Lalai, Bayi Usia 11 Bulan Tewas Terlindas Mobil di Garasi Rumah

Semoga orangtuanya tabah

Bangli, IDN Times - Seorang bayi perempuan berusia 11 bulan asal Banjar Dinas Bonyoh, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem meregang nyawa setelah kepalanya terlindas mobil majikan orangtuanya. Bayi berinisial NPJ ini terlindas di garasi rumah milik Made Agus Dwipayana Putra di Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Kejadian itu terjadi Senin (27/7/2020) sekitar pukul 10.00 Wita, ketika orangtua bayi tengah sibuk bekerja.

1. Saat kejadian, orangtuanya sedang mengepel di rumah

Lalai, Bayi Usia 11 Bulan Tewas Terlindas Mobil di Garasi Rumahpexels.com/Pixabay

Gede Sabar (21) dan Ni Kadek Indrayani (20), orangtua NPJ, bekerja di rumah majikan. Saat kejadian itu berlangsung, sang ibu Ni Kadek Indrayani, sedang mengepel rumah.

“Kan ibuknya lagi ngepel. Sama bapaknya kerja di sana juga. Jadi serabutanlah. Kan itu ada usaha ternak ayam petelur. Kadang-kadang dia ngepak telur, pokoknya ada kerjaan apa yang bisa dikerjakan tiap hari, itu dikerjakan. Mereka juga tinggal di sana,” jelas Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor (Polres) Bangli, AKP Sulhadi, Selasa (28/7/2020).

2. Made Agus Dwipayana Putra tidak tahu jika melindas korban

Lalai, Bayi Usia 11 Bulan Tewas Terlindas Mobil di Garasi RumahIlustrasi garis polisi. IDN Times/Muhamad Iqbal

Menurut pengakuan Made Agus Dwipayana Putra kepada petugas, saat itu ia hendak berangkat membayar utang ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kayuamba naik mobil Suzuki Grand Vitara Warna Silver Nopol DK 631 IN.

“Pelaku (Made Agus Dwipayana Putra) masuk ke rumahnya melalui pintu gerbang depan rumahnya. Setelah membuka pintu gerbang, pelaku masuk ke garasi mobil untuk mengambil mobil tersebut,” terang Sulhadi saat dikonfirmasi IDN Times.

Maksud hati hendak mengeluarkan mobil secara mundur, Dwipayana merasa melindas sesuatu. Setelah dicek ternyata mobilnya melindas korban.

“Yang dilindas anak kecil perempuan dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” lanjutnya.

3. Petugas kepolisian menyatakan pelaku lalai

Lalai, Bayi Usia 11 Bulan Tewas Terlindas Mobil di Garasi RumahIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam keterangan rilis tertulisnya, Sulhadi menyatakan personel Gabungan Polsek Kintamani, Tim Identifikasi Reskrim Polres Bangli, dan Petugas Medis Puskesmas Kintamani VI melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) setelah kejadian.

“Sudah olah TKP, pemeriksaan medis, interogasi para saksi. Disimpulkan korban meninggal dunia akibat kelalaian sopir. Karena kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

“Sudah-sudah,” tegas Sulhadi ketika ditanya soal status tersangka Dwipayana.

Kepada IDN Times, ia menyampaikan sementara ini tersangka baru satu orang. Yaitu pengemudi mobil. Tersangka dikenakan pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

4. Korban mengalami luka parah di kepalanya

Lalai, Bayi Usia 11 Bulan Tewas Terlindas Mobil di Garasi RumahIlustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi menemukan sejumlah bekas hasil lindasan di TKP, berupa darah dan isi otak korban. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli untuk pemeriksaan.

“Kepalanya pecah. Diduga meninggal di TKP. Karena dibawa ke rumah sakit sudah meninggal,” ungkap Sulhadi.

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya