4 Tersangka Dana SPI Unud Ditahan di Kamar yang Sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Empat tersangka korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 telah berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan. Mereka dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi Bali, sejak Senin (9/10/2023).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI, Nyoman Mudana, mengungkapkan bahwa keempat tersangka diletakkan di satu kamar yang sama, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: 4 Kasus Hukum yang Menyeret Nama Unud, Terbaru SPI
Baca Juga: Fakta Penahanan 4 Tersangka Kasus SPI Unud Hari Ini
1. Rektor dan 3 pejabat lainnya berada dalam satu kamar
Mudana mengatakan, tersangka Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara; I Ketut Budiartawan (IKB); Nyoman Putra Sastra (NPS); dan I Made Yusnantara (IMY) saat ini ditempatkan di dalam satu kamar yang sama. Mereka baru dipisahkan apabila kondisi kamarnya penuh.
“Pengamanannya sama dengan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) lainnya. Setiap saat dikontrol oleh anggota jaga, dan pada saat apel penghuni,” jelasnya, Selasa (10/10/2023).
2. Empat tersangka akan mengikuti tahap mapenaling selama seminggu
Keempatnya akan menjalani tahap Masa Pengamatan, Pengenalan, dan Penelitian Lingkungan atau Mapenaling selama sekitar seminggu.
“Untuk tahap mapenaling, mereka menjadi satu kamar. Karena kamar mapenaling hanya ada dua. Selama satu minggu setelah itu, baru dipindah,” jelas Mudana.
3. Keempatnya boleh dibesuk atas izin dari Kejati
Mudana menuturkan, keempat tersangka hanya diperbolehkan beraktivitas di kamar saja. Selain itu, juga diperbolehkan mendapatkan kunjungan dengan syarat mendapatkan izin dari kejaksaan.
“Bisa dibesuk setelah mendapat surat izin dari pihak penahan,” katanya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. Kejati Bali mengeluarkan izin besuk terhadap keempat tersangka.
“Ya, benar. Izin besuk dikeluarkan oleh yang melakukan penahanan,” jawabnya singkat.