Berhati-hatilah, Buaya Muara Berkeliaran di Sungai Sangsang Gianyar

Berhasil gak ya?

Gianyar, IDN Times – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mendapatkan laporan adanya buaya muara (Crocodylus porosus) yang berkeliaran di Tukad Sangsang, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar. Buaya yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) tersebut masih belum berhasil ditangkap.

Kemunculannya dilaporkan oleh pemancing kepada Balawista. Atas laporan tersebut, tim dari Bali Safari telah melakukan pemancingan menggunakan umpan seekor bebek yang diikat dengan tali dekat kandang jebakan. Namun sampai sekarang belum membuahkan hasil.

Baca Juga: Bikin Hati dan Pikiran Adem, 10 Potret Asrinya Alam di Kemenuh Gianyar

1. Diumpan memakai bebek tetapi buaya tidak muncul

Berhati-hatilah, Buaya Muara Berkeliaran di Sungai Sangsang GianyarUpaya penangkapan buaya muara di Desa Lebih Kabupaten Gianyar. (Dok.IDN Times/BKSDA Bali)

Kepala BKSDA Bali, R Agus Budi Santosa, menyampaikan buaya masih berkeliaran di lokasi tersebut semenjak ada laporan. BKSDA Bali koordinasi dengan Kasat Polair Polres Gianyar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gianyar, dan Balawista Gianyar. Pihaknya memasang umpan bebek dan kandang jebakan untuk menangkap buaya tersebut. Namun sampai sekarang belum berhasil ditangkap.

“Upaya penangkapan oleh Tim Rescue BKSDA Bali bersama Bali Safari dengan cara menggunakan umpan seekor bebek yang diikat dengan tali. Selanjutnya tim memasang kandang jebakan. Umpan yang dipasang belum dimakan oleh buaya,” ungkapnya, Rabu (23/6/2021).

2. Rencana lain untuk menangkap buaya muara ini yaitu menggunakan jaring

Berhati-hatilah, Buaya Muara Berkeliaran di Sungai Sangsang GianyarUpaya penangkapan buaya muara di Desa Lebih Kabupaten Gianyar. (Dok.IDN Times/BKSDA Bali)

Dikarenakan umpan tersebut belum dimakan, Tim Rescue merencanakan pemasangan jaring di lokasi kemunculan buaya tersebut. sehingga memudahkan penangkapan.

“Telah dipasang kandang jebak dan dilakukan pemantauan,” jelas Agus.

Buaya ini merupakan buaya muara yang dilindungi dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menyebutkan barang siapa yang memiliki, memelihara satwa dilindungi tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara, denda maksimal seratus juta Rupiah.

3. Masyarakat diimbau agar tidak berada di sekitar lokasi

Berhati-hatilah, Buaya Muara Berkeliaran di Sungai Sangsang GianyarUpaya penangkapan buaya muara di Desa Lebih Kabupaten Gianyar. (Dok.IDN Times/BKSDA Bali)

Pihaknya mengimbau agar masyarakat di lingkungan Tukad Sangsang untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di sekitar lokasi.

“Kepada seluruh masyarakat yang memelihara buaya atau satwa dilindungi lainnya. Dilarang melepaskan satwa tanpa izin dari yang berwenang. Satwa dilindungi tanpa izin agar diserahkan kepada BKSDA Bali,” kata Agus.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya