Denpasar Belum Bisa Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka, Mengapa?

Semoga kondisi ini segera membaik ya 

Denpasar, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyampaikan bahwa dunia pendidikan akan kembali diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka pada awal September 2021. Ia meminta agar vaksinasi bagi para pelajar dan santri dilakukan secara masif untuk menyiapkan kegiatan pembelajaran tatap muka ini. Pernyataan tersebut disampaikan saat Jokowi meninjau program vaksinasi COVID-19 di SMA Negeri 1 Beber, Kabupaten Cirebon, Selasa (31/8/2021).

Apakah pembelajaran tatap muka juga akan diterapkan di Kota Denpasar? 

Baca Juga: Mantan Bupati Karangasem Diperiksa Penyidik Atas Dugaan Korupsi Masker

1. Kota Denpasar tetap menerapkan pembelajaran dengan sistem daring

Denpasar Belum Bisa Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka, Mengapa?Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Plt. Disdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, saat dihubungi pada Selasa (31/8/2021), mengungkapkan bahwa Kota Denpasar belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Hal ini lantaran wilayah Denpasar masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Denpasar masih level 4, masih belajar daring. Yang boleh tatap muka, kalau sudah PPKM level 3,” ungkapnya.

2. Tren penularan bagi masyarakat yang belum vaksinasi masih tinggi

Denpasar Belum Bisa Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka, Mengapa?Suasana vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12 sampai 17 tahun di Kesdam IX Udayana, Jumat (2/7/2021). (IDN Times/Ayu Afria)

Pemerintah Kota Denpasar saat ini masih berupaya memaksimalkan realisasi vaksinasi untuk masyarakat. Termasuk pula vaksinasi yang menyasar anak-anak usia sekolah antara usia 12 tahun sampai 17 tahun. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan bahwa tren penularan bagi masyarakat yang belum vaksinasi masih tinggi. Karenanya masyarakat diharapkan untuk segera mengikuti vaksinasi. Capaian vaksinasi di Kota Denpasar hingga Selasa (31/8/2021) untuk tahap pertama sudah mencapai 155,01 persen dan tahap kedua 98,79 persen.  

"Kondisi ini menggambarkan tantangan penanganan pandemik COVID-19 di Kota Denpasar dengan tipe masyarakat yang heterogen, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

3. Secara kumulatif kasus positif di Kota Denpasar tercatat 35.648 kasus

Denpasar Belum Bisa Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka, Mengapa?ilustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Berdasarkan data, secara kumulatif kasus positif di Kota Denpasar tercatat 35.648 kasus. Angka kesembuhan pasien COVID-19 mencapai 33.093 orang atau 92,83 persen, meninggal dunia sebanyak 861 orang atau 2,41 persen, dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 1.695 orang atau 4,75 persen.

Sedangkan kasus sembuh COVID-19 harian di Kota Denpasar terus meningkat. Penambahan kasus sembuh tercatat sebanyak 99 orang, kasus positif COVID-19 bertambah 117 orang, dan kasus meninggal dunia bertambah 6 orang.

4. Bali tetap menerapkan PPKM Level 4 dengan beberapa kelonggaran

Denpasar Belum Bisa Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka, Mengapa?Monumen Ground Zero di Jalan Legian Kuta (IDN Times/Ayu Afria)

Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Di dalamnya diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, di antaranya:

  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya