Bila Besok Jerinx Tak Penuhi Panggilan, Polda Bali Akan Jemput Paksa 

IDI Bali laporkan Jerinx atas dugaan pencemaran nama baik

Denpasar, IDN Times – Pelaporan dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyeret nama drummer band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx masih bergulir. Diketahui dalam instagram pribadinya, Jerinx menyebutkan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO (World Health Organization).

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan Jerinx pada 16 Juni 2020 lalu dengan nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. Hanya saja Jerinx tidak hadir dalam Surat Panggilan pertama untuknya pada Senin (3/8/2020).

Polda Bali kemudian kembali mengeluarkan Surat Panggilan kedua yang rencananya pada besok Kamis (6/8/2020). Jerinx dipanggil sebagai saksi dalam laporan kasus ini.

1. Jerinx dipanggil masih sebagai saksi

Bila Besok Jerinx Tak Penuhi Panggilan, Polda Bali Akan Jemput Paksa instagram.com/jrxsid

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho dengan nomor S.Pgl/301a/VIII/2020/Ditreskrimsus, disebutkan bahwa Jerinx dipanggil sebagai saksi untuk panggilan kedua kalinya pada Kamis (6/8/2020). Jerinx diminta kehadirannya pukul 09.00 Wita untuk menemui penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali masih sebagai saksi.

Saat dikonfirmasi langsung oleh IDN Times, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp pada Rabu (5/8/2020), Jerinx tidak menjawab sama sekali. Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana menyampaikan bahwa selama tidak ada halangan, Jerinx akan datang memenuhi panggilan tersebut.

“Sepanjang tidak ada hal emergency yang menghalangi, JRX akan mengupayakan untuk datang,” jawabnya.

2. Polisi sudah meminta keterangan ahli bahasa

Bila Besok Jerinx Tak Penuhi Panggilan, Polda Bali Akan Jemput Paksa IDN Times/Irma Yudistirani

Kombespol Yuliar Kus Nugroho kepada IDN Times menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam laporan kasus ini, termasuk dari pihak pelapor maupun ahli bahasa.

“Sudah dari IDI-nya sudah tiga. Ahli bahasa sudah. Ya tinggal Jerinxnya aja. Ahli bahasa satu,” ujarnya.

3. Kepolisian akan menjemput paksa bila tak hadir

Bila Besok Jerinx Tak Penuhi Panggilan, Polda Bali Akan Jemput Paksa Instagram.com/jrxsid

Ditanyai soal apakah ada kemungkinan Jerinx bakal mangkir lagi untuk kedua kalinya dalam agenda pemanggilan sebagai saksi laporan dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ini, Kombespol Yuliar Kus Nugroho menyampaikan bahwa kepolisian akan menjemput paksa terhadap yang bersangkutan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ya kalau nggak datang, sesuai dengan aturan acuan di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), ya kita jemput. Jemput paksa,” tegasnya.

“Ya mudah-mudahan datanglah. Kami kan nggak tahu. Sementara rencana akan hadir,” imbuhnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya