Beberapa Kali Berubah, Ini Daftar Kebijakan Bali saat Tangani COVID-19

Bagaimana menurut semeton?

Denpasar, IDN Times – Pandemik COVID-19 tercatat melanda Provinsi Bali pada 11 Maret 2020 lalu ditandai dengan meninggalnya pasien COVID-19 yang disebut sebagai kasus ke-25 di Indonesia. Sejak saat itu Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam menangani wabah ini. Pada awal tahun 2021, pemerintah juga mengeluarkan beberapa kebijakan baru, ada pula yang direvisi.

Meskipun berbagai kebijakan telah diberlakukan, namun kasus positif COVID-19 di Bali ternyata terus bertambah. Pada Senin (18/1/2021), pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 238 orang. Sebanyak 196 orang melalui transmisi lokal dan 42 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Sementara pasien sembuh sebanyak 251 orang dan 4 orang meninggal dunia.

Catatan per Senin (18/1/2021), kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif adalah 21.682 orang, sembuh 18.706 orang (86,27 persen) dan meninggal dunia 595 orang (2,74 persen). Sementara kasus aktif tercatat menjadi 2.381 orang (10,98 persen).

Apa saja sesungguhnya kebijakan-kebijakan yang telah dibuat Pemerintah Provinsi Bali dalam menangani pandemik COVID-19 ini? Berikut catatan IDN Times terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Bali sejak kasus COVID-19 pertama kali dikonfirmasi muncul hingga saat ini. 

Baca Juga: Penerapan PPKM di Denpasar dan Badung, Begini Suara Hati Masyarakat

1. Kebijakan Provinsi Bali sebelum new normal diberlakukan

Beberapa Kali Berubah, Ini Daftar Kebijakan Bali saat Tangani COVID-19Pantauan Pos PKM yang berada di Jalan Gunung Salak, Kota Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Beberapa kebijakan Provinsi Bali sebelum diberlakukannya new normal antara lain:

  1. Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 236/03-B/HK/2020 tertanggal 10 Maret 2020 tentang Pemerintah Provinsi Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanggulangan COVID-19
  2. Imbauan Gubernur Bali Nomor: 45/Satgascovid19/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang imbauan kepada seluruh Masyarakat Bali untuk tetap di rumah masing-masing pada hari Kamis 26 Maret 2020
  3. Surat Nomor 730/8125/secret tanggal 20 Maret 2020 bahwa Pemerintah Provinsi Bali meminta kepada masyarakat Bali menghentikan kegiatan yang melibatkan massa termasuk sabung ayam alias tajen
  4. Surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020  tanggal 20 Maret 2020 terkait pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali
  5. Keputusan Bersama GUbernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-ProvBali/II/2020 tanggal 38 Maret 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) gotong rotong pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat di Bali
  6. SE Dinas Pemajuan Masyaraat Adat PRovinsi Bali Nomor 427/1640/PPDA/DPMA tanggal 31 Maret 2020 tentang Nunas Ica dalam upaya Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali
  7. Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tanggal 1 April 2020 tentang penguatan pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali
  8. SE Bersama dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tertanggal 18 April 2020 tentang Penegasan Nunas Ica di Kahyangan Tiga Desa Adat dan Kamulan
  9. SE Nomor 445/8326/Yankes.Diskes tanggal 22 Mei 2020 tentang penunjukkan tempat pemeriksaan Real-Time (RT-PCR) dan Rapid Test Diagnostic (RTD) bagi pelaku perjalanan dalam negeri
  10. SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dan percepatan penanganan COVID-19
  11. SE Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang persyaratan administrasi tambahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada pintu masuk wilayah Bali
  12. Surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Nomor 189/GugasCovid19/V/2020 tanggal 30 Mei 2020 tentang Penanganan COVID-19
  13. SE Gubernur Bali Nomor : 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang penghentian rapid test gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai
  14. SE Gubernur Bali Nomor : 440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing Fasilitas Kesehatan
  15. Surat Dinas Pariwisata Provinsi Bali dengan nomor 556/2782/IV/Dispar tanggal 25 Juni 2020 tentang pengelola wisata yang sudah penuhi kewajiban diwajibkan memiliki sertifikat tatanan kehidupan baru

Baca Juga: 5 Isi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Badung Bali

2. Kebijakan setelah diberlakukannya new normal di Bali

Beberapa Kali Berubah, Ini Daftar Kebijakan Bali saat Tangani COVID-19Pantauan Pos PKM yang berada di Jalan Gunung Salak (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Bali selama new normal adalah sebagai berikut:

  1. SE Gubernur Bali Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19
  2. SE Nomor 065/447/DISKOP/2020 tentang Penangguhan Penagihan Pinjaman untuk Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta stimulus ekonomi sebesar Rp220 miliar
  3. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru
  4. Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 08/SK/MDA-PBali/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatasan kegiatan unjuk rasa di wewidangan Desa Adat di Bali selama Gering Agung COVID-19
  5. SE Gubernur Bali Nomor 4253 Tahun 2020 tertanggal 22 Oktober 2020 tentang kewaspadaan kegiatan libur panjang dan cuti bersama bulan Oktober 2020 dalam rangka menekan penularan COVID-19 di Provinsi Bali
  6. SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali (berlaku sejak 18 Desember 2020-4 Januari 2021)
  7. SE Gubernur Nomor 880/SatgasCovid19/XII2020 tertanggal 29 Desember 2020 tentang pengendalian aktivitas masyarakat (pembatasan jam malam berlaku pada 30 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021)

Baca Juga: Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan, Ini Daftar Lengkapnya

3. Surat Edaran Provinsi Bali awal tahun 2021

Beberapa Kali Berubah, Ini Daftar Kebijakan Bali saat Tangani COVID-19Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sementara itu, berikut Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2021, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Surat Edaran (SE) terkait dengan wabah COVID-19:

  • SE Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali
  • Revisi SE No. 1 Tahun 2021 pada 8 Januari 2021 tentang Perubahan Ketentuan SE Gubernur No. 1 Tahun 2021

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya