Beredar Hoax Denda Rp500 Ribu Bagi Warga Pemakai Tas Plastik di Bali

Siapa oknumnya ya? Laporkan kalau ada temuan ya

Denpasar, IDN Times - Terhitung sejak 1 Januari 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melarang berbagai komponen dan masyarakat menggunakan plastik sekali pakai (PSP), dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Pergub ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap PSP dan mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar pun mengeluarkan kebijakan yang tak jauh berbeda. Yaitu melalui Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Aturan ini kini sudah berjalan sembilan bulanan. Masyarakat dan komponen lain perlahan meninggalkan PSP. Meski begitu, ada oknum yang memanfaatkan situasi ini.

Sejumlah masyarakat disebut didenda Rp500 ribu bila berbelanja dan membawa kantong plastik. Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Sayoga, secara tegas menampik pemberlakuan denda tersebut usai pihaknya mendapatkan pengaduan melalui telepon genggamnya, Senin (16/9) lalu. Seperti apa kejadiannya?

Baca Juga: Belajar Etika, 7 Alasan Kamu Tak Boleh Meninggalkan Sampah di Bioskop

1. Sehari menerima tiga pengaduan via telepon terkait denda kantong plastik

Beredar Hoax Denda Rp500 Ribu Bagi Warga Pemakai Tas Plastik di BaliPexels/Joeni braw

Rupanya upaya untuk melakukan pembinaan terhadap pengurangan kantong plastik sesuai Perwali Nomor 36 Tahun 2018 sedikit mendapat ujian. Pasalnya, pada Senin (16/9) lalu, Dewa Sayoga menerima tiga pengaduan melalui telepon genggamnya. Mereka mengadukan bahwa ada yang menjadi korban denda Rp500 ribu.

“Bohong itu berita bohong. Saya bantah itu berita bohong. Memang ada yang melapor, setelah kami kejar pelapor juga yang mendengar berita. Bukan selaku korban. Bukan korban, kata temannya itu kalau saya telusuri,” terangnya.

Baca Juga: Peneliti: 33 Ribu Ton/Tahun Sampah Plastik di Bali Terbuang ke Laut

2. Belum ada korban, hati-hati soal penipuan

Beredar Hoax Denda Rp500 Ribu Bagi Warga Pemakai Tas Plastik di Balipixabay.com/cocoparisienne

Untuk meluruskan kabar tersebut, pihaknya langsung menerjunkan anak buahnya ke lapangan. Alhasil, petugas belum menjumpai adanya korban yang dimaksud. Kebanyakan mereka baru mendengar dugaan kejadian tersebut.

Sejauh ini pihaknya sama sekali belum pernah menerjunkan anak buahnya untuk melakukan denda yang dimaksud. Apalagi denda secara langsung tanpa melalui prosedur persidangan pengadilan atau tipiring.

“Kalau bayar langsung di tempat nggak ada itu. Ini jelas perbuatan oknum penipu ini,” jelasnya.

Hal tersebut jelas ketika Dewa Sayoga berusaha mengorek informasi dari para pengadu. Di mana mereka tidak bisa memberikan jawaban pasti saat ditanyai soal saksi yang melihat, bukti kuitansi dan sebagainya. Pun sambungan telepon langsung diputus saat itu juga oleh pengadu.

“Masyarakat agar hati-hati modus penipuan ini yang mengaku Tim Gabungan,” tegasnya.

3. TKP disebut di area Pasar Kereneng, Satpol PP gali informasi

Beredar Hoax Denda Rp500 Ribu Bagi Warga Pemakai Tas Plastik di BaliFoto hanya ilustrasi. (pixabay.com/suvajit)

Para pengadu denda kantong plastik ini mengaku, kejadian itu terjadi di Pasar Kereneng. Petugas Satpol PP lalu diterjunkan ke lapangan dan hasilnya nihil. Dewa Yoga menegaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan pembinaan, bukan menarik denda.

“Pembinaan dan ajakan mengurangi sampah plastik. Itu aja. Tidak ada embel-embel denda lagi itu,” tegasnya.

Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Satpol PP juga menurunkan Tim Sidak untuk mengantisipasi dan menelusuri kabar tersebut. Sebelum jatuh korban, Tim bekerja menggali informasi atas dugaan kejadian tersebut.

“Ada juga katanya tukang gojek yang pas ngantarin makanan kebetulan memakai tas kresek langsung disidak. Nah, itu juga kami belum ketemu. Itu baru katanya,” ungkapnya.

Baca Juga: Ingat! 3 Jenis Plastik ini Dilarang Digunakan di Bali Mulai 1 Januari

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya