan vila fiktif sebagaimana pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Peran tersangka bertindak sebagai pemilik PT Anaya Graha Abadi dan Developer pembangunan Villa Anaya pecatu,” ungkapnya.

3. Sita banyak barang bukti, kasus sudah masuk ke dalam Tahap I

Jual Vila Bodong di Pecatu, Seorang Developer Diringkus PolisiPexels.com/pixabay

Atas laporan korban tersebut, Polda Bali menyita barang bukti di antaranya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Pembeli atas nama Rustam dan Eka Harsana, kuitansi pembayaran unit vila, bukti transfer pembayaran unit vila, dan surat pelunasan unit vila.

“Kami telah melakukan penyitaan dokumen ya. Saksi-saksi sudah diperiksa, gelar perkara sudah, BAP tersangka sudah. Tersangka juga sudah ditahan. Ya pemberkasan perkara untuk tahap I lah,” katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya