Bule di Bali yang Kabur dari Penjara & Sembunyi di Got Divonis 7 Tahun

Bulenya pernah bikin heboh di Bali

Denpasar, IDN Times - Masih ingat kasus seorang warga negara asing (WNA) di Bali yang kabur dari penjara lalu menyelinap ke parit, bersembunyi di dalam got, dan menutupi tubuhnya dengan ranting? Setelah sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) saat diperiksa Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali Sabtu (27/4) lalu pukul 01.00 Wita, Andrei Spiridonov (36), terpidana asal Rusia, akhirnya divonis tujuh tahun penjara. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (23/10).

Ia ditangkap pada Minggu (28/4) pukul 22.48 Wita di Gang Tunjung Sari, Desa Tohpati, Denpasar Timur. Ia menyelinap di parit dengan menutupi dirinya menggunakan ranting dan daun tanpa memakai baju. Berikut hasil putusan hakim terhadap terpidana:

1. Selain dipenjara, ia juga didenda Rp800 juta

Bule di Bali yang Kabur dari Penjara & Sembunyi di Got Divonis 7 TahunIDN Times/Mela Hapsari

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dewa Budhi Watsara, tidak hanya mengganjar hukuman pidana fisik terhadap kepemilikan narkoba jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) seberat 200 gram saja. Terpidana juga dikenakan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa melawan hukum dengan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba dalam bentuk tanaman yang merupakan DMT berat bersih mencapai 200 gram," sebut Hakim yang dibacakan di Ruang Sidang Candra.

Lantaran aksinya yang kabur dari Polda Bali saat menjalani proses penyidikan, hal itu turut menjadi unsur pertimbangan yang memberatkan putusan hukuman terpidana di pengadilan. Terhadap putusan ini, terpidana menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali memilih untuk pikir-pikir.

2. Majelis hakim sudah sepakat tentang pasal yang dijeratkan kepada terpidana

Bule di Bali yang Kabur dari Penjara & Sembunyi di Got Divonis 7 Tahunmedium.com

Majelis hakim sepakat dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Messi, yaitu pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun," lalu hakim mengetok palunya di persidangan.

Disebutkan dalam dakwaan, bahwa tertangkapnya WNA tersebut berawal dari adanya paket kiriman dari Belanda dan tiba di Bali pada 10 April 2019 lalu. Paket itu diterima oleh Kantor Pos Besar Renon dengan nomor karal RN425289099NL. Paket tersebut tanpa ada nama pengirim maupun penerima barang. Namun yang tercantum hanya alamatnya saja. Dalam bungkus paket berisi tulisan "Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr", yang diartikan berisi potongan batang tanaman berwarna ungu.

3. Terpidana mengaku mengonsumsi narkoba untuk ketenangan

Bule di Bali yang Kabur dari Penjara & Sembunyi di Got Divonis 7 TahunIlustrasi narkoba. (Pixabay/A_Different_Perspective)

Terpidana yang merupakan konsultan psikolog tersebut mengaku, selama ini mengonsumsi barang tersebut untuk ketenangan saja. Sudah menjadi kebiasaannya memesan barang tersebut melalui internet.

Baca Juga: Fenomena Turis Asing Kehabisan Uang di Bali, Siapa Bertanggung Jawab?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya