Berkedok Perempuan Ajak VC Sex, Laki-laki di Buleleng Lakukan Pemerasan

Tersangka mengaku sakit hati upahnya tak dibayar

Buleleng, IDN Times – Seorang laki-laki berinisial IKAS (20), yang tinggal di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap korbannya, seorang laki-laki berinisial IMS (55).

Korban yang merupakan warga Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan tersebut mengaku diperas tersangka melalui rekaman video call sex (VCS). 

Baca Juga: Kondisi Terkini 3 Korban Ledakan Kompor Jenazah di Bali, Akan Operasi Lagi

1. Tersangka sakit hati upah buruh bangunan tidak dibayarkan

Berkedok Perempuan Ajak VC Sex, Laki-laki di Buleleng Lakukan Pemerasanilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, pada Selasa (30/8/2022), mengungkapkan tersangka menggunakan identitas palsu pada aplikasi WhatsApp mengaku sebagai wanita yang bernama Bella Putri. Tersangka kemudian merayu korban untuk melakukan video call sex pada tahun 2021. Kemudian tanpa sepengetauhan korban, kegiatan tersebut direkam oleh tersangka dan disimpan di dalam handphonenya.

Pada Juni 2022, tersangka kembali menghubungi korban dan mengancam korban akan menyebarkan video tersebut ke keluarga korban dan masyarakat melalui media sosial. Korban dipaksa memberikan uang Rp1,5 juta.

“Antara pelaku dan korban sempat menjadi teman kerja buruh bangunan. Pelaku melakukan hal tersebut karena tidak dibayar upahnya saat bekerja dengan korban,” ungkapnya.

2. Tersangka diamankan di rumahnya dan ditahan di rutan Polres Buleleng

Berkedok Perempuan Ajak VC Sex, Laki-laki di Buleleng Lakukan PemerasanIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dengan bukti lapor LP/B/100/VII/2022/SPKT/Polres Bll/Polda Bali tanggal 2 Juli 2022. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku serta dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada, maka pihak kepolisian mengarah kepada tersangka.

Tersangka ditangkap pada 3 Juli 2022 di rumahnya. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya handphone, kartu SIM, dan laptop. Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Buleleng sejak 4 Juli 2022.

“Video cewek. Yang bersangkutan dua sarana saat VCS, laptop dan handphone,” jelasnya.

3. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara

Berkedok Perempuan Ajak VC Sex, Laki-laki di Buleleng Lakukan PemerasanTersangka kasus pemerasan di Kabupaten Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Atas tindakan tersebut tersangka ditetapkan melanggar pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, juga dijerat pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya