Cara Menggunakan PeduliLindungi di Mal Bali, Modal Kuota dan Gak Ribet

Selamat jalan-jalan ya

Denpasar, IDN Times – Sejak 7 September 2021 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menerapkan aplikasi teknologi digital untuk mengendalikan COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019. Satu di antara isinya mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam beberapa aktivitas masyarakat.

Masyarakat dinilai perlu membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya.

1. Fungsi aplikasi PeduliLindungi:

Cara Menggunakan PeduliLindungi di Mal Bali, Modal Kuota dan Gak RibetSutiaji saat mencoba barcode scanner peduli lindungi sebagai syarat masuk mal. IDN Times
  • Melakukan screening terhadap seluruh karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan mal atau pusat perdagangan terkait
  • Untuk ujicoba pembukaan Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual dan desa wisata dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang sangat ketat
  • Menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi bagi pelaku perjalanan (Darat, laut, dan udara). Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan darat dan laut minimal telah vaksinasi dosis pertama
  • Sektor esensial, pemerintahan, nonesensial dan kritikal yang beroperasi pun diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi karyawan dan pengunjung, pelanggan atau nasabah.

2. Membantu setiap masyarakat yang melakukan surveilans kesehatan

Cara Menggunakan PeduliLindungi di Mal Bali, Modal Kuota dan Gak RibetIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pemerintah mengharapkan masyarakat segera mengunduh dan memanfaatkannya aplikasi ini. Karena dapat membantu setiap masyarakat yang melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (Tracing), pelacakan (Tracking), dan pengurungan (Fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap COVID-19.

“Hal ini sejalan dengan keputusan khusus yang dikeluarkan pemerintah agar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing dilakukan melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi,” ungkap Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bali,I Made Rentin, dalam rilis yang diterima oleh IDN Times, Sabtu (11/9/2021).

Aplikasi ini memuat status vaksinasi, hasil tes COVID-19, atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien COVID-19.

Sebanyak enam sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi ini untuk screening di antaranya:

  1. Perdagangan (Pusat perbelanjaan, pasar modern, dan pasar tradisional)
  2. Transportasi (Darat, laut, udara)
  3. Pariwisata (Hotel, restoran, event/pertunjukan)
  4. Kantor/Pabrik (Pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT)
  5. Keagamaan (Masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan)
  6. Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi).

3. Apa bedanya barcode hijau, kuning, dan merah?

Cara Menggunakan PeduliLindungi di Mal Bali, Modal Kuota dan Gak RibetIlustrasi menggunakan aplikasi di ponsel. (Pexels/Adrianna Calvo)

Setiap masyarakat yang hendak memasuki pusat perbelanjaan akan diwajibkan untuk melakukan check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Nantinya akan mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan tes COVID-19. Berikut ini bedanya barcode hijau, kuning, dan merah:

  • Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksinasi (Minimal dosis pertama), bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau
  • Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksinasi, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat, mereka tidak diizinkan masuk mal
  • Barcode merah untuk pengunjung yang memiliki kasus COVID-19 dan kontak erat. Sehingga tidak diperbolehkan masuk ke dalam mal.

4. Cara menggunakan PeduliLindungi di mal:

Cara Menggunakan PeduliLindungi di Mal Bali, Modal Kuota dan Gak RibetIlustrasi belanja (IDN Times/Sunariyah)

Pertama, kamu harus mengunduh AplikasiLindungi di Play Store atau App Store. Aplikasi ini nantinya akan meminta izin untuk mengakses lokasi, penyimpanan, dan kamera. Setelah itu pilih opsi Daftar di bagian bawah apabila baru pertama kali menggunakannya. Masukkan nama lengkap, nomor ponsel yang aktif, dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah mendaftar, aplikasi akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi. PeduliLindungi akan mengirimkan kode tersebut melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS) ke nomor telepon yang kamu daftarkan di atas.

Secara otomatis kamu sudah berhasil login dan masuk ke halaman utama PeduliLindungi. Tampilan pertamanya terdiri dari banyak opsi seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

Cara menggunakan PeduliLindungi di mal cukup gampang. Tinggal buka aplikasi tersebut, dan pilih opsi Scan QR Code. Layar akan langsung menampilkan kamera untuk scan, dan arahkan ke table QR Code yang berada di pintu masuk mal. Lalu tunjukkan hasilnya kepada petugas jaga. Mudah, kan? Selamat jalan-jalan ya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya