Kejari Denpasar Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi LPD Serangan

Diperkirakan korupsi mencapai Rp6 miliar 

Denpasar, IDN Times - Dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar. Hari ini, Selasa (19/4/2022), pemeriksaan saksi kembali dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh perwakilan warga, tapatnya pada 25 Maret 2021 lalu ke Kejaksaan Tinggi Bali. Satu bulan kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Baca Juga: Tahanan Kejari Denpasar Menikah di Lobi Kantor Polisi

1. Kejari periksa belasan saksi laporan kasus dugaan korupsi LPD Serangan

Kejari Denpasar Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi LPD SeranganSuasana Kejari Denpasar. (IDN Times/ Ayu Afria)

Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyanta, pada Selasa (19/4/2022), menyampaikan hari ini Kejari Denpasar melalui bagian Tindak Kriminal Khusus kembali memeriksa dua orang saksi laporan dugaan korupsi tersebut. Hingga hari ini, tercatat sudah ada belasan orang saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan yang masih berjalan tersebut.

"Kami ada melakukan pemeriksaan dua saksi lagi dari LPD provinsi dan satu dari auditor. Jadi untuk perkembangan kasus LPD tetap on the track. Tetap kami melakukan penyelidikan dan masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.

2. Kejari sudah kantongi nama tersangka tapi belum diumumkan

Kejari Denpasar Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi LPD SeranganIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Eka Suyanta mengakui kerugian dalam kasus dugaan korupsi di LPD Adat Serangan ini menyentuh angka miliaran. Pemeriksaan saksi-saksi dikatakan sudah cukup untuk penetapan tersangka yabg namanya masih dirahasiakan.

Beberapa barang bukti yang menguatkan telah disita dari LPD Serangan. Dipastikan dalam waktu dekat, Kejari akan mengumumkan nama tersangka laporan dugaan korupsi LPD Adat Serangan tersebut.

"Kalau tersangka, kami sudah mengantongi, tapi nanti kami sampaikanlah," jelasnya.

3. Laporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Badan Pengawas LPD Adat Serangan

Kejari Denpasar Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi LPD SeranganKelian Adat Banjar Kaja, Kelurahan Serangan,I Wayan Patut saat menjelaskan dugaan korupsi di LPD Adat Serangan. (IDN Times / Ayu Afria)

Sementara itu, Kelian Adat Banjar Kaja, Kelurahan Serangan, I Wayan Patut, saat ditemui menyampaikan bahwa pelaporan yang ia lakukan, terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di LPD Adat Serangan. Pihaknya meminta pertanggungjawaban Badan Pengawas LPD Adat Desa Serangan yang juga merupakan Jro Bendesa Adat setempat, sekaligus Kepala LPD Adat Serangan.

Berdasarkan temuannya, Badan Pengawas LPD Adat Serangan menggunakan dana milik orang asing yang didepositkan untuk kepentingan pribadinya. Temuan audit tersebut ia katakan sesuai dengan temuan yang dilakukan Tim Penyelamatan LPD.

“Contoh misalnya ini, ada dana Rp2 miliar, deposito orang asing. Di sini jelas sekali dipergunakan Rp1,4 miliar itu oleh Jro Bendesa untuk kepentingan bisnisnya. Nah, yang dia simpan di LPD adalah senilai Rp600 juta. Padahal bilyet yang ke luar atas nama LPD Serangan itu adalah Rp2 miliar,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa atas tindakan tersebut, LPD Adat Serangan dirugikan oleh Badan Pengawas LPD Adat Serangan. Pihaknya berharap dalam penanganan laporan ini tidak hanya dilihat dugaan Tindak Pidana Korupsinya saja, melainkan juga kasus pidana yang harusnya dilihat, di antaranya pemalsuan tanda tangan di bilyet temuan tersebut.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya