Denpasar Terima Dana Hibah Pariwisata Rp52 Miliar, untuk Siapa Saja?

Semoga semeton bisa mendapatkan bantuan ini ya

Denpasar, IDN Times - Kota Denpasar menerima alokasi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI sebesar Rp52.951.070.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp37.065.749.000 atau sekitar 70 persen untuk pelaku usaha. Sementara Rp15.885.321.000 atau sekitar 30 persen untuk pemerintah daerah. Guna memaksimalkan serapan stimulus tersebut, Dinas Pariwisata Kota Denpasar telah memperpanjang pengumpulan berkas yang berakhir pada Rabu (18/11/2020).

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani pada Rabu (18/11/2020) menjelaskan bahwa proses realisasi Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI merupakan sebuah upaya untuk membantu Pemerintah Daerah serta Industri Hotel dan Restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemik. Harapannya, sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian Bali, perlahan bisa bangkit kembali dan berkembang.

Baca Juga: Cuma Dapat Rp67 Ribu, Pelaku Usaha di Bali Tolak Dana Hibah Kemenpar

1. Ada kriteria yang harus dipenuhi calon penerima stimulus pariwisata

Denpasar Terima Dana Hibah Pariwisata Rp52 Miliar, untuk Siapa Saja?ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut Dezire, untuk mendapatkan bantuan ini, ada empat kriteria yang wajib dipenuhi yakni:

  1. Hotel dan restoran sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2019
  2. Hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada Bulan Agustus 2020
  3. Hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku
  4. Hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019

“Total penerima pajak 2019 itu (hotel dan restoran) sejumlah 1.494 wajib pajak. Nah dari total tersebut, ada semacam kriteria dari pusat yang boleh menerima itu adalah yang dengan nomor izin tertentu. Jadi hotel bukan semua hotel, tapi hotel bintang 1, 2, 3, 4. Ada 12 kriteria untuk hotel dan restoran,” ungkapnya.

2. Belum ada tahap pencairan karena masih dicek oleh inspektorat

Denpasar Terima Dana Hibah Pariwisata Rp52 Miliar, untuk Siapa Saja?Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dinas Pariwisata Provinsi Bali telah memperpanjang masa pengumpulan berkas pengajuan bantuan stimulus ini. Pengumpulan berkas tahap pertama yakni pada 10-12 November 2020 lalu. Sedangkan tahap kedua diperpanjangan menjadi 16-18 November 2020. Tercatat ada sebanyak 500 wajib pajak di Kota Denpasar yang telah menyetorkan dokumennya. Saat ini dokumen tersebut sedang dicek oleh pihak inspektorat untuk memastikan apakah benar bisa menerima stimulus pariwisata tersebut atau tidak.

“Yang hadir itu sekitar 500 aja. Lima ratus wajib pajak yang menyampaikan dokumen-dokumennya. Sedang direview saat ini,” jelasnya.

Sampai saat ini belum ada pencairan stimulus tersebut. Setelah di-review, calon penerima hibah akan dipanggil. Mereka yang disetujui menerima stimulus pariwisata ini juga harus mengajukan dokumen pencairannya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

3. Jumlah stimulus yang diterima tergantung pajak yang dibayarkan

Denpasar Terima Dana Hibah Pariwisata Rp52 Miliar, untuk Siapa Saja?Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jumlah stimulus yang bakal diterima nantinya akan sangat beragam. Dezire mengakui bahwa berdasarkan hitungan jumlah stimulus yang diterima, memang ada yang mendapat di bawah Rp100 ribu. 

Menurutnya besaran stimulus yang diterima berdasarkan pada pajak yang telah dibayarkan. “Sangat bervariasi. Karena ada yang bayar pajak M (miliaran) kan. Ada yang bayar pajak cuma satu juta gitu. Tentu hibahnya akan berpengaruh juga. Jadi kalau mereka bayarnya besar, nerimanya akan besar juga. Tapi kalau setornya kecil, ya nerimanya kecil. Begitu,” jelasnya.

Menurutnya, calon penerima stimulus yang mendapatkan bantuan dalam jumlah kecil biasanya adalah pengusaha yang mengantongi izin Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Tapi yang disyaratkan sekarang kan ber-TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Dan TDUP itu biasanya modalnya di atas Rp500 juta,” terangnya.

4. TDUP menjadi kendala pengajuan stimulus pariwisata

Denpasar Terima Dana Hibah Pariwisata Rp52 Miliar, untuk Siapa Saja?Ilustrasi pelaku pariwisata saat new normal. (Dok. Kemenparekraf)

Pada tahap pertama pengajuan stimulus ini, beberapa pelaku usaha mengaku terkendala dengan syarat TDUP. Beberapa dari pelaku usaha urung mengajukan karena tidak bisa memenuhi syarat tersebut.

Wayan Arta, pekerja di sebuah hotel di Sanur, Denpasar mengaku terkendala TDUP karena ada kesalahan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wayan Arta yang ikut mendampingi bosnya mengaku mencoba untuk tetap mengurus syarat-syarat yang diperlukan.

“Ada informasi bahwa usaha-usaha di Bali hotel dan restoran bisa mendapatkan dana hibah dari pusat. Tapi dengan syarat-syarat tertentu, di hotel tempat kami bekerja yang jelas kami belum bisa mengurus TDUP-nya,” jelasnya.

Salah seorang pengusaha rumah makan di Renon, Muhammad Khasbullah menyampaikan bahwa ia terkendala TDUP karena memang modal usahanya tidak sampai Rp500 juta. Pihaknya memilih bersikap legowo (menerima) karena memang tidak bisa memenuhi syarat itu.

“Setelah saya ajukan, saya nggak (tidak) berhasil. Nggak bisa masuk. Karena memang ada salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu TDUP. Harus ada TDUP. Usaha saya memang ada izinnya sudah, cuman izinnya kan di bawah Rp500 juta. Sedangkan yang diminta di sini kan TDUP. TDUP sendiri pengajuannya harus di atas Rp500 juta,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya