Cok Ace Akui Kasus Perebutan Tanah Masih Banyak Terjadi di Bali

Apakah ada keterlibatan notaris?

Denpasar, IDN Times – Permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait hak atas tanah sampai saat ini menjadi sorotan Pemerintah Provinsi Bali. Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang kerap disapa Cok Ace menyampaikan bahwa pelanggaran ini terjadi hampir di semua wilayah Provinsi Bali.

Cok Ace juga mengungkapkan bahwa masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Pernyataan itu disampaikan saat acara penyerahan penghargaan kepada seluruh Bupati/Walikota dan UPT terkait pelayanan publik berbasis HAM serangkaian peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia pada Senin (14/12/2020). 

1. Pelanggaran hak atas tanah masih terus terjadi

Cok Ace Akui Kasus Perebutan Tanah Masih Banyak Terjadi di BaliPemberian penghargaan layanan berbasis HAM setiap kabupaten di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Saat ditanya terkait macam dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Bali, Cok Ace menyampaikan masih banyak terjadi pelanggaran hak atas tanah. Selain itu, juga ada hak terkait dengan pendidikan yakni kesempatan belajar bagi seluruh masyarakat Bali.

“Masih ada beberapa kasus-kasus tanah yang merupakan peninggalan masa lalu yang masih perlu kami selesaikan,” jelasnya.

Ia mengakui pelanggaran HAM ini terjadi merata di wilayah Provinsi Bali. “Saya kira merata di wilayah Bali.

2. Minta Bali diprioritaskan untuk hak kesehatan

Cok Ace Akui Kasus Perebutan Tanah Masih Banyak Terjadi di BaliPemberian penghargaan layanan berbasis HAM pada jajaran Lapas (IDN Times/Ayu Afria)

Terkait dengan hak kesehatan, khususnya menjelang vaksinasi COVID-19 ini, Cok Ace mengungkapkan bahwa Provinsi Bali harus diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin. 

“Tidak terlepas dari posisi Bali ya. Banyak wisatawan ke Bali dan sebagainya. Dan banyak interaksi masyarakat, pelaku pariwisata dengan masyarakat dunia. Jadi saya kira memang sudah sewajarnya Bali mendapatkan prioritas,” ungkapnya.

3. Keterlibatan notaris dalam pelanggaran hak tanah di Bali

Cok Ace Akui Kasus Perebutan Tanah Masih Banyak Terjadi di BaliIlustrasi Kantor Notaris (Website/furqoncenter.com/)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihurhuk mengungkapkan bahwa penegakan hukum dan HAM akan ia bawa sampai ke ranah desa. Apalagi 60 persen masyarakat Bali tinggal di pedesaan. Penegakan ini melalui layanan hukum dan HAM yang telah dibentuk di setiap desa dengan harapan setiap permasalahan pelanggaran Hukum dan HAM bisa teratasi lebih cepat.

Misalnya saja kasus tanah, pertengkaran dengan tetangga, atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terkait dengan permasalahan pelanggaran hak atas tanah yang kerap melibatkan notaris, Kemenkumham Bali selaku pengawas notaris mengatakan sedang mendata setiap pengaduan yang masuk. Bentuk pelanggarannya antara lain penyerobotan dan juga jual beli tanah yang tidak sesuai dengan perjanjian. Termasuk pula perebutan hak tanah antara keluarga.

“Kami sebagai pengawas notaris tentunya kami akan selalu melakukan pengawasan. Kami sedang mendata juga sih setiap pengaduan-pengaduan yang datang kepada kami. Tapi kebanyakan juga mereka menyangkut misalnya kalau sampai pidana, ya bukan kami menyelesaikan. Kami serahkan kepada penegak hukum yang berwenang untuk itu misalnya dengan kepolisian,” jelasnya.

Selama tahun 2020 ini, kasus pelanggaran hak atas tanah jumlahnya mencapai belasan. Namun ditegaskan kasus tersebut tidak sampai menimbulkan korban kematian.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya